Masa pendaftaran sebagai penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT masih akan diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Untuk mengusulkan diri menjadi penerima ketiga kategori bansos ini, masyarakat bisa mendaftarakan secara online maupun offline yang bisa dilakukan.
Lihat Cara Cek Penerima BANSOS MEI 2023 & Cara Daftar Bansos Lengkap di link berikut ini:
Jika nama kamu sudah tercatat di Kemensos tetapi belum menerima Bansos, Silahkan cek penyebabnya di sini => Masalah Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri melalui offline, bisa mengurus dan mengusulkan data diri ke pemerintah setempat seperti RT, Lurah dan dimasukkan datanya ke Dinas Sosial daerah masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
Masyarakat akan terdaftar jika memang benar-benar merupakan masyarakat miskin dan belum pernah terdata sebagai penerima bansos dalam bentuk apapun dari Kemensos. Pastikan juga nama anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski sudah melakukan tahapan-tahapan tersebut, masih belum pasti data diri anda masuk dalam DTKS. Proses ini pun masih akan diverifikasi dan akan memprioritaskan masyarakat yang benar-benar kesulitan dalam segi ekonomi.
Sedangkan untuk pendaftaran secara online, bisa melalui aplikasi yang dapat di download melalui playstore, yakni aplikasi Cek Bansos.
Bila sudah terinstal langsung masuk ke aplikasi dan izinkan aplikasi mengakses data yang diminta, klik izinkan. Namun jika kalian sudah memiliki akun di aplikasi Cek Bansos, tinggal login saja.
Namun bagi masyarakat yang belum punya akun, klik buat akun dan isi data diri anda dan penuhi persyaratan yang diminta seperti mengisi data diri, berswafoto dengan KTP, serta foto KTP, dan selanjutnya tunggu akun tervalidasi oleh sistem tersebut.
Dalam aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengusulkan 5 orang disekitarnya yang layak untuk masuk ke daftar DTKS, dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut masyarakat juga bisa menyanggah atau protes, jika kalian merasa orang-orang disekitar kalian yang namanya terdaftar di data DTKS itu tidak layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam artian masyarakat tersebut tergolong mampu tapi mendapatkan bantuan sosial. Namun penyanggahan tersebut juga harus disertakan bukti kuat dan pelaporan dapat dipertanggungjawabkan pelapor.