Surat dakwaan gabungan adalah surat yang berisi dakwaan-dakwaan yang dilayangkan kepada lebih dari satu tersangka dalam sebuah kasus hukum. Surat dakwaan ini dapat digunakan dalam berbagai jenis kasus, seperti kasus korupsi, narkotika, kejahatan seksual, dan lain-lain.

Fungsi Surat Dakwaan Gabungan

Fungsi dari surat dakwaan gabungan adalah untuk mempermudah proses persidangan. Dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu tersangka, pihak kejaksaan tidak perlu membuat surat dakwaan yang berbeda-beda untuk setiap tersangka, sehingga proses persidangan dapat lebih efektif dan efisien.

Tujuan Surat Dakwaan Gabungan

Tujuan dari surat dakwaan gabungan adalah untuk menyatakan dakwaan-dakwaan yang dilayangkan kepada para tersangka. Dalam surat dakwaan ini, pihak kejaksaan harus menyatakan secara jelas dan rinci dakwaan-dakwaan yang dituduhkan kepada setiap tersangka.

Format Surat Dakwaan Gabungan

Surat dakwaan gabungan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum acara pidana. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam format surat dakwaan gabungan antara lain:

  1. Surat dakwaan harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Surat dakwaan harus memuat identitas para tersangka yang dilayangkan dakwaan.
  3. Surat dakwaan harus memuat identitas jaksa penuntut umum yang menandatangani surat dakwaan.
  4. Surat dakwaan harus memuat uraian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
  5. Surat dakwaan harus memuat uraian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
  6. Surat dakwaan harus memuat uraian pasal-pasal yang dilanggar oleh para tersangka.
  7. Surat dakwaan harus memuat tuntutan hukuman yang diinginkan oleh jaksa penuntut umum.

Contoh Surat Dakwaan Gabungan

Berikut ini adalah contoh surat dakwaan gabungan dalam kasus korupsi:

SURAT DAKWAAN GABUNGAN Nomor: 001/Pid.Sus-Kor/2022 Yang menuntut: Nama: Agus Prasetyo Jabatan: Jaksa Penuntut Umum Alamat: Jalan Sudirman No. 10, Jakarta TERDAKWA: 1. Nama: Budi Susanto Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1970 Pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jalan Ahmad Yani No. 20, Jakarta 2. Nama: Siti Rahayu Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 10 Februari 1980 Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Alamat: Jalan Diponegoro No. 30, Jakarta PERKARA: Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. URAIAN PERISTIWA: Pada bulan Januari 2022, di Jakarta, terdakwa Budi Susanto dan Siti Rahayu bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap sejumlah uang dari PT ABC. Uang tersebut diberikan oleh PT ABC sebagai imbalan atas bantuan terdakwa Budi Susanto dan Siti Rahayu dalam memenangkan tender proyek pembangunan jalan tol di wilayah Jakarta. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA: a. bahwa terdakwa Budi Susanto dan Siti Rahayu menerima suap sejumlah uang dari PT ABC; b. bahwa uang tersebut diberikan oleh PT ABC sebagai imbalan atas bantuan terdakwa Budi Susanto dan Siti Rahayu dalam memenangkan tender proyek pembangunan jalan tol di wilayah Jakarta. PASAL-PASAL YANG DILANGGAR: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. TUNTUTAN HUKUMAN: Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Budi Susanto dan Siti Rahayu bersalah melakukan tindak pidana korupsi; 2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Budi Susanto dan Siti Rahayu masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Berikut ini adalah contoh surat dakwaan gabungan dalam kasus narkotika:

SURAT DAKWAAN GABUNGAN Nomor: 001/Pid.Sus-Nar/2022 Yang menuntut: Nama: Bambang Sutrisno Jabatan: Jaksa Penuntut Umum Alamat: Jalan Sudirman No. 10, Jakarta TERDAKWA: 1. Nama: Ahmad Fauzi Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 1 Januari 1980 Pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jalan Merdeka No. 20, Bandung 2. Nama: Dinda Ayu Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Februari 1990 Pekerjaan: Mahasiswa Alamat: Jalan Diponegoro No. 30, Jakarta PERKARA: Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. URAIAN PERISTIWA: Pada bulan Februari 2022, di Bandung, terdakwa Ahmad Fauzi dan Dinda Ayu bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA: a. bahwa terdakwa Ahmad Fauzi dan Dinda Ayu membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. PASAL-PASAL YANG DILANGGAR: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TUNTUTAN HUKUMAN: Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi dan Dinda Ayu bersalah melakukan tindak pidana narkotika; 2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Fauzi selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi narkoba selama 1 tahun; dan kepada terdakwa Dinda Ayu selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi narkoba selama 6 bulan.

FAQs tentang Surat Dakwaan Gabungan

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang surat dakwaan gabungan:

  • Apa bedanya surat dakwaan gabungan dengan surat dakwaan biasa?
    Surat dakwaan gabungan berisi dakwaan-dakwaan yang dilayangkan kepada lebih dari satu tersangka dalam sebuah kasus hukum, sedangkan surat dakwaan biasa hanya berisi dakwaan untuk satu tersangka.
  • Si