Surat kerjasama usaha bagi hasil adalah dokumen yang dibuat sebagai bentuk kesepakatan antara dua atau lebih pihak dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis dengan sistem bagi hasil. Dalam kesepakatan ini, pihak-pihak yang terlibat akan berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya.
Fungsi Surat Kerjasama Usaha Bagi Hasil
Surat kerjasama usaha bagi hasil memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Sebagai bukti kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam usaha atau bisnis tersebut.
- Sebagai acuan dalam menjalankan usaha atau bisnis dengan sistem bagi hasil.
- Sebagai sarana untuk menghindari konflik atau perselisihan di masa mendatang.
Tujuan Surat Kerjasama Usaha Bagi Hasil
Surat kerjasama usaha bagi hasil memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Memudahkan pihak-pihak yang terlibat dalam usaha atau bisnis tersebut untuk berbagi keuntungan dan kerugian secara adil.
- Menjalin kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam usaha atau bisnis tersebut.
- Meminimalisir risiko kerugian yang mungkin terjadi di masa depan.
Format Surat Kerjasama Usaha Bagi Hasil
Surat kerjasama usaha bagi hasil umumnya memiliki format sebagai berikut:
- Heading atau judul surat, yang menjelaskan maksud dan tujuan dari surat kerjasama tersebut.
- Identitas para pihak yang terlibat dalam usaha atau bisnis tersebut, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
- Penjelasan mengenai jenis usaha atau bisnis yang akan dijalankan.
- Penjelasan mengenai sistem bagi hasil yang akan diterapkan.
- Penjelasan mengenai persentase bagi hasil masing-masing pihak.
- Penjelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan usaha atau bisnis tersebut.
- Tanggal dan tanda tangan para pihak yang terlibat dalam kesepakatan.
Contoh Surat Kerjasama Usaha Bagi Hasil
Berikut adalah contoh surat kerjasama usaha bagi hasil:
Contoh 1
Perjanjian Kerjasama Usaha Bagi Hasil
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Ahmad
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
No. Telepon: 08123456789
2. Nama: Budi
Alamat: Jl. Pahlawan No. 5, Jakarta
No. Telepon: 08123456788
3. Nama: Candra
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
No. Telepon: 08123456787
Menyatakan bahwa kami sepakat untuk menjalankan usaha warung makan dengan sistem bagi hasil. Adapun persentase bagi hasil yang disepakati adalah sebagai berikut:
- Ahmad: 40%
- Budi: 30%
- Candra: 30%
Kami juga sepakat untuk membagi tanggung jawab dalam menjalankan usaha tersebut sebagai berikut:
- Ahmad: Membeli bahan baku dan mengatur keuangan
- Budi: Menyiapkan menu dan mengatur dapur
- Candra: Mengatur pelayanan dan kebersihan
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2022.
Tanda tangan:
Ahmad
Budi
Candra
Contoh 2
Perjanjian Kerjasama Usaha Bagi Hasil
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Diana
Alamat: Jl. Gajah Mada No. 15, Surabaya
No. Telepon: 08123456786
2. Nama: Eka
Alamat: Jl. Kayoon No. 20, Surabaya
No. Telepon: 08123456785
Menyatakan bahwa kami sepakat untuk menjalankan usaha jasa kebersihan dengan sistem bagi hasil. Adapun persentase bagi hasil yang disepakati adalah sebagai berikut:
- Diana: 60%
- Eka: 40%
Kami juga sepakat untuk membagi tanggung jawab dalam menjalankan usaha tersebut sebagai berikut:
- Diana: Mencari klien dan mengatur keuangan
- Eka: Menyediakan alat dan bahan untuk kebersihan
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2022.
Tanda tangan:
Diana
Eka
FAQs
- Apakah surat kerjasama usaha bagi hasil harus dibuat secara resmi?
Iya, surat kerjasama usaha bagi hasil harus dibuat secara resmi dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
- Bagaimana cara menentukan persentase bagi hasil dalam surat kerjasama usaha bagi hasil?
Persentase bagi hasil dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat atau dapat juga disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pihak dalam usaha tersebut.
- Apa yang harus dilakukan jika terjadi perubahan dalam sistem bagi hasil di kemudian hari?
Jika terjadi perubahan dalam sistem bagi hasil di kemudian hari, maka perubahan tersebut harus dicatat dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam surat kerjasama usaha bagi hasil.
Kesimpulan
Surat kerjasama usaha bagi hasil merupakan dokumen penting dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis dengan sistem bagi hasil. Dalam surat kerjasama ini, pihak-pihak yang terlibat akan menentukan persentase bagi hasil dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan usaha tersebut. Dengan adanya surat kerjasama usaha bagi hasil, diharapkan dapat meminimalisir risiko kerugian dan menghindari konflik di masa mendatang.