Salam hangat bagi kita semua. Artikel ini akan membahas tentang surat domisili masjid dari kelurahan. Mungkin sebagian dari kita belum familiar dengan surat ini. Oleh karena itu, mari kita pelajari bersama-sama.

Pengertian Surat Domisili Masjid dari Kelurahan

Surat domisili masjid dari kelurahan adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai bukti bahwa masjid tersebut berada di wilayah administratif kelurahan tersebut. Surat ini dibutuhkan ketika akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usaha.

Fungsi dan Tujuan Surat Domisili Masjid dari Kelurahan

Fungsi surat domisili masjid dari kelurahan adalah sebagai bukti legalitas bahwa masjid tersebut berada di wilayah administratif kelurahan tertentu. Dengan adanya surat ini, maka masjid tersebut dianggap sah dan memiliki hak untuk mengajukan permohonan izin-izin yang dibutuhkan.

Tujuan dari penerbitan surat domisili masjid dari kelurahan adalah untuk mempermudah proses pengurusan izin-izin terkait masjid. Dengan adanya surat ini, maka proses pengurusan izin-izin akan lebih cepat dan mudah.

Format Surat Domisili Masjid dari Kelurahan

Surat domisili masjid dari kelurahan biasanya dibuat oleh pihak kelurahan. Format surat ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kelurahan. Namun secara umum, surat ini mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Nama masjid
  • Alamat masjid
  • Nama pengurus masjid
  • Nomor telepon pengurus masjid
  • Luas lahan masjid
  • Nomor induk kependudukan (NIK) pengurus masjid
  • Tanggal dikeluarkan surat
  • Tanda tangan dan cap kelurahan

Contoh Surat Domisili Masjid dari Kelurahan

Berikut ini adalah contoh surat domisili masjid dari kelurahan:

Surat Domisili Masjid

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa Masjid Al-Azhar berada di wilayah administratif Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Nama Masjid : Al-Azhar

Alamat Masjid : Jalan Mampang Prapatan Raya No. 9, Jakarta Selatan

Nama Pengurus Masjid : Ahmad Fauzan

Nomor Telepon Pengurus Masjid : 08123456789

Luas Lahan Masjid : 500 m2

NIK Pengurus Masjid : 123456789

Demikian surat domisili masjid ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2021

Tanda Tangan dan Cap Kelurahan

Selain contoh di atas, kamu juga dapat menemukan contoh surat domisili masjid dari kelurahan di situs resmi pemerintah setempat atau bisa langsung menghubungi kelurahan terdekat.

FAQs

1. Apakah surat domisili masjid dari kelurahan bisa digunakan untuk mengajukan kredit di bank?
Jawab: Tidak bisa. Surat domisili masjid dari kelurahan hanya dapat digunakan untuk mengajukan izin-izin terkait masjid.

2. Apa yang harus dilakukan jika surat domisili masjid hilang?
Jawab: Jika surat domisili masjid hilang, segera melaporkan ke kelurahan dan meminta pembuatan surat domisili masjid yang baru.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang surat domisili masjid dari kelurahan. Surat ini sangat penting dalam proses pengurusan izin-izin terkait masjid. Oleh karena itu, pastikan untuk memiliki surat domisili masjid yang sah dan terbaru. Terima kasih telah membaca artikel ini dan semoga bermanfaat.