Surat jual beli tanah hibah adalah salah satu jenis surat yang digunakan dalam proses jual beli tanah di Indonesia. Berbeda dengan surat jual beli pada umumnya, surat jual beli tanah hibah memiliki tujuan dan fungsi yang lebih khusus.

Pengertian Surat Jual Beli Tanah Hibah

Surat jual beli tanah hibah adalah surat yang digunakan untuk memindahkan hak atas tanah dari pihak yang memberikan hibah (pemberi hibah) kepada pihak yang menerima hibah (penerima hibah). Dalam surat jual beli tanah hibah, penerima hibah harus membayar sejumlah uang kepada pemberi hibah sebagai bentuk penghargaan atas hibah yang diberikan.

Fungsi Surat Jual Beli Tanah Hibah

Surat jual beli tanah hibah berfungsi sebagai bukti sah atas transaksi jual beli tanah yang dilakukan antara pemberi hibah dan penerima hibah. Selain itu, surat jual beli tanah hibah juga berfungsi sebagai dasar untuk melakukan proses pengalihan hak atas tanah dari pemberi hibah kepada penerima hibah.

Tujuan Surat Jual Beli Tanah Hibah

Tujuan utama dari surat jual beli tanah hibah adalah untuk memastikan bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan antara pemberi hibah dan penerima hibah berjalan dengan lancar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, surat jual beli tanah hibah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah.

Format Surat Jual Beli Tanah Hibah

Format surat jual beli tanah hibah terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  1. Identitas pihak yang memberikan hibah (pemberi hibah), termasuk nama, alamat, dan nomor identitas (KTP/SIM/Passport).
  2. Identitas pihak yang menerima hibah (penerima hibah), termasuk nama, alamat, dan nomor identitas (KTP/SIM/Passport).
  3. Identitas tanah yang akan dijual (luas tanah, lokasi, nomor sertifikat, dan sebagainya).
  4. Jumlah uang yang harus dibayarkan oleh penerima hibah kepada pemberi hibah sebagai penghargaan atas hibah yang diberikan.
  5. Tanggal dan tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan dan kesepakatan dalam transaksi jual beli tanah hibah ini.

Contoh Surat Jual Beli Tanah Hibah

Berikut adalah contoh surat jual beli tanah hibah:

Contoh Surat Jual Beli Tanah Hibah 1

Surat Jual Beli Tanah Hibah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pemberi Hibah:

  • Nama: Budi Setiawan
  • Alamat: Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Selatan
  • Nomor Identitas: 1234567890

Penerima Hibah:

  • Nama: Ahmad Surya
  • Alamat: Jl. Sudirman No. 456, Jakarta Selatan
  • Nomor Identitas: 0987654321

Menyatakan telah melakukan transaksi jual beli tanah hibah dengan rincian sebagai berikut:

  • Lokasi tanah: Jl. Kebon Jeruk No. 789, Jakarta Selatan
  • Luas tanah: 500 m2
  • Nomor sertifikat: 1234567890

Sebagai penghargaan atas hibah yang diberikan, penerima hibah harus membayar sejumlah uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pemberi hibah. Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan surat jual beli tanah hibah ini.

Surat jual beli tanah hibah ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2022.

Demikian surat jual beli tanah hibah ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pemberi Hibah,

(tanda tangan)

Ahmad Surya,

(tanda tangan)

Contoh Surat Jual Beli Tanah Hibah 2

Surat Jual Beli Tanah Hibah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pemberi Hibah:

  • Nama: Indah Permata
  • Alamat: Jl. Pahlawan No. 456, Surabaya
  • Nomor Identitas: 2345678901

Penerima Hibah:

  • Nama: Dian Pratama
  • Alamat: Jl. Diponegoro No. 789, Surabaya
  • Nomor Identitas: 1098765432

Menyatakan telah melakukan transaksi jual beli tanah hibah dengan rincian sebagai berikut:

  • Lokasi tanah: Jl. Raya Kupang No. 123, Surabaya
  • Luas tanah: 300 m2
  • Nomor sertifikat: 3456789012

Sebagai penghargaan atas hibah yang diberikan, penerima hibah harus membayar sejumlah uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada pemberi hibah. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening pemberi hibah setelah penandatanganan surat jual beli tanah hibah ini.

Surat jual beli tanah hibah ini dibuat dan ditandatangani di Surabaya pada tanggal 1 Februari 2022.

Demikian surat jual beli tanah hibah ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Indah Permata,

(tanda tangan)

Dian Pratama,

(tanda tangan)

FAQs

1. Apa bedanya surat jual beli tanah biasa dan surat jual beli tanah hibah?

Jika pada surat jual beli tanah biasa penerima tidak perlu membayar sejumlah uang kepada penjual, maka pada surat jual beli tanah hibah penerima harus membayar sejumlah uang kepada pemberi hibah sebagai penghargaan atas hibah yang diberikan.

2. Apakah surat jual beli tanah hibah harus dibuat di hadapan notaris?

Tidak harus. Surat jual beli tanah hibah bisa dibuat secara mandiri oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, namun disarankan untuk dibuat di hadapan notaris agar lebih terjamin keabsahannya.

3. Apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat surat jual beli tanah hibah?

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat