Surat akuan nikah adalah sebuah dokumen yang berisi pernyataan resmi dari suami istri yang menegaskan bahwa mereka telah menikah secara sah di hadapan hukum atau agama. Surat ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi yang berkaitan dengan status pernikahan, seperti mengurus dokumen keimigrasian, asuransi, dan lain-lain. Meskipun tidak semua negara atau agama mensyaratkan surat akuan nikah, namun di Indonesia, surat ini sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap pasangan yang telah menikah.
Fungsi dan Tujuan Surat Akuan Nikah
Surat akuan nikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, diantaranya:
- Sebagai bukti sahnya pernikahan di hadapan hukum atau agama;
- Sebagai dokumen penting untuk keperluan administrasi;
- Sebagai dasar untuk mengurus dokumen keimigrasian, seperti paspor dan visa;
- Sebagai syarat untuk mengajukan asuransi atau klaim asuransi;
- Sebagai syarat untuk mengajukan kredit atau pinjaman di bank;
- Sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak;
- Sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan akta kematian pasangan.
Format Surat Akuan Nikah
Format surat akuan nikah umumnya sama di seluruh Indonesia, meskipun ada perbedaan kecil dalam penggunaan istilah atau format penulisan. Berikut adalah format umum surat akuan nikah:
- Judul surat: Surat Akuan Nikah
- Identitas suami:
- Nama lengkap suami
- Tempat dan tanggal lahir suami
- Alamat suami
- Nomor KTP suami
- Identitas istri:
- Nama lengkap istri
- Tempat dan tanggal lahir istri
- Alamat istri
- Nomor KTP istri
- Identitas saksi:
- Nama lengkap saksi pertama
- Alamat saksi pertama
- Nomor KTP saksi pertama
- Nama lengkap saksi kedua
- Alamat saksi kedua
- Nomor KTP saksi kedua
- Tempat dan tanggal pernikahan
- Nomor akta nikah
Contoh Surat Akuan Nikah
Berikut adalah contoh surat akuan nikah yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh 1
Surat Akuan Nikah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap suami: Budi Setiawan
- Tempat dan tanggal lahir suami: Jakarta, 1 Januari 1990
- Alamat suami: Jl. Raya Bogor No. 10, Jakarta
- Nomor KTP suami: 1234567890123456
- Nama lengkap istri: Ani Kusumawati
- Tempat dan tanggal lahir istri: Jakarta, 10 Februari 1992
- Alamat istri: Jl. Raya Bogor No. 10, Jakarta
- Nomor KTP istri: 2345678901234567
- Nama lengkap saksi pertama: Dedi Santoso
- Alamat saksi pertama: Jl. Raya Bogor No. 12, Jakarta
- Nomor KTP saksi pertama: 3456789012345678
- Nama lengkap saksi kedua: Dewi Rosmala
- Alamat saksi kedua: Jl. Raya Bogor No. 14, Jakarta
- Nomor KTP saksi kedua: 4567890123456789
- Tempat dan tanggal pernikahan: Jakarta, 1 Januari 2020
- Nomor akta nikah: 1234567890
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah menikah secara sah di hadapan hukum pada tanggal dan tempat di atas.
Demikian surat akuan nikah ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Januari 2020
Suami, Budi Setiawan
Istri, Ani Kusumawati
Saksi Pertama, Dedi Santoso
Saksi Kedua, Dewi Rosmala
Contoh 2
Surat Akuan Nikah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap suami: Agus Santoso
- Tempat dan tanggal lahir suami: Surabaya, 1 Februari 1988
- Alamat suami: Jl. Diponegoro No. 20, Surabaya
- Nomor KTP suami: 2345678901234567
- Nama lengkap istri: Dewi Setyawati
- Tempat dan tanggal lahir istri: Surabaya, 10 Maret 1990
- Alamat istri: Jl. Diponegoro No. 20, Surabaya
- Nomor KTP istri: 3456789012345678
- Nama lengkap saksi pertama: Bambang Suyatno
- Alamat saksi pertama: Jl. Diponegoro No. 22, Surabaya
- Nomor KTP saksi pertama: 4567890123456789
- Nama lengkap saksi kedua: Rini Indriani
- Alamat saksi kedua: Jl. Diponegoro No. 24, Surabaya
- Nomor KTP saksi kedua: 5678901234567890
- Tempat dan tanggal pernikahan: Surabaya, 1 Januari 2018
- Nomor akta nikah: 2345678901
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah menikah secara sah di hadapan hukum pada tanggal dan tempat di atas.
Demikian surat akuan nikah ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 1 Januari 2018
Suami, Agus Santoso
Istri, Dewi Setyawati
Saksi Pertama, Bambang Suyatno
Saksi Kedua, Rini Indriani
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar surat akuan nikah:
- Apakah surat akuan nikah sama dengan akta nikah?
Tidak. Surat akuan nikah hanya berisi pernyataan dari suami istri dan saksi-saksi bahwa mereka telah menikah secara sah. Sedangkan akta nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil atau KUA yang menyatakan bahwa suami istri telah menikah.
- Bagaimana cara mengurus surat akuan nikah? <