Sebagai wajib pajak, Anda mungkin pernah mengalami ketidakpuasan dengan hasil perhitungan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan pajak, ada alternatif lain yang bisa dilakukan yaitu dengan mengajukan surat banding pajak. Artikel ini akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan FAQs seputar surat banding pajak.

Pengertian Surat Banding Pajak

Surat banding pajak adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas hasil perhitungan pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Surat ini diajukan ke instansi yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai langkah awal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.

Fungsi dan Tujuan Surat Banding Pajak

Fungsi utama dari surat banding pajak adalah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas hasil perhitungan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi. Selain itu, tujuan dari surat banding pajak adalah untuk memperjuangkan hak-hak wajib pajak agar dapat dilindungi dengan baik oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.

Format Surat Banding Pajak

Surat banding pajak sebaiknya ditulis dengan format yang jelas dan mudah dipahami oleh pihak DJP. Berikut adalah format yang bisa diikuti dalam penulisan surat banding pajak:

  1. Header surat, yakni nama dan alamat lengkap wajib pajak yang mengajukan surat banding pajak
  2. Perihal surat, yakni isi dari surat banding pajak yang akan diajukan
  3. Isi surat, yakni penjelasan mengenai perhitungan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi
  4. Kesimpulan surat, yakni permohonan untuk mengajukan keberatan atas perhitungan pajak yang telah dikeluarkan oleh DJP
  5. Tanda tangan dan nama wajib pajak yang mengajukan surat banding pajak

Contoh Surat Banding Pajak

Berikut adalah contoh surat banding pajak yang bisa dijadikan referensi dalam penulisan surat banding pajak:

Contoh 1

Kepada Yth.
Kepala Seksi Pemeriksaan
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat

Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya selaku wajib pajak atas nama Budi Santoso yang memiliki NPWP 012345678901234 mengajukan surat banding pajak terkait hasil perhitungan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sesuai dengan hasil perhitungan pajak yang dikeluarkan oleh DJP, saya diminta untuk membayar pajak sebesar Rp 10.000.000,-. Namun, setelah saya melakukan perhitungan ulang, jumlah pajak yang seharusnya saya bayar sebesar Rp 9.000.000,-. Saya telah melampirkan bukti-bukti pendukung perhitungan pajak yang saya ajukan.

Dengan demikian, saya mengajukan keberatan atas hasil perhitungan pajak yang dikeluarkan oleh DJP dan meminta agar DJP dapat melakukan perhitungan kembali sesuai dengan kondisi riil yang terjadi.

Demikian surat banding pajak ini saya ajukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Budi Santoso

Contoh 2

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya selaku wajib pajak atas nama PT ABC yang memiliki NPWP 987654321098765 mengajukan surat banding pajak terkait hasil perhitungan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sesuai dengan hasil perhitungan pajak yang dikeluarkan oleh DJP, PT ABC diminta untuk membayar pajak sebesar Rp 100.000.000,-. Namun, setelah kami melakukan perhitungan ulang, jumlah pajak yang seharusnya kami bayar sebesar Rp 90.000.000,-. Kami telah melampirkan bukti-bukti pendukung perhitungan pajak yang kami ajukan.

Dengan demikian, kami mengajukan keberatan atas hasil perhitungan pajak yang dikeluarkan oleh DJP dan meminta agar DJP dapat melakukan perhitungan kembali sesuai dengan kondisi riil yang terjadi.

Demikian surat banding pajak ini kami ajukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT ABC

FAQs Mengenai Surat Banding Pajak

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat banding pajak:

  1. Apakah surat banding pajak bisa diajukan oleh semua wajib pajak?
    Ya, surat banding pajak bisa diajukan oleh semua wajib pajak baik individu maupun perusahaan.
  2. Berapa lama waktu yang diberikan untuk mengajukan surat banding pajak?
    Waktu yang diberikan untuk mengajukan surat banding pajak adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  3. Apakah surat banding pajak bisa diajukan jika Surat Ketetapan Pajak sudah lewat masa waktu yang diberikan?
    Tidak, surat banding pajak hanya bisa diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  4. Apakah surat banding pajak bisa diajukan jika wajib pajak sudah membayar pajak yang diminta oleh DJP?
    Ya, surat banding pajak bisa diajukan meskipun wajib pajak sudah membayar pajak yang diminta oleh DJP. Namun, sebaiknya wajib pajak melakukan pembayaran terlebih dahulu agar tidak terkena sanksi administratif.

Kesimpulan

Surat banding pajak adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas hasil perhitungan pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Dengan mengajukan surat banding pajak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak-haknya agar dapat dilindungi dengan baik oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memahami pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat banding pajak agar dapat mengajukan surat banding pajak dengan benar dan tepat waktu.