Surat domisili dari kelurahan adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang tempat tinggal seseorang. Surat ini biasanya diperlukan sebagai syarat administrasi untuk keperluan tertentu seperti pembuatan KTP, pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.

Fungsi Surat Domisili dari Kelurahan

Surat domisili dari kelurahan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Menunjukkan alamat tinggal seseorang secara resmi
  • Menjadi syarat administrasi untuk keperluan tertentu
  • Menjadi bukti bahwa seseorang benar-benar tinggal di suatu tempat

Tujuan Penerbitan Surat Domisili dari Kelurahan

Surat domisili dari kelurahan biasanya diterbitkan dengan beberapa tujuan, di antaranya:

  • Sebagai syarat administrasi dalam proses pembuatan dokumen resmi seperti KTP, paspor, dan lain sebagainya
  • Sebagai bukti alamat tinggal saat mendaftar sekolah atau kuliah
  • Sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit atau pinjaman di bank
  • Sebagai bukti alamat tinggal saat mendaftar sebagai peserta pemilihan umum

Format Surat Domisili dari Kelurahan

Format surat domisili dari kelurahan biasanya terdiri dari:

  1. Kepala surat yang berisi nama dan logo kelurahan yang menerbitkan surat
  2. Isi surat yang memuat informasi tentang nama, alamat, dan keterangan lain yang diperlukan
  3. Tanda tangan kepala kelurahan atau petugas yang berwenang

Contoh Surat Domisili dari Kelurahan

Berikut ini adalah contoh surat domisili dari kelurahan:

Contoh Surat Domisili dari Kelurahan 1

Kepala Kelurahan Tugu

Jl. Tugu Selatan No. 25

Tangerang Selatan

Telp. (021) 123456

Surat Domisili

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama : Ahmad

Alamat : Jl. Raya Serpong No. 10, Tangerang Selatan

Keterangan : Berdomisili di alamat tersebut di atas selama 1 (satu) tahun terakhir

Demikian surat domisili ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tangerang Selatan, 01 Januari 2022

Kepala Kelurahan Tugu

Contoh Surat Domisili dari Kelurahan 2

Kepala Kelurahan Pondok Aren

Jl. Raya Pondok Aren No. 30

Tangerang Selatan

Telp. (021) 654321

Surat Domisili

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama : Budi

Alamat : Jl. Merpati No. 5, Pondok Aren, Tangerang Selatan

Keterangan : Berdomisili di alamat tersebut di atas selama 2 (dua) tahun terakhir

Demikian surat domisili ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tangerang Selatan, 01 Januari 2022

Kepala Kelurahan Pondok Aren

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat domisili dari kelurahan:

1. Siapa yang berhak mendapatkan surat domisili dari kelurahan?

Jawab: Warga negara Indonesia yang sudah berdomisili di suatu wilayah selama minimal 6 bulan dapat memperoleh surat domisili dari kelurahan setempat.

2. Apa saja dokumen yang harus disertakan untuk mengajukan surat domisili dari kelurahan?

Jawab: Dokumen yang harus disertakan biasanya adalah KTP, surat keterangan pindah dari kelurahan sebelumnya (jika ada), dan surat keterangan tempat tinggal dari RT/RW setempat.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat domisili dari kelurahan?

Jawab: Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat domisili dari kelurahan bervariasi tergantung dari kelurahan yang bersangkutan. Biasanya, proses pengurusan dapat selesai dalam waktu 2-3 hari kerja.

Kesimpulan

Surat domisili dari kelurahan merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan yang berfungsi sebagai bukti alamat tinggal seseorang. Surat ini sangat penting sebagai syarat administrasi dalam berbagai keperluan seperti pembuatan KTP, pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya. Untuk mengajukan surat domisili dari kelurahan, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengajukannya ke kelurahan setempat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.