Bagi pasangan suami istri yang mengalami konflik dalam rumah tangga dan memutuskan untuk bercerai, mediasi perceraian menjadi salah satu alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mediasi perceraian merupakan proses penyelesaian sengketa secara damai dan adil melalui peran mediator yang netral dan independen. Setelah proses mediasi selesai dilakukan, dibuatlah surat hasil mediasi perceraian sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.

Fungsi Surat Hasil Mediasi Perceraian

Surat hasil mediasi perceraian memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Sebagai bukti resmi dari hasil kesepakatan yang telah dicapai di antara kedua belah pihak.
  2. Sebagai dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara perceraian jika pada akhirnya masalah tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
  3. Sebagai landasan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kewajiban dan hak masing-masing setelah perceraian.

Tujuan Surat Hasil Mediasi Perceraian

Tujuan dari pembuatan surat hasil mediasi perceraian adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dalam proses mediasi, mediator akan membantu kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kepentingan masing-masing. Dengan demikian, surat hasil mediasi perceraian diharapkan dapat mengurangi konflik di antara kedua belah pihak dan meminimalisir jumlah kasus perceraian yang harus diputuskan oleh pengadilan.

Format Surat Hasil Mediasi Perceraian

Surat hasil mediasi perceraian harus memenuhi beberapa format yang telah ditentukan oleh hukum. Beberapa hal yang harus ada dalam surat hasil mediasi perceraian antara lain:

  1. Judul surat
  2. Nama kedua belah pihak
  3. Alamat kedua belah pihak
  4. Tanggal dan tempat mediasi dilakukan
  5. Nama mediator dan lembaga penyelenggara mediasi
  6. Hasil kesepakatan yang telah dicapai
  7. Tanda tangan kedua belah pihak dan mediator

Contoh Surat Hasil Mediasi Perceraian

Berikut adalah contoh surat hasil mediasi perceraian yang dapat dijadikan referensi:

Contoh Surat Hasil Mediasi Perceraian 1

Judul: Surat Hasil Mediasi Perceraian

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Budi Santoso

Alamat: Jalan Raya Bogor No. 10, Jakarta Timur

2. Nama: Ika Rahmawati

Alamat: Jalan Sisingamangaraja No. 15, Bandung

Dalam hal ini, telah melakukan mediasi perceraian yang diselenggarakan oleh Lembaga Mediasi Jakarta pada tanggal 1 Januari 2021 di Jakarta. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk bercerai secara baik-baik dan tidak akan saling menuntut di pengadilan.
  2. Kedua belah pihak sepakat untuk membagi harta bersama secara adil.
  3. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mencampuri kehidupan masing-masing setelah perceraian.

Demikianlah surat hasil mediasi perceraian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 1 Januari 2021

Budi Santoso

Ika Rahmawati

Mediator: Susanti Wijaya

Contoh Surat Hasil Mediasi Perceraian 2

Judul: Surat Kesepakatan Perceraian

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Dedi Prasetyo

Alamat: Jalan Siliwangi No. 5, Surabaya

2. Nama: Rina Wulandari

Alamat: Jalan Diponegoro No. 20, Surabaya

Dalam hal ini, telah melakukan mediasi perceraian yang diselenggarakan oleh Lembaga Mediasi Surabaya pada tanggal 1 Februari 2021 di Surabaya. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk bercerai secara baik-baik dan tidak akan saling menuntut di pengadilan.
  2. Kedua belah pihak sepakat untuk membagi harta bersama secara adil.
  3. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan hak asuh anak kepada Dedi Prasetyo dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

Demikianlah surat hasil mediasi perceraian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Surabaya, 1 Februari 2021

Dedi Prasetyo

Rina Wulandari

Mediator: Tri Yuniarti

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar surat hasil mediasi perceraian:

  1. Apakah surat hasil mediasi perceraian harus dibuat di hadapan notaris?

Tidak, surat hasil mediasi perceraian dapat dibuat di hadapan mediator yang ditunjuk oleh lembaga mediasi yang terdaftar.

  1. Apakah surat hasil mediasi perceraian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan?

Tidak, surat hasil mediasi perceraian hanya memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.

  1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan mediasi perceraian?

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan mediasi perceraian berbeda-beda tergantung dari kompleksitas masalah yang harus diselesaikan. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 kali pertemuan dengan mediator.

Kesimpulan

Surat hasil mediasi perceraian merupakan bukti kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak dalam proses mediasi perceraian. Surat ini memiliki fungsi sebagai bukti resmi, dasar hukum, dan landasan bagi kedua belah pihak. Tujuan dari pembuatan surat hasil mediasi perceraian adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Surat hasil mediasi perceraian harus memenuhi beberapa format yang telah ditentukan oleh hukum. Ada beberapa contoh surat hasil mediasi perceraian yang dapat dijadikan referensi.