Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh warga negara Indonesia yang sedang tinggal sementara di suatu wilayah. SKDS berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memang benar-benar tinggal di wilayah tersebut dan memberikan keterangan tentang tempat tinggal sementara yang dimaksud. SKDS seringkali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, pembuatan kartu identitas, pembuatan akta kelahiran, dan lain-lain.

Fungsi Surat Keterangan Domisili Sementara

SKDS memiliki fungsi yang sangat penting, di antaranya:

  • Sebagai bukti tempat tinggal sementara
  • Sebagai syarat dalam mengurus administrasi kependudukan
  • Sebagai syarat dalam pembuatan kartu identitas
  • Sebagai syarat dalam pembuatan akta kelahiran
  • Sebagai syarat dalam mengajukan berbagai jenis permohonan hukum

Tujuan Surat Keterangan Domisili Sementara

Tujuan dari penerbitan SKDS adalah untuk memberikan keterangan tentang tempat tinggal sementara seseorang. Hal ini bertujuan untuk memudahkan seseorang dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan hukum. Selain itu, SKDS juga dapat menjadi bukti yang sah jika suatu saat diperlukan dalam persidangan atau pengajuan permohonan hukum lainnya.

Format Surat Keterangan Domisili Sementara

Format SKDS cukup sederhana, terdiri dari beberapa informasi mengenai identitas pemohon dan keterangan tentang tempat tinggal sementara. Berikut adalah format umum SKDS:

  1. Nama lengkap pemohon
  2. Alamat lengkap tempat tinggal sementara
  3. Nomor telepon pemohon
  4. Nama dan alamat pemilik rumah atau kos
  5. Nomor identitas pemilik rumah atau kos
  6. Periode waktu tinggal sementara
  7. Tanda tangan dan stempel dari pihak berwenang yang menerbitkan SKDS

Contoh Surat Keterangan Domisili Sementara

Berikut adalah contoh SKDS yang dapat dijadikan referensi:

Contoh 1

Surat Keterangan Domisili Sementara

Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Raya Ciputat No. 23, Jakarta Selatan
No. Telp : 08123456789
Pemilik Rumah/Kos : Ibu Siti, Jl. Raya Ciputat No. 23, Jakarta Selatan
No. Identitas Pemilik : 0123456789
Periode Tinggal : 1 Januari 2021 - 1 Maret 2021

Surat ini diterbitkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2021
Kepala Kelurahan Ciputat

Contoh 2

Surat Keterangan Domisili Sementara

Nama : Ani Susanti
Alamat : Jl. Sudirman No. 45, Surabaya
No. Telp : 087654321
Pemilik Rumah/Kos : Pak Budi, Jl. Sudirman No. 45, Surabaya
No. Identitas Pemilik : 0987654321
Periode Tinggal : 1 Februari 2021 - 1 April 2021

Surat ini diterbitkan untuk keperluan pembuatan kartu identitas.

Surabaya, 1 Februari 2021
Kepala Kelurahan Ketintang

FAQs

1. Apa saja keperluan yang memerlukan SKDS?

SKDS diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi kependudukan, seperti pembuatan kartu identitas, pembuatan akta kelahiran, dan lain-lain. Selain itu, SKDS juga diperlukan untuk mengajukan berbagai jenis permohonan hukum.

2. Berapa lama SKDS berlaku?

SKDS berlaku selama masa tinggal sementara yang telah ditentukan dalam surat tersebut.

3. Siapa yang berhak mengeluarkan SKDS?

SKDS dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kelurahan atau kecamatan setempat.

4. Apakah SKDS dapat digunakan sebagai bukti identitas?

Tidak, SKDS tidak dapat digunakan sebagai bukti identitas. SKDS hanya berfungsi sebagai bukti tempat tinggal sementara.

5. Apakah SKDS dapat digunakan di luar wilayah tempat tinggal sementara?

Tergantung pada kebijakan pihak yang memerlukan SKDS. Namun, sebaiknya SKDS hanya digunakan di wilayah tempat tinggal sementara.

Kesimpulan

SKDS adalah dokumen penting yang diperlukan oleh warga negara Indonesia yang sedang tinggal sementara di suatu wilayah. SKDS berfungsi sebagai bukti tempat tinggal sementara dan diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi kependudukan dan hukum. Format SKDS cukup sederhana, terdiri dari beberapa informasi mengenai identitas pemohon dan keterangan tentang tempat tinggal sementara. Selain itu, SKDS juga dapat dijadikan referensi jika suatu saat diperlukan dalam persidangan atau pengajuan permohonan hukum lainnya.