Surat dakwaan subsidiar adalah salah satu jenis surat dakwaan yang digunakan dalam proses hukum di Indonesia. Meskipun tidak sepopuler surat dakwaan primer, surat dakwaan subsidiar memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pengertian Surat Dakwaan Subsidiar
Surat dakwaan subsidiar adalah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada pengadilan dalam kasus tindak pidana yang memiliki dua atau lebih pasal yang dapat diterapkan secara bersamaan. Dalam surat dakwaan subsidiar, jaksa penuntut umum akan menuntut terdakwa atas pasal yang dianggap paling tepat atau paling berat, serta pasal-pasal yang tidak dipilih sebagai pasal utama.
Fungsi Surat Dakwaan Subsidiar
Surat dakwaan subsidiar memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat karena menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum akibat tidak adanya pasal yang tepat untuk menuntut terdakwa.
- Menghindari kemungkinan putusan yang tidak adil karena tidak adanya pasal yang tepat untuk menuntut terdakwa.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses hukum karena dapat menghindari terjadinya tumpang tindih antara pasal-pasal yang diterapkan pada satu kasus.
Tujuan Surat Dakwaan Subsidiar
Tujuan utama dari surat dakwaan subsidiar adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Dengan menuntut terdakwa atas pasal yang paling tepat atau paling berat, serta pasal-pasal yang tidak dipilih sebagai pasal utama, maka terdakwa dapat dihukum secara adil sesuai dengan perbuatannya.
Format Surat Dakwaan Subsidiar
Format surat dakwaan subsidiar sama dengan format surat dakwaan primer, namun dengan beberapa penambahan atau perubahan. Berikut ini adalah format surat dakwaan subsidiar:
- Bagian atas surat: nama pengadilan, nomor perkara, dan tanggal surat dakwaan disampaikan.
- Identitas terdakwa: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan kewarganegaraan.
- Identitas jaksa penuntut umum: nama lengkap, jabatan, dan alamat.
- Uraian perbuatan terdakwa: kronologi perbuatan terdakwa yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
- Uraian pasal-pasal yang diterapkan: pasal-pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, termasuk pasal yang dianggap paling tepat atau paling berat, serta pasal-pasal yang tidak dipilih sebagai pasal utama.
- Tuntutan hukuman: tuntutan hukuman yang diinginkan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan.
Contoh Surat Dakwaan Subsidiar
Berikut ini adalah contoh surat dakwaan subsidiar dalam kasus pencurian dengan pemberatan:
Contoh 1
Nama Pengadilan: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor Perkara: 123/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL
Tanggal: 2 Agustus 2021
Identitas Terdakwa:
Nama: Ali Ahmad
Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Mei 1995
Alamat: Jl. Cempaka Putih Raya No. 10, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Wiraswasta
Kewarganegaraan: Indonesia
Identitas Jaksa Penuntut Umum:
Nama: Bambang Setiawan
Jabatan: Jaksa Penuntut Umum
Alamat: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Uraian Perbuatan Terdakwa:
Pada tanggal 1 Juli 2021, terdakwa masuk ke dalam rumah korban, Budi Santoso, dengan cara merusak pintu depan menggunakan linggis. Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil beberapa barang berharga seperti televisi, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-. Perbuatan terdakwa merugikan korban sebesar Rp 20.000.000,-.
Uraian Pasal-Pasal yang Diterapkan:
Pasal 363 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Hukuman:
Pidana penjara selama 5 tahun.
Contoh 2
Nama Pengadilan: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Perkara: 456/Pid.Sus/2021/PN.JKT.PST
Tanggal: 5 Agustus 2021
Identitas Terdakwa:
Nama: Budi Susanto
Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung, 2 Januari 1990
Alamat: Jl. Tanjung Duren Raya No. 20, Jakarta Barat
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Kewarganegaraan: Indonesia
Identitas Jaksa Penuntut Umum:
Nama: Siti Nurjanah
Jabatan: Jaksa Penuntut Umum
Alamat: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Uraian Perbuatan Terdakwa:
Pada tanggal 1 Juni 2021, terdakwa memukul korban, Andi Prasetyo, dengan menggunakan kursi saat berada di sebuah bar. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit selama 3 hari.
Uraian Pasal-Pasal yang Diterapkan:
Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Hukuman:
Pidana penjara selama 6 bulan.
FAQs
Apa bedanya surat dakwaan subsidiar dengan surat dakwaan primer?
Surat dakwaan subsidiar digunakan dalam kasus tindak pidana yang memiliki dua atau lebih pasal yang dapat diterapkan secara bersamaan, sedangkan surat dakwaan primer digunakan dalam kasus tindak pidana yang hanya memiliki satu pasal yang diterapkan.
Apakah surat dakwaan subsidiar selalu digunakan dalam kasus tindak pidana?
Tidak selalu. Surat dakwaan subsidiar hanya digunakan jika terdapat dua atau lebih pasal yang dapat diterapkan pada kasus tindak pidana yang sama.
Apakah terdakwa dapat dihukum atas pasal yang tidak dipilih sebagai pasal utama dalam surat dakwaan subsidiar?
Ya, terdakwa dapat dihukum atas pasal yang tidak dipilih sebagai pasal utama dalam surat dakwaan subsidiar asalkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut.
Kesimpulan
Surat dakwaan subsidiar merupakan salah satu jenis surat dakwaan yang digunakan dalam proses hukum di Indonesia. Surat dakwaan subsidiar memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam surat dakwaan subsidiar, jaksa penuntut umum akan menuntut terdakwa atas pasal yang dianggap paling tepat atau paling berat, serta pasal