Berbicara mengenai surat dakwaan pidana penganiayaan, tentunya kita akan berbicara mengenai salah satu bentuk surat dakwaan pidana yang dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Surat dakwaan pidana penganiayaan ini sendiri merupakan surat dakwaan yang diajukan kepada seseorang yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap orang lain.

Pengertian Surat Dakwaan Pidana Penganiayaan

Surat dakwaan pidana penganiayaan adalah surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada seseorang yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap orang lain. Dalam surat dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menguraikan secara rinci mengenai tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Fungsi Surat Dakwaan Pidana Penganiayaan

Fungsi dari surat dakwaan pidana penganiayaan adalah sebagai tuntutan hukum terhadap seseorang yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap orang lain. Surat dakwaan ini juga berfungsi sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan hukuman terhadap terdakwa.

Tujuan Surat Dakwaan Pidana Penganiayaan

Tujuan dari surat dakwaan pidana penganiayaan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya surat dakwaan ini, maka tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Format Surat Dakwaan Pidana Penganiayaan

Format surat dakwaan pidana penganiayaan terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

  1. Bagian pengantar, berisi mengenai identitas Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan surat dakwaan.
  2. Bagian pembuka, berisi mengenai identitas terdakwa dan tindakan penganiayaan yang dilakukan.
  3. Bagian isi, berisi mengenai kronologi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
  4. Bagian penutup, berisi mengenai tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

Contoh Surat Dakwaan Pidana Penganiayaan

Berikut ini adalah contoh surat dakwaan pidana penganiayaan:

Contoh 1

Surat Dakwaan Nomor: XXXX/Pid.Sus/2021

Yang menuntut: Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa: (Nama terdakwa)

Pasal Tindak Pidana: Pasal 351 KUHP

Dasar Surat Dakwaan:

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pada tanggal 1 Januari 2021, terdakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban (nama korban) dengan cara menampar dan menendang bagian perut korban. Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan di depan publik dan menyebabkan korban mengalami luka-luka ringan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa atas perbuatannya yang melanggar Pasal 351 KUHP.

Contoh 2

Surat Dakwaan Nomor: XXXX/Pid.Sus/2021

Yang menuntut: Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa: (Nama terdakwa)

Pasal Tindak Pidana: Pasal 352 KUHP

Dasar Surat Dakwaan:

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pada tanggal 1 Januari 2021, terdakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban (nama korban) dengan cara menarik rambut korban dan menendang bagian kaki korban. Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan di dalam rumah korban dan menyebabkan korban mengalami luka-luka ringan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa atas perbuatannya yang melanggar Pasal 352 KUHP.

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat dakwaan pidana penganiayaan:

  1. Apa yang dimaksud dengan penganiayaan?

Penganiayaan adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan sengaja untuk menyakiti atau merugikan orang lain.

  1. Siapa yang dapat mengajukan surat dakwaan pidana penganiayaan?

Surat dakwaan pidana penganiayaan dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  1. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat dakwaan pidana penganiayaan?

Dalam surat dakwaan pidana penganiayaan harus dicantumkan identitas Jaksa Penuntut Umum, identitas terdakwa, kronologi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

Dengan demikian, surat dakwaan pidana penganiayaan memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita diharapkan untuk selalu menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap orang lain.