Surat Keterangan Atas Nama atau yang biasa disingkat SKAN adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga tertentu untuk menyatakan bahwa seseorang adalah pemilik atau pengguna suatu objek. Objek yang dimaksud bisa berupa kendaraan, rumah, tanah, dan lain sebagainya.

Fungsi SKAN

SKAN memiliki beberapa fungsi yang sangat penting. Fungsi utama dari SKAN adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau pengguna objek. Dengan adanya SKAN, maka status kepemilikan atau penggunaan objek tersebut menjadi jelas dan terlindungi oleh hukum. Selain itu, SKAN juga digunakan untuk kepentingan administrasi seperti untuk mengurus surat-surat kendaraan, pajak, sertifikat tanah, dan sebagainya.

Tujuan SKAN

Tujuan dari diterbitkannya SKAN adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik atau pengguna objek. Dalam hal kepemilikan kendaraan, SKAN juga dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, SKAN juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penggunaan objek dalam suatu transaksi jual beli.

Format SKAN

Format SKAN terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi dengan data yang lengkap dan benar. Bagian-bagian yang terdapat dalam SKAN antara lain:

  • Nama pemilik atau pengguna objek
  • Alamat pemilik atau pengguna objek
  • Jenis dan merek objek
  • Nomor seri atau nomor polisi objek
  • Tanggal penerbitan SKAN
  • Tanggal berakhirnya SKAN
  • Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan SKAN

Contoh SKAN

Berikut adalah contoh SKAN untuk kendaraan bermotor:

Surat Keterangan Atas Nama

Nama Pemilik: Budi Santoso

Alamat Pemilik: Jalan Raya No. 10, Jakarta

Jenis/Merek Kendaraan: Honda Jazz

Nomor Polisi: B 1234 ABC

Tanggal Penerbitan: 1 Januari 2021

Tanggal Berakhir: 31 Desember 2021

Pejabat yang Menerbitkan:

Nama: Siti Aminah

Jabatan: Kepala Dinas Perhubungan

Tanda Tangan:

[tanda tangan]

Berikut adalah contoh SKAN untuk tanah:

Surat Keterangan Atas Nama

Nama Pemilik: Murniati

Alamat Pemilik: Jalan Merdeka No. 5, Bandung

Luas Tanah: 500 m2

Nomor Sertifikat: 123456789

Tanggal Penerbitan: 1 Januari 2021

Tanggal Berakhir: 31 Desember 2021

Pejabat yang Menerbitkan:

Nama: Ahmad

Jabatan: Kepala Kantor Pertanahan

Tanda Tangan:

[tanda tangan]

FAQs

1. Siapa yang dapat mengurus SKAN?

SKAN dapat diurus oleh pemilik atau pengguna objek yang ingin mendapatkan kepastian hukum dan administratif atas objek yang dimilikinya.

2. Apakah SKAN dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam transaksi jual beli?

Ya, SKAN dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penggunaan objek dalam suatu transaksi jual beli.

3. Berapa lama SKAN berlaku?

Sesuai dengan aturan yang berlaku, SKAN biasanya memiliki masa berlaku satu tahun.

Kesimpulan

SKAN adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga tertentu untuk menyatakan bahwa seseorang adalah pemilik atau pengguna suatu objek. SKAN memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting, yaitu memberikan kepastian hukum dan administratif bagi pemilik atau pengguna objek. Format SKAN terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi dengan data yang lengkap dan benar. SKAN juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penggunaan objek dalam suatu transaksi jual beli.