Pengertian Surat Domisili Tempat Tinggal

Surat domisili tempat tinggal adalah surat yang diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang berfungsi sebagai bukti alamat seseorang yang tinggal di suatu wilayah. Surat domisili ini biasanya digunakan untuk kepentingan administrasi seperti pembuatan KTP, pembuatan kartu keluarga, pengurusan BPJS, dan lain sebagainya.

Fungsi Surat Domisili Tempat Tinggal

Fungsi dari surat domisili tempat tinggal adalah sebagai bukti alamat yang sah bagi seseorang yang tinggal di suatu wilayah. Selain itu, surat domisili juga bisa digunakan untuk kepentingan administrasi seperti pembuatan KTP, pembuatan kartu keluarga, pengurusan BPJS, dan lain sebagainya. Surat domisili juga bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Tujuan Surat Domisili Tempat Tinggal

Tujuan dari surat domisili tempat tinggal adalah untuk memudahkan seseorang dalam mengurus keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, dan BPJS. Selain itu, surat domisili juga bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Format Surat Domisili Tempat Tinggal

Berikut adalah format surat domisili tempat tinggal:

Nomor: __________________
Kepada Yth. Kepala Kelurahan/Kecamatan
di Tempat

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama: ____________________________
Tempat/Tanggal Lahir: ____________________________
Pekerjaan: ____________________________
Alamat: ____________________________
RT/RW: ____________________________
Kelurahan: ____________________________
Kecamatan: ____________________________
Kota: ____________________________
Provinsi: ____________________________

Telah tinggal di alamat tersebut di atas selama __________________ (lama tinggal) bulan/tahun dan merupakan penduduk yang baik dan taat hukum serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

______________, _____________
Tertanda,
Nama: ____________________________

Contoh Surat Domisili Tempat Tinggal

Berikut adalah contoh surat domisili tempat tinggal:

Nomor: 001/Kelurahan A/Kecamatan B
Kepada Yth. Kepala Kelurahan/Kecamatan
di Tempat

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama: Rina Wati
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 13 Januari 1990
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Anggrek No. 10
RT/RW: 01/02
Kelurahan: Kelurahan A
Kecamatan: Kecamatan B
Kota: Jakarta Barat
Provinsi: DKI Jakarta

Telah tinggal di alamat tersebut di atas selama 2 tahun dan merupakan penduduk yang baik dan taat hukum serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 20 Agustus 2021
Tertanda,
Nama: Ahmad Syarif

Nomor: 002/Kelurahan C/Kecamatan D
Kepada Yth. Kepala Kelurahan/Kecamatan
di Tempat

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama: Budi Setiawan
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 5 Maret 1988
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Pahlawan No. 5
RT/RW: 02/03
Kelurahan: Kelurahan C
Kecamatan: Kecamatan D
Kota: Bandung
Provinsi: Jawa Barat

Telah tinggal di alamat tersebut di atas selama 3 tahun dan merupakan penduduk yang baik dan taat hukum serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 25 Agustus 2021
Tertanda,
Nama: Dewi Wulandari

FAQs

Q: Apa saja kegunaan surat domisili tempat tinggal?
A: Surat domisili tempat tinggal bisa digunakan untuk kepentingan administrasi seperti pembuatan KTP, pembuatan kartu keluarga, pengurusan BPJS, dan lain sebagainya. Surat domisili juga bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Q: Apakah surat domisili tempat tinggal harus diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan?
A: Ya, surat domisili tempat tinggal harus diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang berwenang.

Q: Berapa lama surat domisili tempat tinggal berlaku?
A: Surat domisili tempat tinggal biasanya berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Kesimpulan

Surat domisili tempat tinggal adalah surat yang diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan sebagai bukti alamat seseorang yang tinggal di suatu wilayah. Surat domisili ini digunakan untuk kepentingan administrasi seperti pembuatan KTP, pembuatan kartu keluarga, pengurusan BPJS, dan lain sebagainya. Surat domisili juga bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya. Surat domisili tempat tinggal harus diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang berwenang dan biasanya berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun.