Surat akuan sumpah tukar nama adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengganti nama seseorang di kantor catatan sipil. Dokumen ini sangat penting karena nama adalah identitas seseorang dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat paspor, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Pada artikel ini, kami akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat akuan sumpah tukar nama secara lengkap.

Pengertian Surat Akuan Sumpah Tukar Nama

Surat akuan sumpah tukar nama adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengganti nama seseorang di kantor catatan sipil. Dokumen ini harus diberikan kepada petugas kantor catatan sipil pada saat mengajukan permohonan penggantian nama. Surat akuan sumpah tukar nama juga dapat digunakan untuk mengganti nama di dokumen lain seperti KTP, SIM, dan paspor.

Fungsi Surat Akuan Sumpah Tukar Nama

Fungsi surat akuan sumpah tukar nama adalah sebagai bukti resmi penggantian nama seseorang di kantor catatan sipil. Dokumen ini digunakan untuk mengganti nama di dokumen resmi seperti KTP, SIM, paspor, dan lain sebagainya. Selain itu, surat akuan sumpah tukar nama juga dapat digunakan untuk mengganti nama di dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta nikah, dan akta kematian.

Tujuan Surat Akuan Sumpah Tukar Nama

Tujuan surat akuan sumpah tukar nama adalah untuk mengganti nama seseorang secara resmi di kantor catatan sipil. Nama adalah identitas seseorang dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat paspor, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Dengan surat akuan sumpah tukar nama, seseorang dapat mengganti nama dengan mudah dan legal.

Format Surat Akuan Sumpah Tukar Nama

Berikut ini adalah format surat akuan sumpah tukar nama:

  1. Tanggal pembuatan surat
  2. Nama lengkap pemohon
  3. Alamat lengkap pemohon
  4. Nama lengkap yang lama
  5. Nama lengkap yang baru
  6. Alasan penggantian nama
  7. Tanda tangan pemohon

Contoh Surat Akuan Sumpah Tukar Nama

Berikut ini adalah contoh surat akuan sumpah tukar nama:

Contoh 1:

Tanggal Pembuatan Surat: 1 Januari 2022

Nama Lengkap Pemohon: Ani Susanti

Alamat Lengkap Pemohon: Jl. Pahlawan No. 10, Jakarta Selatan

Nama Lengkap yang Lama: Ani Susanti

Nama Lengkap yang Baru: Ani Susanti Wijaya

Alasan Penggantian Nama: Menikah

Tanda Tangan Pemohon: (Tanda tangan)

Contoh 2:

Tanggal Pembuatan Surat: 1 Januari 2022

Nama Lengkap Pemohon: Budi Santoso

Alamat Lengkap Pemohon: Jl. Merdeka No. 10, Bandung

Nama Lengkap yang Lama: Budi Santoso

Nama Lengkap yang Baru: Budi Santoso Pratama

Alasan Penggantian Nama: Ingin mengganti nama

Tanda Tangan Pemohon: (Tanda tangan)

FAQs tentang Surat Akuan Sumpah Tukar Nama

1. Apakah surat akuan sumpah tukar nama harus dibuat oleh notaris?

Tidak, surat akuan sumpah tukar nama dapat dibuat sendiri oleh pemohon atau menggunakan jasa notaris.

2. Apakah surat akuan sumpah tukar nama harus disertai dengan dokumen lain?

Ya, surat akuan sumpah tukar nama harus disertai dengan fotokopi KTP pemohon dan fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (untuk yang sudah menikah).

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengganti nama di kantor catatan sipil?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti nama di kantor catatan sipil bervariasi dan tergantung pada masing-masing kantor. Namun, biasanya waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 1-2 minggu.

Kesimpulan

Surat akuan sumpah tukar nama adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengganti nama seseorang di kantor catatan sipil. Dokumen ini sangat penting karena nama adalah identitas seseorang dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat paspor, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Dalam membuat surat akuan sumpah tukar nama, pastikan untuk mengikuti format yang telah ditentukan dan menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.