Surat dakwaan kombinasi pidana adalah sebuah surat dakwaan yang menggabungkan lebih dari satu jenis tindak pidana dalam satu dakwaan. Jenis tindak pidana yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung pada kasus yang sedang ditangani. Surat dakwaan ini dibuat oleh jaksa penuntut umum dan diajukan ke pengadilan sebagai dasar untuk memulai persidangan. Meskipun terdengar rumit, surat dakwaan kombinasi pidana sebetulnya memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses hukum.
Fungsi Surat Dakwaan Kombinasi Pidana
Fungsi utama surat dakwaan kombinasi pidana adalah untuk memberikan informasi secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Hal ini penting agar pengadilan dapat memutuskan kasus dengan tepat dan adil. Selain itu, surat dakwaan kombinasi pidana juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu:
- Mempercepat proses persidangan, karena hanya ada satu surat dakwaan untuk beberapa tindak pidana;
- Menghemat biaya, karena hanya perlu membuat satu surat dakwaan;
- Meningkatkan efektivitas penuntutan, karena terdakwa dapat dijerat dengan lebih dari satu tindak pidana sekaligus.
Tujuan Surat Dakwaan Kombinasi Pidana
Tujuan dari surat dakwaan kombinasi pidana adalah untuk menuntut terdakwa atas beberapa tindak pidana sekaligus. Hal ini dilakukan jika terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang berkaitan satu sama lain dan sulit dipisahkan. Dalam hal ini, surat dakwaan kombinasi pidana dapat mengurangi jumlah persidangan yang harus dilakukan dan mempercepat proses hukum.
Format Surat Dakwaan Kombinasi Pidana
Surat dakwaan kombinasi pidana memiliki format yang sama dengan surat dakwaan pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat dakwaan kombinasi pidana, yaitu:
- Penulisan nomor perkara dan identitas terdakwa;
- Penulisan pasal-pasal yang dilanggar oleh terdakwa;
- Penjelasan secara rinci mengenai setiap tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa;
- Bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Berikut contoh format surat dakwaan kombinasi pidana:
NOMOR PERKARA: 123/XX/PID/2021 SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan MENUDUHKAN: Nama: Andi Wijaya Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1980 Jenis Kelamin: Laki-laki Alamat: Jl. Kebayoran Lama No. 10, Jakarta Selatan PASAL DAKWAAN: 1. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan 2. Pasal 406 KUHP tentang Penipuan TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN: 1. Pada tanggal 1 Februari 2021, terdakwa Andi Wijaya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap handphone milik korban, bernama Budi Santoso, di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. 2. Pada tanggal 10 Maret 2021, terdakwa Andi Wijaya melakukan penipuan terhadap korban, bernama Agus Riyanto, dengan cara meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- dengan janji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan, namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian. BUKTI-BUKTI: 1. Bukti keterangan saksi-saksi yang melihat terdakwa melakukan pencurian. 2. Bukti rekaman CCTV yang merekam perbuatan terdakwa saat melakukan pencurian. 3. Bukti keterangan saksi-saksi yang menjadi korban penipuan. 4. Bukti transfer uang dari korban ke rekening terdakwa. DEMI KEADILAN BERDASARKAN HUKUM, Maka Jaksa Penuntut Umum menuntut: 1. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Andi Wijaya atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 2. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa Andi Wijaya atas tindak pidana penipuan. JAKSA PENUNTUT UMUM, (tanda tangan) Ahmad Yani
Contoh Surat Dakwaan Kombinasi Pidana
Berikut adalah contoh nyata dari surat dakwaan kombinasi pidana:
NOMOR PERKARA: 321/Pid.Sus/2019/PN.Kotamadya Jakarta Selatan SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan MENUDUHKAN: Nama: Hasan Ali Tempat, Tanggal Lahir: Makassar, 2 Februari 1985 Jenis Kelamin: Laki-laki Alamat: Jl. Pondok Indah No. 20, Jakarta Selatan PASAL DAKWAAN: 1. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan 2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pidana Tambahan 3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN: 1. Pada tanggal 1 Oktober 2018, terdakwa Hasan Ali melakukan penggelapan terhadap uang senilai Rp. 2.500.000.000,- milik korban, yaitu PT. ABC yang beralamat di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. 2. Pada tanggal 15 November 2018, terdakwa Hasan Ali melakukan tindakan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ancaman akan membocorkan rahasia perusahaan korban. 3. Pada tanggal 20 Desember 2018, terdakwa Hasan Ali melakukan penipuan terhadap korban dengan cara menjanjikan akan membantu korban untuk memperoleh kontrak proyek senilai Rp. 10.000.000.000,- asalkan korban membayar uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- terlebih dahulu. BUKTI-BUKTI: 1. Bukti keterangan saksi-saksi yang melihat terdakwa melakukan penggelapan. 2. Bukti laporan keuangan korban yang menunjukkan adanya penggelapan oleh terdakwa. 3. Bukti rekaman percakapan antara terdakwa dan korban yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan. 4. Bukti transfer uang dari korban ke rekening terdakwa yang menunjukkan adanya penipuan. DEMI KEADILAN BERDASARKAN HUKUM, Maka Jaksa Penuntut Umum menuntut: 1. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Hasan Ali atas tindak pidana penggelapan. 2. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- terhadap terdakwa Hasan Ali atas tindak pidana penggelapan. 3. Menjatuhkan hukuman penj