Surat dakwaan tunggal penganiayaan merupakan salah satu bentuk surat dakwaan dalam proses hukum di Indonesia. Surat dakwaan ini dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan ditujukan kepada terdakwa yang dituduh melakukan tindakan penganiayaan.

Pengertian Surat Dakwaan Tunggal Penganiayaan

Surat dakwaan tunggal penganiayaan adalah surat dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan ditujukan kepada terdakwa yang dituduh melakukan tindakan penganiayaan. Surat dakwaan ini berisi tuduhan atau dakwaan terhadap terdakwa beserta bukti-bukti yang ada.

Fungsi Surat Dakwaan Tunggal Penganiayaan

Surat dakwaan tunggal penganiayaan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Sebagai dasar untuk memulai proses persidangan di pengadilan.
  • Sebagai alat untuk memberikan informasi kepada terdakwa mengenai tuduhan atau dakwaan yang diberikan.
  • Sebagai alat untuk mengatur jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tujuan Surat Dakwaan Tunggal Penganiayaan

Tujuan dari surat dakwaan tunggal penganiayaan adalah untuk menuntut terdakwa yang dituduh melakukan tindakan penganiayaan. Surat dakwaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa terdakwa mendapatkan haknya untuk memberikan pembelaan dan membuktikan bahwa tuduhan yang diberikan tidak benar.

Format Surat Dakwaan Tunggal Penganiayaan

Surat dakwaan tunggal penganiayaan memiliki format yang standar, di antaranya:

  • Header yang berisi identitas pengadilan, nomor perkara, dan tanggal pembuatan surat.
  • Identitas terdakwa, termasuk nama, alamat, agama, dan pekerjaan.
  • Tuduhan atau dakwaan yang diberikan kepada terdakwa, beserta bukti-bukti yang ada.
  • Tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
  • Penutup yang berisi permintaan agar terdakwa hadir dalam sidang pengadilan.

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Penganiayaan

Berikut adalah contoh surat dakwaan tunggal penganiayaan:

Contoh 1

Header
Nomor Perkara: 123/Pid.Sus/2021/PN.JKT
Tanggal: 1 Februari 2021

Identitas Terdakwa
Nama: Ahmad
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta

Tuduhan atau Dakwaan
Terdakwa diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban. Bukti-bukti yang ada antara lain laporan kepolisian, keterangan saksi, dan hasil visum korban.

Tuntutan
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya, sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penutup
Maka dengan ini, kami jaksa penuntut umum meminta agar terdakwa hadir dalam sidang pengadilan pada tanggal 15 Februari 2021, pukul 09.00 WIB.

Contoh 2

Header
Nomor Perkara: 456/Pid.Sus/2021/PN.JKT
Tanggal: 10 Februari 2021

Identitas Terdakwa
Nama: Budi
Alamat: Jl. Kenari No. 5, Jakarta Selatan
Agama: Kristen
Pekerjaan: Mahasiswa

Tuduhan atau Dakwaan
Terdakwa diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar dan meremas wajah korban. Bukti-bukti yang ada antara lain laporan kepolisian, keterangan saksi, dan foto wajah korban yang memperlihatkan bekas luka.

Tuntutan
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya, sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penutup
Maka dengan ini, kami jaksa penuntut umum meminta agar terdakwa hadir dalam sidang pengadilan pada tanggal 25 Februari 2021, pukul 09.00 WIB.

FAQs (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam surat dakwaan tunggal penganiayaan?

Unsur-unsur yang terdapat dalam surat dakwaan tunggal penganiayaan antara lain header, identitas terdakwa, tuduhan atau dakwaan, tuntutan, dan penutup.

2. Apa saja fungsi dari surat dakwaan tunggal penganiayaan?

Surat dakwaan tunggal penganiayaan memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai dasar untuk memulai proses persidangan di pengadilan, sebagai alat untuk memberikan informasi kepada terdakwa mengenai tuduhan atau dakwaan yang diberikan, dan sebagai alat untuk mengatur jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

3. Siapa yang mengeluarkan surat dakwaan tunggal penganiayaan?

Surat dakwaan tunggal penganiayaan dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

4. Apa tujuan dari surat dakwaan tunggal penganiayaan?

Tujuan dari surat dakwaan tunggal penganiayaan adalah untuk menuntut terdakwa yang dituduh melakukan tindakan penganiayaan dan memastikan bahwa terdakwa mendapatkan haknya untuk memberikan pembelaan dan membuktikan bahwa tuduhan yang diberikan tidak benar.

5. Bagaimana format surat dakwaan tunggal penganiayaan?

Surat dakwaan tunggal penganiayaan memiliki format yang standar, di antaranya header, identitas terdakwa, tuduhan atau dakwaan, tuntutan, dan penutup.

6. Apa saja contoh surat dakwaan tunggal penganiayaan?

Contoh surat dakwaan tunggal penganiayaan dapat dilihat pada bagian contoh di atas.

7. Apa sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku penganiayaan?

Sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku penganiayaan antara lain pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

8. Apa yang harus dilakukan jika menerima surat dakwaan tunggal penganiayaan?

Jika menerima surat dakwaan tunggal penganiayaan, terdakwa harus segera mencari