Saat ini, banyak perusahaan yang mengalami masalah ketika harus menghadapi sengketa hubungan kerja dengan karyawan. Seringkali, perusahaan dan karyawan hanya mengandalkan perjanjian lisan atau kesepakatan yang kurang jelas. Namun, hal ini bisa dihindari jika perusahaan membuat Surat Agreement Kerja.
Pengertian Surat Agreement Kerja
Surat Agreement Kerja adalah perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan yang berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja. Surat ini dianggap sebagai bukti tertulis yang jelas dan mengikat antara perusahaan dan karyawan.
Fungsi Surat Agreement Kerja
Surat Agreement Kerja memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, yaitu:
- Sebagai bukti tertulis yang jelas dan mengikat antara perusahaan dan karyawan
- Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja
- Mencegah terjadinya sengketa hubungan kerja dalam jangka panjang
- Menjaga keterbukaan dan kesepahaman antara perusahaan dan karyawan
- Memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dan karyawan
Tujuan Surat Agreement Kerja
Surat Agreement Kerja memiliki tujuan yang sangat penting dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, yaitu:
- Menjalin hubungan kerja yang jelas dan teratur
- Meningkatkan kinerja karyawan
- Meningkatkan produktivitas perusahaan
- Meningkatkan kualitas hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan
- Menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam lingkungan kerja
Format Surat Agreement Kerja
Surat Agreement Kerja memiliki format yang sederhana dan mudah dipahami, yaitu:
- Nama dan alamat lengkap perusahaan
- Nama lengkap karyawan
- Jabatan karyawan
- Masa kerja karyawan
- Gaji dan tunjangan karyawan
- Jam kerja dan hari libur
- Kewajiban dan tanggung jawab karyawan
- Kewajiban dan tanggung jawab perusahaan
- Ketentuan pengakhiran hubungan kerja
- Tanda tangan dan stempel perusahaan
- Tanda tangan karyawan
Contoh Surat Agreement Kerja
Berikut ini adalah contoh Surat Agreement Kerja yang sederhana:
Contoh 1
Perjanjian Kerja
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT. ABC, yang beralamat di Jl. XYZ No. 10, Jakarta
2. Budi, yang beralamat di Jl. PQR No. 20, Jakarta
Setelah melakukan perundingan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Budi akan bekerja sebagai Karyawan
- Budi akan menerima gaji sebesar Rp 5.000.000,- per bulan
- Jam kerja Budi adalah 08.00 - 17.00 WIB, dengan hari libur Sabtu-Minggu
- Budi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diemban
- PT. ABC wajib memberikan fasilitas dan perlindungan kerja yang layak bagi Budi
- Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
- Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis 1 bulan sebelumnya
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan sukarela oleh kedua belah pihak, dan menjadi berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Contoh 2
Perjanjian Kerja
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT. DEF, yang beralamat di Jl. LMN No. 30, Jakarta
2. Ani, yang beralamat di Jl. STU No. 40, Jakarta
Setelah melakukan perundingan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ani akan bekerja sebagai Karyawan
- Ani akan menerima gaji sebesar Rp 7.000.000,- per bulan
- Jam kerja Ani adalah 09.00 - 18.00 WIB, dengan hari libur Sabtu-Minggu
- Ani wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diemban
- PT. DEF wajib memberikan fasilitas dan perlindungan kerja yang layak bagi Ani
- Perjanjian ini berlaku selama 2 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
- Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis 1 bulan sebelumnya
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan sukarela oleh kedua belah pihak, dan menjadi berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
FAQs Surat Agreement Kerja
- Apakah Surat Agreement Kerja wajib dibuat oleh perusahaan?
Tidak wajib, namun sangat disarankan agar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan lebih jelas dan teratur.
- Apakah Surat Agreement Kerja harus menggunakan bahasa resmi?
Tidak harus. Surat ini dapat menggunakan bahasa Indonesia sehari-hari yang mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
- Berapa lama Surat Agreement Kerja berlaku?
Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam surat tersebut, namun biasanya berlaku selama 1-2 tahun.
- Apakah Surat Agreement Kerja dapat diubah?
Ya, dengan kesepakatan kedua belah pihak, Surat Agreement Kerja dapat diubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan.
- Bagaimana jika karyawan tidak setuju dengan Surat Agreement Kerja?
Karyawan dapat menolak Surat Agreement Kerja, namun perusahaan juga memiliki hak untuk tidak menerima karyawan yang tidak setuju dengan Surat tersebut.
Kesimpulan
Surat Agreement Kerja sangat penting dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dengan adanya surat ini, kedua belah pihak dapat menjalin hubungan kerja yang jelas dan teratur, serta mencegah terjadinya sengketa hubungan kerja dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap perusahaan sebaiknya membuat Surat Agreement Kerja yang jelas dan terperinci, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.