Surat domisili adalah dokumen yang dapat membuktikan bahwa seseorang tinggal di suatu tempat atau wilayah tertentu. Surat ini umumnya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat dan digunakan untuk keperluan administrasi seperti daftar polisi.
Fungsi Surat Domisili
Surat domisili memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Sebagai bukti alamat tempat tinggal seseorang
- Sebagai syarat administrasi dalam mengurus berbagai macam izin dan surat-surat penting
- Sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran kartu identitas, buku tabungan, dan lain-lain
Tujuan Surat Domisili untuk Daftar Polisi
Tujuan dari surat domisili dalam hal ini adalah untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki alamat tempat tinggal yang sah dan terdaftar secara resmi. Surat ini diperlukan dalam proses pendaftaran kepolisian sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Format Surat Domisili
Format surat domisili terdiri dari:
- Header surat dengan mencantumkan nama kelurahan atau kecamatan, nomor surat, dan tanggal penerbitan
- Identitas pemohon, mencakup nama lengkap, nomor KTP, dan alamat lengkap
- Isi surat, berisi pernyataan bahwa pemohon benar-benar tinggal di alamat tersebut dan menandatangani surat
- Tanda tangan kelurahan atau kecamatan yang menerbitkan surat
Contoh Surat Domisili untuk Daftar Polisi
Berikut adalah dua contoh surat domisili untuk daftar polisi:
Contoh 1:
Header Surat
Kelurahan Tanah Abang
Nomor : 123/KA/2021
Tanggal : 1 Januari 2021
Kepada Yth.
Kepolisian Sektor Tanah Abang
Jl. KH. Mas Mansyur No. 1
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Ahmad Syarif
Nomor KTP : 1234567890123456
Alamat : Jl. Cideng Timur No. 10, RT 01 RW 02, Kelurahan Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya benar-benar tinggal di alamat tersebut dan meminta surat ini untuk keperluan administrasi pendaftaran kepolisian.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila terdapat kesalahan dalam surat ini, saya siap menanggung segala akibatnya.
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Tanah Abang, 1 Januari 2021
Yang menyatakan,
(Ahmad Syarif)
Contoh 2:
Header Surat
Kecamatan Cilandak
Nomor : 456/KC/2021
Tanggal : 5 Februari 2021
Kepada Yth.
Polsek Cilandak
Jl. Cipete Raya No. 1
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Siti Nurhaliza
Nomor KTP : 0987654321098765
Alamat : Jl. Cilandak Barat RT 07 RW 05, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya benar-benar tinggal di alamat tersebut dan meminta surat ini untuk keperluan administrasi pendaftaran kepolisian.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila terdapat kesalahan dalam surat ini, saya siap menanggung segala akibatnya.
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Cilandak, 5 Februari 2021
Yang menyatakan,
(Siti Nurhaliza)
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait surat domisili untuk daftar polisi:
1. Apakah surat domisili selalu diperlukan dalam proses pendaftaran kepolisian?
Tidak selalu. Namun, surat domisili sering kali diminta sebagai salah satu syarat administratif dalam proses pendaftaran kepolisian.
2. Apakah surat domisili harus dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat?
Ya, surat domisili harus dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat karena mereka yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut.
3. Apakah surat domisili berlaku selamanya?
Tidak. Surat domisili umumnya berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan.
4. Apakah surat domisili hanya diperlukan untuk pendaftaran kepolisian?
Tidak. Surat domisili dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti mengurus izin mengemudi, memperpanjang STNK, dan lain-lain.
5. Apakah surat domisili bisa digunakan oleh orang yang tinggal di tempat kos?
Bisa. Asalkan seseorang tersebut dapat membuktikan bahwa ia benar-benar tinggal di tempat kos tersebut dan memiliki alamat yang sah dan terdaftar secara resmi.
6. Apakah surat domisili bisa digunakan oleh orang yang tidak memiliki rumah sendiri?
Bisa. Surat domisili dapat digunakan oleh orang yang tinggal di rumah sewa atau tempat tinggal yang disewakan oleh orang lain.
7. Apakah surat domisili harus dicantumkan alamat RT dan RW?
Ya. Alamat RT dan RW harus dicantumkan dalam surat domisili karena ini menjadi bukti bahwa seseorang benar-benar tinggal di alamat tersebut.
8. Apakah surat domisili bisa dibuat oleh orang lain untuk kepentingan orang lain?
Tidak. Surat domisili harus dibuat oleh pemohon sendiri karena ini menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar tinggal di alamat tersebut.
9. Apakah surat domisili bisa digunakan untuk keperluan di luar negeri?
Tidak. Surat domisili hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk keperluan di luar negeri.
10. Apakah surat domisili bisa digunakan jika alamat tempat tinggal masih dalam proses pembangunan atau renovasi?
Tidak. Surat domisili hanya bisa dikeluarkan jika alamat tempat tinggal sudah berdiri dan siap huni.
11. Apakah surat domisili harus dicetak pada kertas tanda tangan?
Tidak. Surat domisili dapat dicetak pada kertas biasa asalkan format dan isi surat sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
12. Berapa lama proses pembuatan surat domisili?
Proses pembuatan surat domisili dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan kelurahan atau kecamatan setempat. Namun, umumnya proses pembuatan surat domisili tidak mem