Surat kawin siri adalah sebuah surat yang berisi tentang pernikahan yang dilakukan tanpa melalui proses administrasi di kantor catatan sipil atau KUA. Pernikahan jenis ini sering dilakukan oleh pasangan yang belum memiliki persyaratan atau masih di bawah umur untuk menikah secara sah. Meski secara hukum tidak diakui, namun surat kawin siri ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Fungsi dan Tujuan Surat Kawin Siri

Surat kawin siri di Indonesia sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, banyak pasangan yang memilih untuk melakukan pernikahan jenis ini karena berbagai alasan. Beberapa fungsi dan tujuan surat kawin siri antara lain:

  1. Menghindari birokrasi yang rumit dan memakan waktu lama. Pernikahan di kantor catatan sipil atau KUA membutuhkan berbagai persyaratan, mulai dari akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, hingga bukti penghasilan. Prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
  2. Menghindari biaya yang mahal. Pernikahan di kantor catatan sipil atau KUA membutuhkan biaya yang cukup mahal, mulai dari biaya administrasi hingga biaya pesta pernikahan.
  3. Mempercepat proses pernikahan. Pernikahan jenis ini bisa dilakukan dalam waktu singkat tanpa harus menunggu proses administrasi yang rumit dan memakan waktu lama.

Format Surat Kawin Siri

Surat kawin siri sebenarnya tidak memiliki format baku. Namun, dalam prakteknya, surat ini biasanya berisi:

  • Nama lengkap suami dan istri
  • Alamat lengkap suami dan istri
  • Tanggal pernikahan
  • Tempat pernikahan
  • Tanda tangan suami dan istri

Contoh Surat Kawin Siri

Berikut adalah contoh surat kawin siri yang sering digunakan di Indonesia:

Contoh 1

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama lengkap suami: Ahmad
  2. Alamat lengkap suami: Jl. Pahlawan No. 10, Jakarta Timur
  3. Nama lengkap istri: Siti
  4. Alamat lengkap istri: Jl. Cendrawasih No. 5, Jakarta Timur

Dengan ini menyatakan bahwa kami telah melangsungkan pernikahan secara siri pada tanggal 1 Januari 2021 di kediaman suami.

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Contoh 2

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama lengkap suami: Budi
  2. Alamat lengkap suami: Jl. Merdeka No. 20, Bandung
  3. Nama lengkap istri: Maya
  4. Alamat lengkap istri: Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Bandung

Dengan ini menyatakan bahwa kami telah melangsungkan pernikahan secara siri pada tanggal 1 Maret 2021 di kediaman istri.

Demikianlah surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

FAQs tentang Surat Kawin Siri

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang surat kawin siri:

1. Apakah surat kawin siri diakui secara hukum?

Tidak, surat kawin siri tidak diakui secara hukum di Indonesia karena tidak melalui proses administrasi di kantor catatan sipil atau KUA.

2. Apakah surat kawin siri bisa menjadi dasar untuk mengurus akta nikah di kantor catatan sipil atau KUA?

Tidak, surat kawin siri tidak bisa menjadi dasar untuk mengurus akta nikah di kantor catatan sipil atau KUA. Pasangan yang telah melakukan pernikahan secara siri harus mengurus akta nikah di kantor catatan sipil atau KUA dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

3. Apakah pasangan yang melakukan pernikahan secara siri bisa mendapatkan hak warisan?

Tidak, pasangan yang melakukan pernikahan secara siri tidak memiliki hak warisan karena pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.

4. Apakah pasangan yang melakukan pernikahan secara siri bisa mengajukan gugatan cerai?

Ya, pasangan yang melakukan pernikahan secara siri bisa mengajukan gugatan cerai. Meski tidak diakui secara hukum, pernikahan jenis ini memiliki implikasi sosial dan psikologis yang bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai.

5. Apakah pasangan yang melakukan pernikahan secara siri bisa mendapatkan hak asuh anak?

Tidak, pasangan yang melakukan pernikahan secara siri tidak memiliki hak asuh anak karena pernikahan mereka tidak diakui secara hukum. Hak asuh anak akan diberikan kepada orang tua yang sah atau pihak yang dianggap memenuhi kriteria sebagai wali.

6. Apakah surat kawin siri bisa digunakan untuk mengajukan visa suami atau istri?

Tidak, surat kawin siri tidak bisa digunakan untuk mengajukan visa suami atau istri karena tidak diakui secara hukum.

7. Apakah surat kawin siri bisa digunakan untuk mengajukan kartu keluarga?

Tidak, surat kawin siri tidak bisa digunakan untuk mengajukan kartu keluarga karena tidak diakui secara hukum.

8. Apakah surat kawin siri bisa digunakan untuk mengajukan KTP?

Tidak, surat kawin siri tidak bisa digunakan untuk mengajukan KTP karena tidak diakui secara hukum.

9. Apakah surat kawin siri bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran anak?

Tidak, surat kawin siri tidak bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran anak karena tidak diakui secara hukum. Pasangan yang memiliki anak dari pernikahan siri harus mengurus akta kelahiran anak di kantor catatan sipil atau KUA dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat kawin siri adalah sebuah surat yang berisi tentang pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa melalui proses administrasi di kantor catatan sipil atau KUA. Meski tidak diakui secara hukum, surat kawin siri masih banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Surat ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, seperti menghindari birokrasi yang rumit, menghindari biaya yang mahal, dan mempercepat proses pernikahan. Meski demikian, surat kawin siri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengurus berbagai dokumen penting, seperti akta nikah, visa suami atau istri, kartu keluarga, KTP, dan pembuatan akta kelahiran anak.