Surat jual beli tanah NCR atau Non-Current Record adalah salah satu surat yang digunakan untuk mengalihkan kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Surat ini berbeda dengan surat tanah yang biasa digunakan dalam transaksi jual beli tanah, karena surat NCR ini digunakan untuk tanah yang sudah tidak tercatat lagi di kantor pertanahan.

Pengertian Surat Jual Beli Tanah NCR

Surat jual beli tanah NCR adalah surat yang digunakan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah yang sudah tidak tercatat lagi di kantor pertanahan. Surat ini dibuat oleh pihak penjual dan harus disetujui oleh pihak pembeli sebelum dilakukan transaksi jual beli tanah.

Fungsi Surat Jual Beli Tanah NCR

Surat jual beli tanah NCR memiliki fungsi yang sama dengan surat tanah biasa, yaitu untuk mengalihkan kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Namun, surat NCR ini digunakan untuk tanah yang sudah tidak tercatat lagi di kantor pertanahan, sehingga harus dibuat secara khusus oleh pihak penjual.

Tujuan Surat Jual Beli Tanah NCR

Tujuan utama dari surat jual beli tanah NCR adalah untuk memudahkan transaksi jual beli tanah yang sudah tidak tercatat lagi di kantor pertanahan. Surat ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang akan dialihkan dari penjual ke pembeli.

Format Surat Jual Beli Tanah NCR

Format surat jual beli tanah NCR terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  • Identitas penjual dan pembeli
  • Deskripsi tanah yang akan dijual
  • Harga tanah yang disepakati
  • Jangka waktu pembayaran
  • Syarat dan ketentuan transaksi
  • Tanda tangan penjual dan pembeli

Contoh Surat Jual Beli Tanah NCR

Berikut ini adalah contoh surat jual beli tanah NCR:

Surat Jual Beli Tanah NCR

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Penjual:

  • Nama: Budi Santoso
  • Alamat: Jl. Raya Bogor No. 10, Jakarta

Pembeli:

  • Nama: Siti Indah
  • Alamat: Jl. Raya Bekasi No. 20, Jakarta

Dalam hal ini sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah NCR dengan rincian sebagai berikut:

Tanah yang akan dijual:

  • Luas Tanah: 200 m2
  • Lokasi Tanah: Jl. Raya Bogor No. 12, Jakarta

Harga Tanah: Rp. 500.000.000,-

Jangka Waktu Pembayaran: 3 bulan

Syarat dan Ketentuan:

  • Surat ini sah apabila telah ditandatangani oleh kedua belah pihak
  • Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan
  • Tanah yang dijual adalah tanah NCR

Demikianlah surat jual beli tanah NCR ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan kesepakatan bersama.

Jakarta, 1 Januari 2022

Penjual,

Budi Santoso

Pembeli,

Siti Indah

Contoh surat jual beli tanah NCR di atas hanya sebagai ilustrasi. Anda dapat menyesuaikan format dan isi surat sesuai dengan kebutuhan transaksi jual beli tanah yang akan dilakukan.

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait surat jual beli tanah NCR:

1. Apakah surat jual beli tanah NCR sah secara hukum?

Iya, surat jual beli tanah NCR sah secara hukum selama dibuat dengan sebenarnya dan disetujui oleh kedua belah pihak.

2. Apa bedanya surat jual beli tanah NCR dengan surat tanah biasa?

Surat jual beli tanah NCR digunakan untuk tanah yang sudah tidak tercatat lagi di kantor pertanahan, sedangkan surat tanah biasa digunakan untuk tanah yang masih tercatat di kantor pertanahan.

3. Apakah surat jual beli tanah NCR dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit?

Tergantung kebijakan bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit. Namun, sebaiknya Anda mempertimbangkan untuk menggunakan surat tanah biasa sebagai jaminan kredit, karena surat jual beli tanah NCR memiliki risiko yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Surat jual beli tanah NCR adalah surat yang digunakan untuk mengalihkan kepemilikan tanah yang sudah tidak tercatat lagi di kantor pertanahan. Surat ini memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan surat tanah biasa, yaitu untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang akan dialihkan dari penjual ke pembeli. Namun, sebaiknya Anda mempertimbangkan risiko yang lebih tinggi sebelum menggunakan surat jual beli tanah NCR dalam transaksi jual beli tanah.