Surat hibah kendaraan adalah dokumen yang dibuat oleh pemilik kendaraan sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan kepada pihak lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan. Surat hibah kendaraan juga menjadi salah satu syarat penting untuk melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian. Namun, masih banyak yang belum mengetahui detail seputar surat hibah kendaraan.
Fungsi Surat Hibah Kendaraan
Surat hibah kendaraan memiliki beberapa fungsi penting, diantaranya:
- Sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
- Sebagai syarat untuk melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian.
- Sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Tujuan Surat Hibah Kendaraan
Tujuan dibuatnya surat hibah kendaraan adalah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari terkait kepemilikan kendaraan. Dengan adanya surat hibah kendaraan, maka pemilik baru kendaraan memiliki bukti sah bahwa kendaraan tersebut sudah menjadi miliknya secara legal.
Format Surat Hibah Kendaraan
Format surat hibah kendaraan cukup sederhana, namun harus memenuhi beberapa syarat agar sah secara hukum. Berikut adalah format surat hibah kendaraan yang benar:
Surat Hibah Kendaraan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pemberi Hibah: …………………………………………………….
Alamat: …………………………………………………….
Dengan ini memberikan hibah sebuah kendaraan sebagai berikut:
Jenis Kendaraan: …………………………………………………….
Merek/Type: …………………………………………………….
No. Polisi: …………………………………………………….
Adapun penerima hibah adalah:
Nama Penerima Hibah: …………………………………………………….
Alamat: …………………………………………………….
Demikianlah surat hibah kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………………………………………………….
Nama Pemberi Hibah
Contoh Surat Hibah Kendaraan
Berikut adalah contoh surat hibah kendaraan:
Contoh 1
Surat Hibah Kendaraan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pemberi Hibah: Budi Santoso
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Dengan ini memberikan hibah sebuah kendaraan sebagai berikut:
Jenis Kendaraan: Mobil
Merek/Type: Toyota Avanza
No. Polisi: B 1234 CD
Adapun penerima hibah adalah:
Nama Penerima Hibah: Ani Wulandari
Alamat: Jl. Sudirman No. 15, Jakarta
Demikianlah surat hibah kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Januari 2021
Budi Santoso
Contoh 2
Surat Hibah Kendaraan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pemberi Hibah: Siti Nurhayati
Alamat: Jl. Raya Bogor No. 20, Depok
Dengan ini memberikan hibah sebuah kendaraan sebagai berikut:
Jenis Kendaraan: Motor
Merek/Type: Honda Beat
No. Polisi: B 5678 EF
Adapun penerima hibah adalah:
Nama Penerima Hibah: Dian Permata Sari
Alamat: Jl. Cipulir No. 30, Jakarta
Demikianlah surat hibah kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Depok, 15 Februari 2021
Siti Nurhayati
FAQs Surat Hibah Kendaraan
1. Apa saja syarat membuat surat hibah kendaraan?
Beberapa syarat untuk membuat surat hibah kendaraan antara lain:
- KTP pemilik kendaraan yang akan dihibahkan.
- STNK kendaraan yang akan dihibahkan.
- Bukti pemilikan kendaraan yang akan dihibahkan.
2. Apakah surat hibah kendaraan harus dibuat oleh notaris?
Tidak wajib dibuat oleh notaris, namun disarankan agar surat hibah kendaraan dibuat di hadapan notaris sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
3. Apakah surat hibah kendaraan bisa dibuat setelah perpindahan nama kendaraan di Kepolisian?
Tidak bisa, surat hibah kendaraan harus dibuat sebelum melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian.
Kesimpulan
Surat hibah kendaraan adalah dokumen yang dibuat oleh pemilik kendaraan sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan kepada pihak lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan. Surat hibah kendaraan memiliki beberapa fungsi penting, diantaranya sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan, syarat untuk melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Format surat hibah kendaraan cukup sederhana, namun harus memenuhi beberapa syarat agar sah secara hukum, dan harus dibuat sebelum melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian.