Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan dokumen yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah membayar pajak. Selain itu, SKF juga bisa dimanfaatkan sebagai syarat untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

Fungsi Surat Keterangan Fiskal

Ada beberapa fungsi dari Surat Keterangan Fiskal, di antaranya:

  • Sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayar pajak
  • Sebagai syarat untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah
  • Sebagai bukti bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan

Tujuan Surat Keterangan Fiskal

Tujuan dari Surat Keterangan Fiskal adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan bahwa mereka sudah membayar pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, SKF juga bisa dimanfaatkan sebagai syarat untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

Format Surat Keterangan Fiskal

Berikut adalah format dari Surat Keterangan Fiskal:

  1. Nomor Surat
  2. Nama Perusahaan
  3. Alamat Perusahaan
  4. Nomor NPWP
  5. Tanggal Penerbitan
  6. Jenis Pajak yang Telah Dibayar
  7. Jumlah Pajak yang Telah Dibayar
  8. Tanda Tangan dan Cap Perusahaan

Contoh Surat Keterangan Fiskal

Berikut adalah contoh Surat Keterangan Fiskal:

Contoh 1

Nomor Surat: SKF/001/2021

Nama Perusahaan: PT ABC

Alamat Perusahaan: Jl. Raya ABC No. 123, Jakarta

Nomor NPWP: 01.123.456.7-890.000

Tanggal Penerbitan: 1 Januari 2021

Jenis Pajak yang Telah Dibayar: PPh Pasal 21

Jumlah Pajak yang Telah Dibayar: Rp 10.000.000

Tanda Tangan dan Cap Perusahaan: (cap dan tanda tangan)

Contoh 2

Nomor Surat: SKF/002/2021

Nama Perusahaan: PT XYZ

Alamat Perusahaan: Jl. Raya XYZ No. 456, Jakarta

Nomor NPWP: 01.234.567.8-901.000

Tanggal Penerbitan: 1 Februari 2021

Jenis Pajak yang Telah Dibayar: PPN

Jumlah Pajak yang Telah Dibayar: Rp 50.000.000

Tanda Tangan dan Cap Perusahaan: (cap dan tanda tangan)

FAQs

1. Apa itu Surat Keterangan Fiskal?

Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan dokumen yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah membayar pajak.

2. Apa fungsi dari Surat Keterangan Fiskal?

Ada beberapa fungsi dari Surat Keterangan Fiskal, di antaranya sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayar pajak, sebagai syarat untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah, dan sebagai bukti bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan.

3. Apa tujuan dari Surat Keterangan Fiskal?

Tujuan dari Surat Keterangan Fiskal adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan bahwa mereka sudah membayar pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, SKF juga bisa dimanfaatkan sebagai syarat untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

4. Apa saja yang harus diisi dalam Surat Keterangan Fiskal?

Beberapa hal yang harus diisi dalam Surat Keterangan Fiskal antara lain nomor surat, nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor NPWP, tanggal penerbitan, jenis pajak yang telah dibayar, jumlah pajak yang telah dibayar, dan tanda tangan serta cap perusahaan.

5. Apakah Surat Keterangan Fiskal bisa digunakan sebagai syarat untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah?

Ya, Surat Keterangan Fiskal bisa digunakan sebagai syarat untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

6. Berapa lama Surat Keterangan Fiskal berlaku?

Surat Keterangan Fiskal biasanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan.

7. Bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Fiskal?

Surat Keterangan Fiskal dapat didapatkan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

8. Apakah Surat Keterangan Fiskal bisa dicetak sendiri?

Tidak, Surat Keterangan Fiskal hanya dapat dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tidak bisa dicetak sendiri oleh perusahaan.

9. Apakah Surat Keterangan Fiskal sama dengan Surat Keterangan Lapor Pajak?

Tidak, Surat Keterangan Fiskal berbeda dengan Surat Keterangan Lapor Pajak. Surat Keterangan Lapor Pajak merupakan dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan telah melaporkan pajak yang harus dibayar ke Direktorat Jenderal Pajak.

10. Apa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak memiliki Surat Keterangan Fiskal?

Jika perusahaan tidak memiliki Surat Keterangan Fiskal, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai Surat Keterangan Fiskal. Semoga bermanfaat!