Bansos PKH dan BPNT, BLT, dan PIP masih disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS dan dapat di cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Namun banyak masyarakat yang mengeluh lantaran nama mereka tercantum di laman Cekbansos, tapi hingga saat ini tidak atau bahkan belum pernah mendapat bansos, baik bansos PKH maupun BPNT.

Banyak masyarakat yang bingung harus bagaimana ketika melakukan cek data diri di Cekbansos.kemensos.go.id dan namanya tercantum di data tersebut dengan mengidentifikasi umur yang sesuai dan tidak ada nama yang sama lagi dengan dirinya dalam satu wilayah tersebut namun belum menerima bansos atau saldo rekening bansosnya masih kosong.

Dibeberapa wilayah masyarakat mengeluhkan hal yang sama, mulai dari bantuan sembako kosong sampai sudah 2 bulan, bahkan ada yang sudah satu tahun lebih tidak mendapatkan bansos sembako lagi.

Dilain wilayah juga ditemukan aduan masyarakat yang namanya tercantum dalam data DTKS sebagai penerima bantuan BPNT , namun sampai saat ini belum pernah menerima bansos BPNT tersebut baik berupa kartu ATM Himbara maupun sembakonya.

Nama Tercantum di CekBansos

Berikut ini beberapa masalah yang dapat kami rangkum beserta langkah penyelesainnya:

Nama Tercantum Di Cekbansos Tapi Bansos Belum Cair

Nama tercantum di DTKS, terbukti dengan hasil cek di laman cekbansos.kemensos.go.id, terdaftar sebagai penerima bansos BPNT atau PKH pada tahap tersebut, namun beberapa bulan saldo sembako maupun PKH masih nol atau belum ada pemberitahuan pencairan.

Penyebab:

1. NIK valid namun tidak ditemukan di Disdukcapil

Langkah Penyelesaian: Update KK (kartu keluarga) ke Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa kasus yang telah terjadi, ditemukan bahwa KK tidak sinkron antara Dukcapil daerah dan di pusat.

2. NIK ganda

Langkah Penyelesaian: Lakukan perbaikan data melalui operator SIKS-NG, ata bisa datang ke desa / kelurahan / distrik masing-masing wilayah dan menyelesaikannya.

3. NIK Penerima bantuan dinyatakan meninggal oleh Dukcapil

Langkah Penyelesaian: Jika sesuai dengan kondisi lapangan, dapat diusulkan untuk dihapus dari data SIKS-NG, namun jika berbeda maka lakukan usulan perbaikan data di Dukcapil setempat.

4. NIK Ditemukan namun beda nama di Dukcapil (NIK dipakai orang yang berbeda)

Langkah Penyelesaian: Lakukan perbaikan data diri di Dukcapil dengan membawa data pendukung.

5. Bansos dihentikan, karena dianggap telah mampu oleh pemerintah.

Langkah Penyelesaian: Jika memang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (masih tergolong miskin), maka lakukan permohonan ulang melalui pemerintah setempat, atau langsung ke pendamping bansos di masing-masing Kecamatan.


Nama Terdata Di Cekbansos Tapi Belum Pernah Dapat Bansos

Nama tercantum di DTKS, terbukti dengan hasil cek di laman cekbansos.kemensos.go.id, terdaftar sebagai penerima bansos BPNT atau PKH namun belum pernah terima bantuan sama sekali.

Penyebab:

Kartu ATM bantuan salah sasaran

Kartu ATM bantuan BPNT hanya mencantumkan nama dan alama pemiliknya tanpa disertai nomer identitas penerimanya. Beberapa kasus yang terjadi adalah yang berhak menerima kartu ATM bansos tersebut tidak menerima dikarenakan kartu diberikan kepada orang yang namanya sama dan memiliki alamat yang sama.

Gagal Burekol

  • Nama Ibu kandung invalid, tircantum dalam KK hanya “NA”, “-“ bahkan kosong
  • ID ada namun nama orangnya berbeda, beda dengan data Bank
  • Tanggal lahir atau tempat lahir invalid, contoh tertulis lahir tahun 1800
  • Nama kota ditulis nama kecamatan atau provinsi

Gagal Divalidasi Oleh Otoritas Keuangan (Omspan)

  • Sudah memiliki rekening di Bank, namun sudah tidak aktif
  • Sudah ada rekening di bank, dengan nomer identitas sama namun nama beda, misal Mei Dayana tertulis Emi dayana
  • Nama tertulis tidak valid contoh Irfan Eko, tertulis Irf4n Eko

Dari beberapa kasus diatas, penerima bansos yang namanya tertera pada laman cekbansos.kemensos.go.id, hendaknya melakukan perbaikan data atau memperbaharui data yang valid di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) setempat secara mandiri agar tidak mempengaruhi proses pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.

Jika penerima bantuan enggan memperbaiki data dasar tersebut karena berbagai macam alasan ada baiknya untuk melaporkan atau menyampaikan hal tersebut kepada pihak desa / kelurahan / distrik agar oleh pemerintah setempat diusulkan untuk dihapus dari daftar usulan calon penerima bansos.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Mensos mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Mensos Risma di Jakarta (01/09).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” katanya.

Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. Mensos merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Seperti terbaru yang dilakukannya di Kota Pekanbaru. Mensos menggelar pertemuan karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan. Ia mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial. Untuk memecahkan solusi, Mensos membuat keputusan saat itu juga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan segera.

Demikian informasi terkait nama tercantum di cekbansos.kemensos.go.id tapi belum dapat bansos, sebab dan cara penyelesaiannya. Semoga bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat di upayakan menurun.