Selain tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh Kepolisian adalah Surat Kelakuan Baik atau SKB. Apa itu SKB dan bagaimana fungsi serta tujuannya bagi masyarakat? Simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Surat Kelakuan Baik

Surat Kelakuan Baik atau SKB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemohon SKB memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melanggar hukum. Surat ini dikeluarkan oleh Kepolisian setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap rekam jejak kegiatan pemohon.

Fungsi Surat Kelakuan Baik

Surat Kelakuan Baik memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  1. Sebagai syarat pendaftaran kerja di perusahaan yang memiliki persyaratan SKB.
  2. Sebagai syarat pendaftaran kuliah atau pendidikan yang memerlukan SKB.
  3. Sebagai syarat pengajuan visa atau paspor.
  4. Sebagai syarat pengajuan izin kepemilikan senjata api.
  5. Sebagai syarat pengajuan izin usaha.

Tujuan Surat Kelakuan Baik

Tujuan utama diterbitkannya Surat Kelakuan Baik adalah untuk memperkuat citra positif Kepolisian sebagai lembaga yang dapat dipercaya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mencegah orang-orang yang memiliki rekam jejak kriminal untuk mendapatkan akses kepada izin-izin tertentu.
  2. Memberikan jaminan bahwa pemohon SKB memiliki perilaku yang baik dan dapat dipercaya.
  3. Menekan angka kriminalitas dengan mencegah orang-orang yang memiliki rekam jejak kriminal untuk mendapatkan akses kepada senjata api.

Format Surat Kelakuan Baik

Surat Kelakuan Baik memiliki format yang sederhana. Berikut ini adalah contoh format Surat Kelakuan Baik:

Nomor:SKB/2021/001
Lampiran:1 (satu) rangkap
Sifat:rahasia
Perihal:Surat Kelakuan Baik
Kepada:Nama Pemohon

Isi surat terdiri dari identitas pemohon, hasil pemeriksaan rekam jejak, dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

Contoh Surat Kelakuan Baik

Berikut ini adalah dua contoh Surat Kelakuan Baik:

Contoh Surat Kelakuan Baik 1

Surat Kelakuan Baik

Nomor: SKB/2021/001

Lampiran: 1 (satu) rangkap

Sifat: rahasia

Perihal: Surat Kelakuan Baik

Kepada:

Nama Pemohon

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekam jejak kegiatan pemohon, dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Pemohon

Tempat/Tanggal Lahir: Kota A, 1 Januari 1990

Alamat: Jalan B No. 1, Kota C

Telah tercatat sebagai warga negara yang memiliki perilaku baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melanggar hukum.

Demikianlah Surat Kelakuan Baik ini kami berikan sebagai bukti bahwa pemohon memiliki rekam jejak yang baik dan dapat dipercaya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nama Pejabat yang Berwenang

Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang

Contoh Surat Kelakuan Baik 2

Surat Kelakuan Baik

Nomor: SKB/2021/002

Lampiran: 1 (satu) rangkap

Sifat: rahasia

Perihal: Surat Kelakuan Baik

Kepada:

Nama Pemohon

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekam jejak kegiatan pemohon, dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Pemohon

Tempat/Tanggal Lahir: Kota D, 1 Februari 1995

Alamat: Jalan E No. 2, Kota F

Telah tercatat sebagai warga negara yang memiliki perilaku baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melanggar hukum.

Demikianlah Surat Kelakuan Baik ini kami berikan sebagai bukti bahwa pemohon memiliki rekam jejak yang baik dan dapat dipercaya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nama Pejabat yang Berwenang

Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang

FAQs (Frequently Asked Questions)

  1. Apa saja persyaratan untuk mengajukan Surat Kelakuan Baik?

    Jawaban: Persyaratan untuk mengajukan Surat Kelakuan Baik adalah KTP asli dan fotokopi, pas foto terbaru, dan surat permohonan.

  2. Berapa lama proses pengajuan Surat Kelakuan Baik?

    Jawaban: Proses pengajuan Surat Kelakuan Baik biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian setempat.

  3. Berapa lama Surat Kelakuan Baik berlaku?

    Jawaban: Surat Kelakuan Baik berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

  4. Apakah Surat Kelakuan Baik dapat diperpanjang?

    Jawaban: Ya, Surat Kelakuan Baik dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali ke Kepolisian setempat.

  5. Apakah Surat Kelakuan Baik dapat digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda?

    Jawaban: Ya, Surat Kelakuan Baik dapat digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau perusahaan yang membutuhkannya.

Kesimpulan

Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting bagi masyarakat. Surat ini memberikan jaminan bahwa pemohon memiliki rekam jejak yang baik dan dapat dipercaya serta dapat digunakan untuk keperluan-keperluan tertentu seperti pendaftaran kerja atau kuliah, pengajuan visa atau paspor, iz