Surat hibah harta adalah suatu pernyataan tertulis yang berisi tentang pemberian harta dari pihak yang memberikan kepada pihak yang menerima. Dalam hal ini, pemberian harta tersebut tidak memerlukan adanya balasan atau imbalan dari pihak yang menerima. Surat hibah harta dapat diartikan sebagai suatu bentuk pemberian harta secara cuma-cuma atau tanpa meminta imbalan apapun dari pihak yang diberikan harta.

Fungsi Surat Hibah Harta

Surat hibah harta memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:

  • Sebagai bukti pemindahan hak milik dari pemberi harta kepada penerima harta.
  • Sebagai perlindungan bagi pihak yang memberikan harta dari tuntutan hak waris atau klaim dari pihak lain.
  • Sebagai prosedur hukum yang sah dalam memberikan harta.

Tujuan Surat Hibah Harta

Surat hibah harta memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah:

  • Memberikan harta secara cuma-cuma atau tanpa meminta imbalan apapun dari pihak yang menerima.
  • Menjaga hak milik dari pemberi harta terhadap harta yang diberikan.
  • Menjaga keharmonisan keluarga atas pembagian harta.

Format Surat Hibah Harta

Surat hibah harta harus dibuat secara tertulis dan memuat informasi yang jelas dan lengkap, seperti:

  • Nama dan alamat lengkap pemberi harta dan penerima harta.
  • Uraian harta yang diberikan secara detail.
  • Tanggal dan tempat pembuatan surat hibah harta.
  • Tanda tangan serta materai.

Contoh Surat Hibah Harta

Berikut adalah contoh surat hibah harta yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh 1

Surat Hibah Harta

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad

Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Kota Bandung

Selaku pihak yang memberikan harta

Nama: Budi

Alamat: Jl. Merdeka No. 15, Kota Bandung

Selaku pihak yang menerima harta

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya memberikan harta berupa motor Honda Vario dengan nomor polisi B 1234 CD kepada Budi sebagai pihak yang menerima harta.

Surat hibah harta ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikianlah surat hibah harta ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Bandung, 1 Januari 2022

Pemberi harta,

Ahmad

Penerima harta,

Budi

Contoh 2

Surat Hibah Harta

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andi

Alamat: Jl. Setia Budi No. 5, Kota Jakarta

Selaku pihak yang memberikan harta

Nama: Cici

Alamat: Jl. Kebon Sirih No. 8, Kota Jakarta

Selaku pihak yang menerima harta

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya memberikan harta berupa rumah tinggal dengan alamat Jl. Kenanga No. 10, Kota Jakarta kepada Cici sebagai pihak yang menerima harta.

Surat hibah harta ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikianlah surat hibah harta ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Jakarta, 1 Januari 2022

Pemberi harta,

Andi

Penerima harta,

Cici

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat hibah harta:

1. Apa bedanya surat hibah harta dengan surat wasiat?

Surat hibah harta adalah surat yang dibuat untuk memberikan harta secara cuma-cuma tanpa meminta imbalan apapun dari pihak yang menerima, sedangkan surat wasiat adalah surat yang dibuat oleh seseorang untuk memberikan suatu harta setelah ia meninggal dunia.

2. Apakah surat hibah harta dapat dicabut kembali?

Tidak, surat hibah harta tidak dapat dicabut kembali setelah diberikan kepada pihak yang menerima.

3. Apakah surat hibah harta harus menggunakan materai?

Ya, surat hibah harta harus menggunakan materai dengan nominal yang berlaku.

Kesimpulan

Surat hibah harta adalah surat yang berisi tentang pemberian harta secara cuma-cuma atau tanpa meminta imbalan apapun dari pihak yang menerima. Surat hibah harta memiliki fungsi sebagai bukti pemindahan hak milik dari pemberi harta kepada penerima harta, perlindungan bagi pihak yang memberikan harta dari tuntutan hak waris atau klaim dari pihak lain, serta sebagai prosedur hukum yang sah dalam memberikan harta. Surat hibah harta juga memiliki tujuan untuk memberikan harta secara cuma-cuma atau tanpa meminta imbalan apapun dari pihak yang menerima, menjaga hak milik dari pemberi harta terhadap harta yang diberikan, serta menjaga keharmonisan keluarga atas pembagian harta. Surat hibah harta harus dibuat secara tertulis dan memuat informasi yang jelas dan lengkap, seperti nama dan alamat lengkap pemberi harta dan penerima harta, uraian harta yang diberikan secara detail, tanggal dan tempat pembuatan surat hibah harta, serta tanda tangan serta materai. Surat hibah harta tidak dapat dicabut kembali setelah diberikan kepada pihak yang menerima dan harus menggunakan materai dengan nominal yang berlaku.