Apa itu Surat Exit Permit Only?

Surat Exit Permit Only (EPO) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbolehkan seseorang meninggalkan Indonesia dalam waktu tertentu. Surat ini menjadi penting bagi mereka yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk keperluan keperluan keluar negeri sementara.

Apa Fungsi dan Tujuan dari Surat EPO?

Fungsi utama dari Surat EPO adalah untuk memberikan izin kepada pemegang ITAS/ITAP untuk meninggalkan Indonesia sementara dan nantinya bisa kembali ke Indonesia dengan mudah setelah selesai keperluan keluar negeri. Tujuan dari Surat EPO adalah untuk memastikan bahwa pemegang ITAS/ITAP taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan kembali ke Indonesia sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Apa Format Surat EPO?

Surat EPO memiliki format standar yang harus diikuti oleh pemegang ITAS/ITAP. Format yang harus diikuti adalah sebagai berikut: - Nama Lengkap - Nomor Paspor - Nomor ITAS/ITAP - Tanggal Kedatangan di Indonesia - Tanggal Keberangkatan dari Indonesia - Alasan Keberangkatan - Tanggal Rencana Kembali ke Indonesia - Tanda Tangan dan Cap dari Sponsor

Contoh Surat EPO

Berikut adalah contoh Surat EPO yang benar:

SURAT IZIN KELUAR NEGARA

Nomor : 123456789

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Izin Tinggal Terbatas Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2013, yang bertanda tangan dibawah ini,

Nama Lengkap : John Doe

Nomor Paspor : A1234567

Nomor ITAS/ITAP : 123456789

Tanggal Kedatangan di Indonesia : 01 Januari 2020

Tanggal Keberangkatan dari Indonesia : 01 Agustus 2020

Alasan Keberangkatan : Melanjutkan Studi

Tanggal Rencana Kembali ke Indonesia : 01 Januari 2021

Dengan ini memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk keluar dari wilayah Indonesia. Izin keluar negeri ini diberikan atas dasar pertimbangan yang wajar dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat izin keluar negeri ini dibuat dengan sebenarnya dan dipergunakan seperlunya.

Jakarta, 01 Agustus 2020

Tanda Tangan dan Cap Sponsor

FAQs Surat EPO

Apakah Surat EPO Diperlukan untuk Pemegang Paspor RI?

Tidak, Surat EPO hanya diperlukan bagi pemegang ITAS/ITAP.

Bagaimana Jika Surat EPO Hilang?

Jika Surat EPO hilang, pemegang ITAS/ITAP harus segera melapor ke kantor Imigrasi untuk mengurus penggantian Surat EPO.

Apakah Surat EPO Dapat Diperpanjang?

Tidak, Surat EPO memiliki masa berlaku yang sudah ditentukan dan tidak dapat diperpanjang. Pemegang ITAS/ITAP harus segera kembali ke Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Surat EPO.

Bagaimana Jika Pemegang ITAS/ITAP Tidak Kembali ke Indonesia Sesuai Jadwal yang Telah Ditentukan?

Jika pemegang ITAS/ITAP tidak kembali ke Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Surat EPO, maka pemegang ITAS/ITAP akan dianggap melanggar aturan dan status ITAS/ITAP bisa dicabut oleh pihak Imigrasi.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Surat EPO?

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat EPO adalah Paspor, ITAS/ITAP, bukti penerbangan, dan surat sponsor dari perusahaan atau institusi yang memperbolehkan pemegang ITAS/ITAP untuk keluar negeri.

Bagaimana Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengurus Surat EPO?

Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Surat EPO bervariasi tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi setempat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Namun, secara umum waktu yang dibutuhkan adalah 3-5 hari kerja.

Apakah Surat EPO Dapat Dikeluarkan di Bandara?

Tidak, Surat EPO hanya dapat dikeluarkan di kantor Imigrasi dan tidak dapat dikeluarkan di bandara. Pemegang ITAS/ITAP harus mengurus Surat EPO sebelum keberangkatan dari Indonesia.

Apakah Surat EPO Dapat Dikirim Melalui Pos?

Tidak, Surat EPO harus diambil langsung oleh pemegang ITAS/ITAP di kantor Imigrasi setelah proses pengurusan selesai.