Surat dakwaan campuran merupakan jenis surat dakwaan yang memuat lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Surat dakwaan campuran biasanya diajukan oleh jaksa penuntut umum pada tahap persidangan di pengadilan. Berbeda dengan surat dakwaan tunggal yang hanya memuat satu tindak pidana, surat dakwaan campuran memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Fungsi dan Tujuan Surat Dakwaan Campuran

Fungsi dan tujuan surat dakwaan campuran adalah untuk mempermudah proses persidangan terutama pada kasus yang melibatkan banyak tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan campuran, jaksa penuntut umum dapat mengajukan lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan begitu, proses persidangan dapat lebih efektif dan efisien karena hanya dilakukan satu kali persidangan untuk beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Tujuan lain dari surat dakwaan campuran adalah untuk memudahkan hakim dalam memberikan putusan terhadap terdakwa. Dalam surat dakwaan campuran, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan satu sama lain sehingga hakim dapat melihat keseluruhan kasus dan memberikan putusan yang tepat.

Format Surat Dakwaan Campuran

Format surat dakwaan campuran hampir sama dengan surat dakwaan tunggal. Namun, pada surat dakwaan campuran terdapat tambahan beberapa poin seperti:

  • Daftar tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
  • Kronologi kejadian dari setiap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
  • Bukti-bukti yang mendukung setiap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
  • Pasal-pasal hukum yang dilanggar oleh terdakwa
  • Tuntutan hukuman untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa

Contoh Surat Dakwaan Campuran

Berikut adalah contoh surat dakwaan campuran:

Contoh Surat Dakwaan Campuran 1

Surat Dakwaan Campuran

Nomor: 001/Pid.C/2021/PN.JKT.PST

Kepada Yth.

Tersangka: John Doe

Di tempat

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan untuk mendakwa terdakwa:

1. Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;

2. Melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;

3. Melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Adapun kronologi kejadian dari setiap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Pada tanggal 5 Januari 2021, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga seperti perhiasan dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,-. Terdakwa melakukan tindak pidana ini dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan linggis.

2. Tindak pidana penipuan

Pada tanggal 10 Januari 2021, terdakwa menipu korban dengan cara meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan bisnis. Namun, setelah beberapa hari terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut.

3. Tindak pidana penggelapan

Pada tanggal 15 Januari 2021, terdakwa melakukan penggelapan terhadap mobil milik korban yang diparkir di depan rumah korban. Terdakwa menjual mobil tersebut dan menguasai uang hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp. 150.000.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa didakwa melanggar pasal-pasal hukum yang telah disebutkan di atas. Untuk itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama 7 tahun untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan;

2. Pidana penjara selama 5 tahun untuk tindak pidana penipuan;

3. Pidana penjara selama 3 tahun untuk tindak pidana penggelapan.

Contoh Surat Dakwaan Campuran 2

Surat Dakwaan Campuran

Nomor: 002/Pid.C/2021/PN.JKT.SEL

Kepada Yth.

Tersangka: Jane Doe

Di tempat

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk mendakwa terdakwa:

1. Melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;

2. Melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP;

3. Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Adapun kronologi kejadian dari setiap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Tindak pidana penipuan

Pada tanggal 5 Februari 2021, terdakwa menipu korban dengan cara menawarkan investasi yang menghasilkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- dan ternyata investasi tersebut tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa.

2. Tindak pidana penggelapan

Pada tanggal 10 Februari 2021, terdakwa melakukan penggelapan terhadap motor milik korban yang diparkir di depan rumah korban. Terdakwa menjual motor tersebut dan menguasai uang hasil penjualan motor tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-.

3. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Pada tanggal 15 Februari 2021, terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga seperti perhiasan dan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,-. Terdakwa melakukan tindak pidana ini dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan linggis.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa didakwa melanggar pasal-pasal hukum yang telah disebutkan di atas. Untuk itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama 5 tahun untuk tindak pidana penipuan;

2. Pidana penjara selama 3 tahun untuk tindak pidana penggelapan;

3. Pidana penjara selama 7 tahun untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

FAQs

1. Apakah surat dakwaan campuran bisa dibuat sebelum persidangan?

Tidak, surat dakwaan campuran hanya dibuat pada