Apakah kamu pernah mendengar tentang Surat Izin Usaha Bumdes atau SIUB? Jika belum, kali ini saya akan membahas tentang apa itu SIUB, apa fungsi serta tujuannya, format yang harus dipenuhi, dan contoh SIUB.

Pengertian Surat Izin Usaha Bumdes (SIUB)

Surat Izin Usaha Bumdes (SIUB) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menjalankan usaha di wilayah desa tersebut. SIUB ini dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat dan berlaku selama 5 tahun.

Fungsi dan Tujuan SIUB

SIUB memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bumdes dalam menjalankan usahanya di wilayah desa.
  • Menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh Bumdes tidak merugikan masyarakat sekitar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memudahkan Bumdes dalam mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Menjadi syarat utama bagi Bumdes dalam mengikuti program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan usaha di desa.

Format SIUB

SIUB harus memenuhi beberapa format yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, di antaranya:

  • Nama Bumdes yang mengajukan SIUB.
  • Alamat Bumdes.
  • Jenis usaha yang akan dijalankan.
  • Modal usaha yang dimiliki.
  • Surat pernyataan kesanggupan menjalankan usaha dengan mematuhi aturan yang berlaku.
  • Fotokopi identitas pengurus Bumdes.
  • Fotokopi akta pendirian Bumdes.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti izin lingkungan dan izin bangunan.

Contoh SIUB

Berikut ini adalah contoh SIUB:

Contoh SIUB 1

Nama Bumdes: Bumdes Mawar Sari
Alamat: Jl. Raya Mawar Sari No. 10, Desa Mawar Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi
Jenis Usaha: Warung Kopi
Modal Usaha: Rp 50.000.000,- Surat Pernyataan Kesanggupan: Kami dari Bumdes Mawar Sari menyatakan bahwa kami akan menjalankan usaha warung kopi dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Fotokopi Identitas Pengurus: KTP Pengurus Bumdes Mawar Sari
Fotokopi Akta Pendirian Bumdes: Akta Pendirian Bumdes Mawar Sari
Dokumen Pendukung Lainnya: Izin Lingkungan dan Izin Bangunan

Contoh SIUB 2

Nama Bumdes: Bumdes Sumber Makmur
Alamat: Jl. Raya Sumber Makmur No. 1, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Jenis Usaha: Pertanian Padi
Modal Usaha: Rp 100.000.000,- Surat Pernyataan Kesanggupan: Kami dari Bumdes Sumber Makmur menyatakan bahwa kami akan menjalankan usaha pertanian padi dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Fotokopi Identitas Pengurus: KTP Pengurus Bumdes Sumber Makmur
Fotokopi Akta Pendirian Bumdes: Akta Pendirian Bumdes Sumber Makmur
Dokumen Pendukung Lainnya: Izin Lingkungan dan Izin Bangunan

FAQs (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan Bumdes?

Bumdes merupakan Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk mengelola potensi dan sumber daya desa secara mandiri.

2. Apakah SIUB wajib dimiliki oleh setiap Bumdes?

Ya, SIUB merupakan izin resmi yang harus dimiliki oleh setiap Bumdes yang ingin menjalankan usaha di wilayah desa.

3. Berapa lama SIUB berlaku?

SIUB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya.

4. Apa saja dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam SIUB?

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam SIUB antara lain fotokopi identitas pengurus Bumdes, fotokopi akta pendirian Bumdes, izin lingkungan, dan izin bangunan.

Kesimpulan

Surat Izin Usaha Bumdes (SIUB) merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menjalankan usaha di wilayah desa tersebut. SIUB memiliki fungsi dan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bumdes, memudahkan Bumdes dalam mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, dan menjadi syarat utama bagi Bumdes dalam mengikuti program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan usaha di desa. SIUB harus memenuhi format yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dan dilampirkan dengan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas pengurus Bumdes, fotokopi akta pendirian Bumdes, izin lingkungan, dan izin bangunan.