Surat jual beli tanah sementara merupakan salah satu surat penting dalam transaksi jual beli tanah. Namun, bagi sebagian orang, surat ini masih terdengar asing dan kurang familiar. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan informasi lengkap mengenai surat jual beli tanah sementara, termasuk pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh. Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Pengertian Surat Jual Beli Tanah Sementara

Surat jual beli tanah sementara atau yang juga dikenal dengan istilah “surat perjanjian jual beli tanah sementara” adalah surat yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah yang belum sepenuhnya selesai atau masih dalam proses. Artinya, surat ini digunakan ketika pihak pembeli dan penjual telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah, namun proses pengalihan hak atas tanah tersebut belum selesai. Surat jual beli tanah sementara ini berfungsi sebagai bukti bahwa pembeli dan penjual telah melakukan perjanjian dan sepakat untuk melanjutkan proses transaksi lebih lanjut.

Fungsi dan Tujuan Surat Jual Beli Tanah Sementara

Surat jual beli tanah sementara memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain:

  • Sebagai bukti bahwa pembeli dan penjual telah melakukan perjanjian dan sepakat untuk melanjutkan proses transaksi jual beli tanah
  • Sebagai jaminan bagi pembeli bahwa tanah yang akan dibelinya belum dijual kepada pihak lain
  • Sebagai jaminan bagi penjual bahwa pembeli akan membeli tanah tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
  • Sebagai dasar untuk membuat akta jual beli tanah apabila proses transaksi telah selesai

Format Surat Jual Beli Tanah Sementara

Format surat jual beli tanah sementara tidak memiliki format yang baku, namun terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam surat tersebut, di antaranya:

  • Nama lengkap dan alamat pembeli
  • Nama lengkap dan alamat penjual
  • Luas dan letak tanah yang akan dibeli
  • Harga jual tanah yang disepakati
  • Jangka waktu sementara
  • Identitas tanah (Nomor Sertifikat, Nomor Objek Pajak, dan lainnya)
  • Tanggal pembuatan surat
  • Tanda tangan pembeli dan penjual

Untuk memastikan keabsahan surat jual beli tanah sementara, surat tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi yang memiliki identitas yang jelas.

Contoh Surat Jual Beli Tanah Sementara

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai surat jual beli tanah sementara, berikut ini adalah contoh surat jual beli tanah sementara:

Contoh 1

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sementara

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama lengkap: Ahmad

Alamat: Jl. Raya No. 10, Jakarta Selatan

2. Nama lengkap: Budi

Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta Utara

Dengan ini sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tanah sementara dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembeli setuju untuk membeli tanah seluas 100 m2 yang terletak di Jl. Sudirman No. 5, Jakarta Pusat dengan harga Rp500.000.000,-

2. Jangka waktu sementara selama 3 bulan sejak tanggal surat perjanjian ini dibuat

3. Surat perjanjian jual beli tanah sementara ini dianggap sah apabila telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang memiliki identitas yang jelas.

Demikian surat perjanjian jual beli tanah sementara ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.

Jakarta, 1 Februari 2022

Pembeli,

(tanda tangan pembeli)

Ahmad

Penjual,

(tanda tangan penjual)

Budi

Saksi 1,

(tanda tangan saksi 1)

Indah

Saksi 2,

(tanda tangan saksi 2)

Joko

Contoh 2

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sementara

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama lengkap: Rini

Alamat: Jl. Pahlawan No. 7, Bandung

2. Nama lengkap: Andi

Alamat: Jl. Cibadak No. 5, Bandung

Dengan ini sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tanah sementara dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembeli setuju untuk membeli tanah seluas 200 m2 yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 15, Bandung dengan harga Rp1.000.000.000,-

2. Jangka waktu sementara selama 6 bulan sejak tanggal surat perjanjian ini dibuat

3. Surat perjanjian jual beli tanah sementara ini dianggap sah apabila telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang memiliki identitas yang jelas.

Demikian surat perjanjian jual beli tanah sementara ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.

Bandung, 1 Februari 2022

Pembeli,

(tanda tangan pembeli)

Rini

Penjual,

(tanda tangan penjual)

Andi

Saksi 1,

(tanda tangan saksi 1)

Dewi

Saksi 2,

(tanda tangan saksi 2)

Rudy

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum mengenai surat jual beli tanah sementara:

1. Apa bedanya surat jual beli tanah sementara dengan surat jual beli tanah?

Jika surat jual beli tanah digunakan ketika transaksi jual beli tanah telah selesai dan hak atas tanah sudah sepenuhnya beralih kepada pembeli, sedangkan surat jual beli tanah sementara digunakan ketika proses transaksi masih berlangsung dan pengalihan hak atas tanah belum sepenuhnya selesai.

2. Apa saja informasi yang harus dicantumkan dalam surat jual beli tanah sementara?

Beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam surat jual beli tanah sementara antara lain: nama lengkap dan alamat pembeli, nama lengkap dan alamat penjual, luas dan letak tanah yang akan dibeli, harga jual tanah yang disepakati, jangka waktu sementara, identitas tanah (Nomor Sertifikat,