Surat Perintah Tugas Kepolisian: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Format, Dan Contoh
Surat perintah tugas kepolisian atau yang biasa disebut dengan SPT adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan tujuan memberikan tugas atau perintah kepada anggota kepolisian yang bersangkutan. Surat perintah tugas kepolisian ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Surat Perintah Tugas dan Surat Tugas Kepolisian. Fungsi Surat Perintah Tugas Kepolisian Surat perintah tugas kepolisian memiliki beberapa fungsi, antara lain:...