Surat jalan keluar barang merupakan dokumen yang dibuat oleh pengirim barang sebagai bukti keluarnya barang dari gudang atau tempat penyimpanan lainnya. Dokumen ini berisi informasi tentang barang yang dikirim, penerima, alamat tujuan, jumlah dan jenis barang yang dikirim serta tanda tangan pengirim dan penerima.

Fungsi Surat Jalan Keluar Barang

Surat jalan keluar barang memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Sebagai bukti keluarnya barang dari gudang atau tempat penyimpanan lainnya.
  • Sebagai bukti pengiriman barang kepada penerima.
  • Sebagai pengingat dan kontrol bagi pihak pengirim dan penerima.
  • Sebagai dokumen yang diperlukan untuk keperluan akuntansi dan perpajakan.

Tujuan Surat Jalan Keluar Barang

Tujuan utama pembuatan surat jalan keluar barang adalah untuk memudahkan proses pengiriman barang dari pengirim ke penerima. Surat jalan ini juga berguna untuk meminimalkan terjadinya kesalahan pengiriman barang atau hilangnya barang selama proses pengiriman.

Format Surat Jalan Keluar Barang

Format surat jalan keluar barang umumnya terdiri dari:

  • Header: Berisi nama perusahaan pengirim, alamat, nomor telepon, dan email.
  • Isi surat jalan: Berisi informasi tentang barang yang dikirim, penerima, alamat tujuan, jumlah dan jenis barang yang dikirim serta tanda tangan pengirim dan penerima.
  • Footer: Berisi informasi tambahan seperti nama petugas pengiriman dan tanggal pengiriman.

Contoh Surat Jalan Keluar Barang

Berikut adalah contoh surat jalan keluar barang:

Contoh 1

Header:

PT. ABC Jl. Sudirman No. 123 Telp. 021-123456 Email: [email protected]

Isi surat jalan:

Nomor: SJKB/2021/001 Dikirim kepada: Nama: Budi Alamat: Jl. Merdeka No. 45, Jakarta Jenis barang: Buku Jumlah: 50 buku Tanda tangan pengirim: (………………………………..) Tanda tangan penerima: (………………………………..)

Footer:

Petugas pengiriman: Andi Tanggal pengiriman: 1 Januari 2021

Contoh 2

Header:

CV. XYZ Jl. Gatot Subroto No. 789 Telp. 021-987654 Email: [email protected]

Isi surat jalan:

Nomor: SJKB/2021/002 Dikirim kepada: Nama: Ani Alamat: Jl. Raya Bogor No. 20, Depok Jenis barang: Elektronik Jumlah: 5 unit Tanda tangan pengirim: (………………………………..) Tanda tangan penerima: (………………………………..)

Footer:

Petugas pengiriman: Dodi Tanggal pengiriman: 2 Januari 2021

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang surat jalan keluar barang:

1. Apa bedanya surat jalan keluar barang dan faktur?

Surat jalan keluar barang berisi informasi tentang barang yang dikirim dari gudang atau tempat penyimpanan lainnya, sedangkan faktur berisi informasi tentang harga dan jumlah barang yang dibeli oleh penerima.

2. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam surat jalan keluar barang?

Jika terjadi kesalahan dalam surat jalan keluar barang, segera hubungi pihak pengirim dan penerima untuk melakukan perbaikan dan membuat surat jalan yang baru.

3. Apakah surat jalan keluar barang diperlukan untuk pengiriman barang melalui jasa kurir?

Ya, surat jalan keluar barang diperlukan untuk pengiriman barang melalui jasa kurir sebagai bukti pengiriman barang dari pengirim ke penerima.

4. Apa yang harus dilakukan jika surat jalan keluar barang hilang?

Jika surat jalan keluar barang hilang, segera hubungi pihak pengirim dan penerima untuk membuat surat jalan yang baru dan memperbaiki kesalahan yang terjadi.

5. Apakah surat jalan keluar barang dapat digunakan sebagai bukti pengiriman dalam proses klaim asuransi?

Ya, surat jalan keluar barang dapat digunakan sebagai bukti pengiriman dalam proses klaim asuransi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman.

Kesimpulan

Surat jalan keluar barang merupakan dokumen penting dalam proses pengiriman barang dari pengirim ke penerima. Dokumen ini berisi informasi tentang barang yang dikirim, penerima, alamat tujuan, jumlah dan jenis barang yang dikirim serta tanda tangan pengirim dan penerima. Surat jalan keluar barang memiliki beberapa fungsi penting, seperti sebagai bukti keluarnya barang dari gudang atau tempat penyimpanan lainnya, sebagai bukti pengiriman barang kepada penerima, sebagai pengingat dan kontrol bagi pihak pengirim dan penerima, dan sebagai dokumen yang diperlukan untuk keperluan akuntansi dan perpajakan.