Surat hibah kendaraan adalah dokumen yang dibuat oleh pemilik kendaraan sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan kepada pihak lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan. Surat hibah kendaraan juga menjadi salah satu syarat penting untuk melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian. Namun, masih banyak yang belum mengetahui detail seputar surat hibah kendaraan.

Fungsi Surat Hibah Kendaraan

Surat hibah kendaraan memiliki beberapa fungsi penting, diantaranya:

  • Sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
  • Sebagai syarat untuk melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian.
  • Sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Tujuan Surat Hibah Kendaraan

Tujuan dibuatnya surat hibah kendaraan adalah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari terkait kepemilikan kendaraan. Dengan adanya surat hibah kendaraan, maka pemilik baru kendaraan memiliki bukti sah bahwa kendaraan tersebut sudah menjadi miliknya secara legal.

Format Surat Hibah Kendaraan

Format surat hibah kendaraan cukup sederhana, namun harus memenuhi beberapa syarat agar sah secara hukum. Berikut adalah format surat hibah kendaraan yang benar:

Surat Hibah Kendaraan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemberi Hibah: …………………………………………………….

Alamat: …………………………………………………….

Dengan ini memberikan hibah sebuah kendaraan sebagai berikut:

Jenis Kendaraan: …………………………………………………….

Merek/Type: …………………………………………………….

No. Polisi: …………………………………………………….

Adapun penerima hibah adalah:

Nama Penerima Hibah: …………………………………………………….

Alamat: …………………………………………………….

Demikianlah surat hibah kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

…………………………………………………….

Nama Pemberi Hibah

Contoh Surat Hibah Kendaraan

Berikut adalah contoh surat hibah kendaraan:

Contoh 1

Surat Hibah Kendaraan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemberi Hibah: Budi Santoso

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta

Dengan ini memberikan hibah sebuah kendaraan sebagai berikut:

Jenis Kendaraan: Mobil

Merek/Type: Toyota Avanza

No. Polisi: B 1234 CD

Adapun penerima hibah adalah:

Nama Penerima Hibah: Ani Wulandari

Alamat: Jl. Sudirman No. 15, Jakarta

Demikianlah surat hibah kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2021

Budi Santoso

Contoh 2

Surat Hibah Kendaraan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemberi Hibah: Siti Nurhayati

Alamat: Jl. Raya Bogor No. 20, Depok

Dengan ini memberikan hibah sebuah kendaraan sebagai berikut:

Jenis Kendaraan: Motor

Merek/Type: Honda Beat

No. Polisi: B 5678 EF

Adapun penerima hibah adalah:

Nama Penerima Hibah: Dian Permata Sari

Alamat: Jl. Cipulir No. 30, Jakarta

Demikianlah surat hibah kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Depok, 15 Februari 2021

Siti Nurhayati

FAQs Surat Hibah Kendaraan

1. Apa saja syarat membuat surat hibah kendaraan?

Beberapa syarat untuk membuat surat hibah kendaraan antara lain:

  • KTP pemilik kendaraan yang akan dihibahkan.
  • STNK kendaraan yang akan dihibahkan.
  • Bukti pemilikan kendaraan yang akan dihibahkan.

2. Apakah surat hibah kendaraan harus dibuat oleh notaris?

Tidak wajib dibuat oleh notaris, namun disarankan agar surat hibah kendaraan dibuat di hadapan notaris sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

3. Apakah surat hibah kendaraan bisa dibuat setelah perpindahan nama kendaraan di Kepolisian?

Tidak bisa, surat hibah kendaraan harus dibuat sebelum melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian.

Kesimpulan

Surat hibah kendaraan adalah dokumen yang dibuat oleh pemilik kendaraan sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan kepada pihak lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan. Surat hibah kendaraan memiliki beberapa fungsi penting, diantaranya sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan, syarat untuk melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Format surat hibah kendaraan cukup sederhana, namun harus memenuhi beberapa syarat agar sah secara hukum, dan harus dibuat sebelum melakukan perpindahan nama kendaraan di Kepolisian.