Surat kepolisian atau yang biasa disebut dengan surat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan. Mulai dari melamar kerja, mengurus visa, hingga mengajukan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa itu surat kepolisian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat SKCK.
Pengertian Surat Kepolisian
Surat kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus pidana. Surat ini juga berisi informasi lengkap mengenai identitas pemohon, seperti nama, alamat, dan nomor KTP.
Fungsi dan Tujuan Surat Kepolisian
Surat kepolisian memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:
- Sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus pidana.
- Sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan izin usaha.
- Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memastikan bahwa orang yang mendapatkan surat kepolisian tidak memiliki rekam jejak kriminal.
Format Surat Kepolisian
Surat kepolisian umumnya memiliki format standar yang terdiri dari:
- Logo kepolisian
- Nomor surat
- Tanggal surat
- Nama lengkap pemohon
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat lengkap
- Nomor KTP
- Tanda tangan dan cap petugas kepolisian
Contoh Surat Kepolisian
Berikut adalah contoh surat kepolisian:
Contoh Surat Kepolisian 1
Kepolisian Daerah Metro Jaya
Nomor: B-002/AD/2021
Tanggal: 15 Januari 2021
Yang bertandatangan di bawah ini, menerangkan bahwa:
Nama Lengkap : Andi Saputra
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 12 Februari 1990
Alamat : Jl. Kenangan No. 10, Jakarta Selatan
Nomor KTP : 1234567891234567
Telah diperiksa dan tidak terdapat catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus pidana.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Petugas Kepolisian,
Tanda tangan dan cap
AKP Budi Santoso
Contoh Surat Kepolisian 2
Kepolisian Sektor Kebayoran Lama
Nomor: 008/SKCK/Kebayoran/III/2021
Tanggal: 1 Maret 2021
Yang bertandatangan di bawah ini, menerangkan bahwa:
Nama Lengkap : Rina Wati
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 5 September 1995
Alamat : Jl. Merdeka No. 20, Jakarta Barat
Nomor KTP : 2345678901234567
Telah diperiksa dan tidak terdapat catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus pidana.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Petugas Kepolisian,
Tanda tangan dan cap
Aiptu Dedi Setiawan
FAQs tentang Surat Kepolisian
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang surat kepolisian:
1. Siapa yang bisa meminta surat kepolisian?
Surat kepolisian dapat diminta oleh siapa saja yang membutuhkannya, seperti untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan izin usaha.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat kepolisian?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat kepolisian tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, umumnya surat ini dapat selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.
3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat surat kepolisian?
Dokumen yang diperlukan untuk membuat surat kepolisian antara lain KTP asli, fotokopi KTP, dan pas foto terbaru berwarna.
4. Berapa lama surat kepolisian berlaku?
Surat kepolisian umumnya berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun tergantung dari kebijakan masing-masing institusi atau perusahaan yang memintanya.
5. Apakah surat kepolisian bisa digunakan untuk keperluan lain selain melamar pekerjaan atau mengurus visa?
Ya, surat kepolisian dapat digunakan untuk keperluan lain seperti mengajukan izin usaha atau mengurus perizinan tertentu.
Kesimpulan
Surat kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus pidana. Surat ini memiliki beberapa fungsi dan tujuan, seperti sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki rekam jejak kriminal, sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan izin usaha, serta sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Surat kepolisian umumnya memiliki format standar yang terdiri dari logo kepolisian, nomor surat, tanggal surat, nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, nomor KTP, tanda tangan dan cap petugas kepolisian. Surat kepolisian ini juga memiliki masa berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun tergantung dari kebijakan masing-masing institusi atau perusahaan yang memintanya.