Apakah kamu tahu tentang surat hibah rumah? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih asing di telinga. Namun, sebenarnya surat hibah rumah adalah dokumen yang cukup penting dalam dunia hukum properti di Indonesia. Apa itu surat hibah rumah? Bagaimana fungsi, tujuan, dan formatnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Surat Hibah Rumah

Surat hibah rumah adalah dokumen hukum yang dibuat oleh pihak pemilik rumah atau donor yang memberikan hak milik atas rumah kepada pihak penerima atau donatari tanpa imbalan. Dalam hal ini, surat hibah rumah bertujuan untuk memberikan hak kepemilikan atas sebuah rumah kepada orang lain secara sah dan legal.

Fungsi dan Tujuan Surat Hibah Rumah

Fungsi dan tujuan surat hibah rumah adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan hak kepemilikan atas rumah kepada orang lain secara sah dan legal.
  2. Menghindari sengketa dalam hal kepemilikan atau penguasaan atas rumah.
  3. Menjaga hak-hak penerima hibah atas rumah yang diberikan oleh donor.
  4. Menjaga keamanan dan kenyamanan penerima hibah dalam menjalankan hak kepemilikan atas rumah.

Format Surat Hibah Rumah

Format surat hibah rumah sebenarnya tidak baku, namun dalam umumnya, surat ini menggunakan format sebagai berikut:

  1. Judul surat
  2. Identitas pemberi hibah (nama, alamat, nomor KTP)
  3. Identitas penerima hibah (nama, alamat, nomor KTP)
  4. Deskripsi rumah yang dihibahkan (alamat, luas tanah dan bangunan, kondisi bangunan, dan dokumen pendukung lainnya)
  5. Jangka waktu pemberian hibah
  6. Keputusan dan kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak
  7. Tanda tangan dan cap meterai dari kedua belah pihak

Contoh Surat Hibah Rumah

Berikut adalah dua contoh surat hibah rumah yang dapat menjadi referensi bagi kamu yang ingin membuat surat hibah rumah:

Contoh Surat Hibah Rumah 1

Surat Hibah Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Bapak Ahmad

Alamat : Jalan Raya No. 10, Jakarta Selatan

No. KTP : 1234567890

bersama dengan

Nama : Ibu Siti

Alamat : Jalan Raya No. 20, Jakarta Selatan

No. KTP : 0987654321

dengan ini menyatakan bahwa kami telah menyerahkan hak kepemilikan atas rumah kami yang terletak di Jalan Baru No. 5, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 150 m² kepada:

Nama : Budi

Alamat : Jalan Lama No. 3, Jakarta Selatan

No. KTP : 1357924680

atas dasar sukarela dan tanpa imbalan.

Surat hibah ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku sejak saat itu. Kami juga menyetujui segala keputusan dan kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak dan menjamin bahwa selama jangka waktu pemberian hibah, kami tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap rumah tersebut.

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan menjadi suatu keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.

Jakarta, 1 Januari 2022

Pemberi Hibah,

(tanda tangan dan cap meterai)

Ahmad dan Siti

Penerima Hibah,

(tanda tangan dan cap meterai)

Budi

Contoh Surat Hibah Rumah 2

Surat Hibah Rumah

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ibu Ani

Alamat : Jalan Sudirman No. 15, Jakarta Pusat

No. KTP : 2468013579

dengan ini memberikan hak kepemilikan atas rumah saya yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 10, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 150 m² dan luas bangunan 100 m² kepada:

Nama : Bapak Dodi

Alamat : Jalan Merdeka No. 5, Jakarta Pusat

No. KTP : 9753108642

atas dasar sukarela dan tanpa imbalan.

Surat hibah ini dibuat pada tanggal 1 Februari 2022 dan berlaku sejak saat itu. Saya juga menyetujui segala keputusan dan kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak dan menjamin bahwa selama jangka waktu pemberian hibah, saya tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap rumah tersebut.

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan menjadi suatu keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.

Jakarta, 1 Februari 2022

Pemberi Hibah,

(tanda tangan dan cap meterai)

Ani

Penerima Hibah,

(tanda tangan dan cap meterai)

Dodi

FAQs

  1. Apakah surat hibah rumah harus dibuat dengan notaris?

Tidak harus, namun disarankan untuk membuat surat hibah rumah dengan notaris agar lebih sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

  1. Siapa saja yang dapat menjadi penerima hibah rumah?

Siapa saja dapat menjadi penerima hibah rumah, baik itu keluarga, sahabat, atau orang lain yang dipercayai oleh pemberi hibah.

  1. Apakah surat hibah rumah dapat dicabut?

Surat hibah rumah tidak bisa dicabut kecuali atas persetujuan kedua belah pihak atau atas putusan pengadilan yang berwenang.

Kesimpulan

Surat hibah rumah adalah dokumen hukum yang penting dalam dunia properti di Indonesia. Dengan adanya surat hibah rumah, pemberi hibah dapat memberikan hak kepemilikan atas rumah kepada penerima hibah secara sah dan legal. Fungsi dan tujuan surat hibah rumah adalah untuk menghindari sengketa dalam hal kepemilikan atau penguasaan atas rumah serta menjaga hak-hak penerima hibah dan keamanan mereka dalam menjalankan hak kepemilikan atas rumah. Format surat hibah rumah tidak baku, namun dalam umumnya, surat ini menggunakan format yang mencantumkan identitas pemberi hibah dan penerima hibah, deskripsi rumah yang dihibahkan, dan keputusan serta kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak. Dalam membuat surat hibah rumah, disarankan untuk melibatkan notaris agar lebih sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.