Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suatu perusahaan memiliki domisili atau alamat yang sah di wilayah tersebut. SKDP seringkali diminta oleh instansi pemerintah maupun perbankan sebagai salah satu syarat untuk melakukan berbagai macam transaksi, seperti pengajuan izin usaha atau pengajuan kredit perusahaan.

Fungsi dan Tujuan SKDP

Fungsi dari SKDP sangatlah penting bagi kelangsungan usaha perusahaan. Beberapa fungsi dan tujuan dari SKDP adalah:

  • Sebagai bukti bahwa perusahaan itu memiliki alamat yang sah dan terdaftar resmi di pemerintah daerah setempat.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Sebagai syarat untuk mengajukan kredit perusahaan di bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Sebagai bukti bahwa perusahaan itu memiliki keterikatan dengan wilayah setempat dan menjalankan aktivitas usaha secara legal.

Format SKDP

Format SKDP biasanya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat dan dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, secara umum format SKDP terdiri dari:

  • Nama dan alamat lengkap perusahaan.
  • Nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan SKDP.
  • Tempat dan tanggal terbit SKDP.
  • Periode berlaku SKDP.
  • Penandatanganan dari pejabat yang menerbitkan SKDP.

Contoh SKDP

Berikut adalah contoh SKDP yang dapat digunakan sebagai referensi dalam membuat SKDP bagi perusahaan Anda:

Contoh SKDP 1:

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Nomor: 123/BPPT/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso

Jabatan: Kepala Bidang Pelayanan Perizinan

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Surabaya

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama Perusahaan: CV. Jaya Abadi

Alamat: Jl. Raya Utama No. 25, Surabaya

Adalah benar-benar berdomisili di alamat tersebut di atas.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini diterbitkan untuk digunakan sebagai kelengkapan administrasi dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal terbit.

Demikian Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Contoh SKDP 2:

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Nomor: 567/DPD/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ani Wijaya

Jabatan: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Alamat: Jl. Sudirman No. 5, Jakarta

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama Perusahaan: PT. Sejahtera Makmur

Alamat: Jl. Raya Cipta Karya No. 15, Jakarta

Adalah benar-benar berdomisili di alamat tersebut di atas.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini diterbitkan untuk pengurusan izin usaha dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal terbit.

Demikian Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

FAQs

  1. Siapa yang dapat mengajukan SKDP?

SKDP dapat diajukan oleh perusahaan yang sudah memiliki alamat atau domisili di wilayah setempat.

  1. Bagaimana cara mengajukan SKDP?

Untuk mengajukan SKDP, perusahaan dapat mengajukan permohonan ke instansi pemerintah setempat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKDP.

  1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan SKDP?

Waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan SKDP dapat berbeda-beda tergantung dari pemerintah daerah setempat. Namun, umumnya SKDP dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 minggu setelah permohonan diajukan.

  1. Berapa lama masa berlaku SKDP?

Masa berlaku SKDP dapat berbeda-beda tergantung dari pemerintah daerah setempat. Namun, umumnya SKDP memiliki masa berlaku antara 6 bulan hingga 1 tahun.

  1. Apakah SKDP dapat diperpanjang?

Ya, SKDP dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang ke instansi pemerintah setempat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKDP.

Kesimpulan

SKDP sangatlah penting bagi kelangsungan usaha perusahaan. Dengan SKDP, perusahaan dapat membuktikan bahwa mereka memiliki alamat yang sah dan terdaftar resmi di pemerintah daerah setempat. Selain itu, SKDP juga menjadi syarat untuk mengajukan izin usaha atau pengajuan kredit perusahaan di bank atau lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu, pastikan perusahaan Anda memiliki SKDP yang sah dan terbaru untuk memudahkan dalam melakukan berbagai macam transaksi.