Apakah kamu sedang mencari informasi tentang surat keterangan kerja saat PKP? Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat keterangan kerja saat PKP.

Pengertian Surat Keterangan Kerja Saat PKP

Surat keterangan kerja saat PKP adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKP). Surat ini bertujuan untuk memberikan keterangan bahwa karyawan tersebut masih aktif bekerja di perusahaan dan diperbolehkan untuk keluar rumah selama masa PKP.

Fungsi Surat Keterangan Kerja Saat PKP

Surat keterangan kerja saat PKP memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Memberikan keterangan bahwa karyawan masih aktif bekerja di perusahaan selama masa PKP
  • Memudahkan karyawan untuk keluar rumah selama masa PKP
  • Memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin keluar rumah selama masa PKP

Tujuan Surat Keterangan Kerja Saat PKP

Tujuan dari surat keterangan kerja saat PKP adalah untuk membantu karyawan dalam melakukan aktivitas di luar rumah selama masa PKP. Dengan adanya surat ini, karyawan dapat memperoleh izin keluar rumah dari pihak berwenang.

Format Surat Keterangan Kerja Saat PKP

Format surat keterangan kerja saat PKP dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau instansi. Namun, umumnya surat ini memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama perusahaan atau instansi
  • Alamat perusahaan atau instansi
  • Nomor surat
  • Tanggal surat
  • Nama karyawan
  • Nomor induk karyawan
  • Jabatan karyawan
  • Masa berlaku surat
  • Tanda tangan dan cap perusahaan atau instansi

Contoh Surat Keterangan Kerja Saat PKP

Berikut adalah contoh surat keterangan kerja saat PKP:

Contoh 1

SURAT KETERANGAN KERJA

Diberikan kepada:

Nama: Budi Santoso

Nomor Induk Karyawan: 12345

Jabatan: Marketing Manager

Dengan ini kami beritahukan bahwa karyawan tersebut masih aktif bekerja di perusahaan kami selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKP).

Surat keterangan kerja ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat keterangan kerja ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanda tangan dan cap perusahaan

Contoh 2

SURAT KETERANGAN KERJA

Diberikan kepada:

Nama: Ani Wijayanti

Nomor Induk Karyawan: 67890

Jabatan: Staff Keuangan

Dengan ini kami memberikan keterangan bahwa karyawan tersebut masih aktif bekerja di perusahaan kami selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKP).

Surat keterangan kerja ini berlaku selama 7 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat keterangan kerja ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanda tangan dan cap perusahaan

FAQs Surat Keterangan Kerja Saat PKP

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat keterangan kerja saat PKP:

1. Apakah surat keterangan kerja saat PKP harus dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi?

Ya, surat keterangan kerja saat PKP harus dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja.

2. Berapa lama masa berlaku surat keterangan kerja saat PKP?

Masa berlaku surat keterangan kerja saat PKP dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau instansi. Namun, umumnya surat ini berlaku selama 7-14 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah surat keterangan kerja saat PKP dapat dipergunakan untuk keperluan lain selain izin keluar rumah?

Tidak, surat keterangan kerja saat PKP hanya dapat dipergunakan untuk mendapatkan izin keluar rumah selama masa PKP.

Kesimpulan

Surat keterangan kerja saat PKP adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan selama masa PKP. Surat ini memiliki fungsi untuk memberikan keterangan bahwa karyawan tersebut masih aktif bekerja di perusahaan, memudahkan karyawan untuk keluar rumah selama masa PKP, dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin keluar rumah selama masa PKP. Surat keterangan kerja saat PKP dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau instansi, namun umumnya memuat informasi seperti nama perusahaan atau instansi, alamat perusahaan atau instansi, nomor surat, tanggal surat, nama karyawan, nomor induk karyawan, jabatan karyawan, masa berlaku surat, tanda tangan, dan cap perusahaan atau instansi. Jangan lupa bahwa surat keterangan kerja saat PKP hanya dapat dipergunakan untuk mendapatkan izin keluar rumah selama masa PKP.