Sebagai seorang warga negara yang baik dan patuh pada hukum, kita harus mengetahui berbagai istilah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam proses penuntutan adalah surat dakwaan kumulatif pidana. Apa itu surat dakwaan kumulatif pidana? Bagaimana fungsinya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Surat Dakwaan Kumulatif Pidana

Surat dakwaan kumulatif pidana adalah surat dakwaan yang berisi beberapa tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa. Dalam satu surat dakwaan kumulatif pidana, terdapat lebih dari satu pasal atau jenis tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.

Fungsi dan Tujuan Surat Dakwaan Kumulatif Pidana

Fungsi dari surat dakwaan kumulatif pidana adalah untuk mempermudah proses penuntutan terhadap terdakwa. Dengan adanya surat dakwaan kumulatif pidana, maka jaksa penuntut umum tidak perlu membuat surat dakwaan terpisah-pisah untuk setiap pasal atau jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Tujuan dari surat dakwaan kumulatif pidana adalah untuk mempercepat proses persidangan. Dengan hanya menggunakan satu surat dakwaan yang berisi beberapa pasal atau jenis tindak pidana, maka proses persidangan dapat lebih efisien dan tidak memakan waktu yang lama.

Format Surat Dakwaan Kumulatif Pidana

Format surat dakwaan kumulatif pidana harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Berikut adalah format surat dakwaan kumulatif pidana:

  1. Penulisan identitas jaksa penuntut umum
  2. Penulisan identitas terdakwa
  3. Penulisan identitas penasehat hukum terdakwa
  4. Uraian perbuatan terdakwa
  5. Tuduhan-tuduhan terhadap terdakwa
  6. Penutup

Contoh Surat Dakwaan Kumulatif Pidana

Berikut adalah contoh surat dakwaan kumulatif pidana:

Contoh 1

Pada hari Kamis, 1 Januari 2022, terdakwa dengan sengaja mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah korban. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban. Oleh karena perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Tidak hanya itu, pada hari Senin, 5 Januari 2022, terdakwa juga melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban. Terdakwa menampar korban dengan keras di wajah hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian bibir. Oleh karena perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Contoh 2

Pada hari Selasa, 2 Februari 2022, terdakwa dengan sengaja membawa senjata api tanpa izin. Senjata api tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perampokan di minimarket yang berada di Jalan Raya. Terdakwa berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 50 juta yang ada di kasir minimarket tersebut. Oleh karena perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan pasal 362 KUHP tentang Pemerasan.

FAQs

1. Apakah surat dakwaan kumulatif pidana hanya digunakan untuk tindak pidana kecil?

Tidak. Surat dakwaan kumulatif pidana dapat digunakan untuk semua jenis tindak pidana, baik kecil maupun besar.

2. Apakah terdakwa dapat menolak surat dakwaan kumulatif pidana?

Tidak. Terdakwa tidak dapat menolak surat dakwaan kumulatif pidana.

3. Apakah jaksa penuntut umum dapat menambah tuduhan di tengah-tengah persidangan?

Ya, jaksa penuntut umum dapat menambah tuduhan di tengah-tengah persidangan jika ditemukan bukti baru yang cukup kuat.

4. Apakah surat dakwaan kumulatif pidana dapat digunakan untuk menuntut lebih dari satu terdakwa?

Tidak. Surat dakwaan kumulatif pidana hanya digunakan untuk menuntut satu terdakwa saja.

Kesimpulan

Surat dakwaan kumulatif pidana adalah surat dakwaan yang berisi beberapa tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa. Fungsi dari surat dakwaan kumulatif pidana adalah untuk mempermudah proses penuntutan terhadap terdakwa dan tujuannya adalah untuk mempercepat proses persidangan. Format surat dakwaan kumulatif pidana harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KUHAP. Surat dakwaan kumulatif pidana dapat digunakan untuk semua jenis tindak pidana dan tidak dapat ditolak oleh terdakwa.