Surat keterangan belum menikah merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan mengajukan KTP. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah atau belum pernah menikah secara sah menurut hukum.
Pengertian Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah atau belum pernah menikah secara sah menurut hukum.
Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:
- Sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan
- Sebagai persyaratan untuk membuat paspor
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan KTP
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan visa ke beberapa negara
- Sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS
Format Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah biasanya berisi informasi berikut:
- Nama lengkap pemohon
- Tempat dan tanggal lahir pemohon
- Alamat tinggal pemohon
- Status perkawinan pemohon
- Nomor KTP pemohon
- Instansi yang menerbitkan surat keterangan belum menikah
- Tanda tangan dan cap instansi yang menerbitkan surat keterangan belum menikah
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
Berikut adalah contoh surat keterangan belum menikah:
Contoh 1
Surat Keterangan Belum Menikah
Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Sarah Putri
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 10 Januari 1995
Alamat : Jl. Raya No. 5 Jakarta
Status Perkawinan : Belum Menikah
Nomor KTP : 1234567890
Menyatakan bahwa saya benar-benar belum pernah menikah atau belum pernah menikah secara sah menurut hukum.
Demikian surat keterangan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 15 September 2020
Yang membuat keterangan
[Cap dan Tanda Tangan]
Contoh 2
Surat Keterangan Belum Menikah
Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Budi Santoso
Tempat/Tgl Lahir : Surabaya, 1 Februari 1998
Alamat : Jl. Kenangan No. 10 Surabaya
Status Perkawinan : Belum Menikah
Nomor KTP : 0987654321
Menyatakan bahwa saya benar-benar belum pernah menikah atau belum pernah menikah secara sah menurut hukum.
Demikian surat keterangan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 20 Oktober 2020
Yang membuat keterangan
[Cap dan Tanda Tangan]
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat keterangan belum menikah:
1. Siapa yang dapat mengajukan surat keterangan belum menikah?
Surat keterangan belum menikah dapat diajukan oleh seseorang yang belum pernah menikah atau belum pernah menikah secara sah menurut hukum.
2. Apakah surat keterangan belum menikah memiliki masa berlaku?
Surat keterangan belum menikah biasanya tidak memiliki masa berlaku, namun tergantung pada kebijakan instansi yang menerbitkannya.
3. Apakah surat keterangan belum menikah dapat digunakan untuk mengajukan visa ke semua negara?
Tidak, beberapa negara mungkin memiliki persyaratan yang berbeda untuk visa dan tidak semua negara menerima surat keterangan belum menikah sebagai salah satu persyaratannya.
4. Apakah surat keterangan belum menikah dapat digunakan untuk menikah di luar negeri?
Tidak, untuk menikah di luar negeri biasanya diperlukan dokumen yang berbeda dan harus mengikuti persyaratan yang berlaku di negara tersebut.
5. Apa yang harus dilakukan jika surat keterangan belum menikah hilang?
Jika surat keterangan belum menikah hilang, maka seseorang dapat mengajukan permohonan penggantian surat keterangan tersebut ke instansi yang menerbitkannya.
Kesimpulan
Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah atau belum pernah menikah secara sah menurut hukum. Dokumen ini memiliki beberapa fungsi dan tujuan, seperti untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, dan mengajukan KTP. Surat keterangan belum menikah biasanya tidak memiliki masa berlaku dan berisi informasi tentang nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal, status perkawinan, nomor KTP, serta cap dan tanda tangan instansi yang menerbitkannya.