Surat keputusan dinas perhubungan adalah salah satu jenis surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga perhubungan. Surat ini berisi keputusan atau kebijakan tertentu yang harus diikuti atau dilaksanakan oleh seluruh anggota atau karyawan di dalam instansi tersebut.

Fungsi Surat Keputusan Dinas Perhubungan

Surat keputusan dinas perhubungan memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

  1. Menjelaskan kebijakan atau keputusan tertentu yang harus diikuti oleh seluruh anggota atau karyawan di dalam instansi perhubungan tersebut.
  2. Menjaga konsistensi dan keseragaman dalam pengambilan keputusan di dalam instansi perhubungan.
  3. Menjaga efektivitas dan efisiensi kerja di dalam instansi perhubungan dengan memberikan arahan atau kebijakan yang jelas dan terstruktur.

Tujuan Surat Keputusan Dinas Perhubungan

Surat keputusan dinas perhubungan memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  1. Menjaga kedisiplinan dan ketaatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di dalam instansi perhubungan.
  2. Menjaga konsistensi dan keseragaman dalam pengambilan keputusan di dalam instansi perhubungan.
  3. Memudahkan pengambilan keputusan dan pengimplementasian kebijakan di dalam instansi perhubungan.
  4. Menjaga efektivitas dan efisiensi kerja di dalam instansi perhubungan dengan memberikan arahan atau kebijakan yang jelas dan terstruktur.

Format Surat Keputusan Dinas Perhubungan

Surat keputusan dinas perhubungan memiliki format yang baku dan harus diikuti agar surat tersebut sah dan resmi. Berikut adalah format surat keputusan dinas perhubungan:

  1. Bagian atas surat: diisi dengan nama instansi atau lembaga perhubungan, alamat, nomor telepon, dan email.
  2. Bagian tengah surat: diisi dengan judul surat, nomor surat, dan tanggal surat.
  3. Bagian isi surat: diisi dengan keputusan atau kebijakan tertentu yang harus diikuti atau dilaksanakan oleh seluruh anggota atau karyawan di dalam instansi tersebut.
  4. Bagian bawah surat: diisi dengan nama kepala instansi atau lembaga perhubungan beserta jabatannya, tanda tangan, dan cap instansi atau lembaga perhubungan.

Contoh Surat Keputusan Dinas Perhubungan

Berikut adalah contoh surat keputusan dinas perhubungan yang dapat menjadi referensi:

Contoh 1

PT XYZ

Jl. Raya ABC No. 123

Telp. (021) 12345678

Email: [email protected]

SURAT KEPUTUSAN DINAS PERHUBUNGAN

Nomor: SKDP/001/PTXYZ/2021

Tanggal: 1 Januari 2021

Menimbang:

  1. Bahwa PT XYZ memiliki visi dan misi untuk menjadi perusahaan yang berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur transportasi di Indonesia.
  2. Bahwa PT XYZ membutuhkan karyawan yang profesional, berkualitas, dan berdedikasi tinggi untuk mencapai visi dan misi tersebut.
  3. Bahwa PT XYZ perlu menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi karyawan agar dapat memastikan kualitas dan kinerja karyawan yang optimal.

Mengingat:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemahaman dan Pelayanan Jasa Transportasi.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Perhubungan.

Memutuskan:

  1. Menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi karyawan PT XYZ sebagai berikut:
  • Pendidikan minimal S1 dari jurusan terkait dengan bidang perhubungan.
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang perhubungan.
  • Sertifikasi kompetensi dari lembaga yang diakui pemerintah.
  1. Menetapkan bahwa seluruh karyawan yang tidak memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar dapat memenuhi standar tersebut.

Demikian surat keputusan ini dibuat dan diumumkan kepada seluruh karyawan PT XYZ untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Jakarta, 1 Januari 2021

Direktur Utama PT XYZ

Ir. John Doe

Contoh 2

Dinas Perhubungan Kota ABC

Jl. Merdeka No. 456

Telp. (022) 12345678

Email: [email protected]

SURAT KEPUTUSAN DINAS PERHUBUNGAN

Nomor: SKDP/001/DISHUB/2021

Tanggal: 1 Januari 2021

Menimbang:

  1. Bahwa Dinas Perhubungan Kota ABC bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi di Kota ABC.
  2. Bahwa Dinas Perhubungan Kota ABC perlu melakukan pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi di Kota ABC agar dapat memastikan bahwa angkutan umum tersebut aman, nyaman, dan teratur.
  3. Bahwa Dinas Perhubungan Kota ABC perlu menetapkan tarif angkutan umum yang adil dan wajar untuk para pengguna jasa angkutan umum di Kota ABC.

Mengingat:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemahaman dan Pelayanan Jasa Transportasi.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Khusus.

Memutuskan:

  1. Melakukan pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi di Kota ABC secara rutin dan teratur.
  2. Menetapkan tarif angkutan umum di Kota ABC sebagai berikut:
  • Tarif dasar (flagfall) sebesar Rp 5.000,-.
  • Tarif per kilometer sebesar Rp 2.000,-.
  • Tarif minimum sebesar Rp 15.000,-.
  1. Menetapkan bahwa tarif angkutan umum harus dipasang di dalam kendaraan dan diumumkan kepada para pengguna jasa angkutan umum di Kota ABC.

Demikian surat keputusan ini dibuat dan diumumkan kepada seluruh pengemudi angkutan umum di Kota ABC untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kota ABC, 1 Januari 2021

Kepala Dinas Perhubungan Kota ABC

Dr. Jane Doe

FAQs

1. Apa yang dimaksud dengan surat ke