Bagi seorang wanita, mengetahui atau mendapatkan informasi bahwa dirinya hamil adalah suatu kebahagiaan yang tak terkira. Namun, tak jarang kebahagiaan tersebut terkendala dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya surat keterangan hamil. Bagi yang belum tahu, berikut adalah informasi lengkap tentang surat keterangan hamil.

Pengertian Surat Keterangan Hamil

Surat keterangan hamil adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh dokter atau bidan yang menyatakan bahwa seorang wanita sedang hamil. Surat ini dibutuhkan oleh calon ibu untuk keperluan administrasi, seperti mengurus asuransi kesehatan, cuti hamil, dan lain-lain.

Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Hamil

Fungsi dari surat keterangan hamil adalah sebagai bukti resmi bahwa seorang wanita sedang hamil. Dokumen ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi, seperti mengurus cuti hamil, asuransi kesehatan, dan keperluan lainnya. Selain itu, surat keterangan hamil juga berguna untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

Format Surat Keterangan Hamil

Surat keterangan hamil biasanya terdiri dari beberapa informasi, seperti:

  • Nama lengkap calon ibu
  • Alamat lengkap calon ibu
  • Usia kehamilan
  • Perkiraan tanggal kelahiran
  • Nama dokter atau bidan yang mengeluarkan surat
  • Tanda tangan dan cap dokter atau bidan

Contoh Surat Keterangan Hamil

Berikut adalah contoh surat keterangan hamil yang dikeluarkan oleh dokter ataupun bidan:

Contoh Surat Keterangan Hamil 1

Kepada Yth.

Kepala BPJS Kesehatan

Di tempat

Dengan ini kami menerangkan bahwa:

Nama : Siti Rahmawati

Alamat : Jl. Pahlawan No. 10, Kel. Suka Maju, Kec. Suka Bersama, Kota Bandung

Usia kehamilan : 6 bulan

Perkiraan tanggal kelahiran : 10 Oktober 2022

Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Dr. H. Ali Suardi, SpOG

No. SIP : 0001122

Contoh Surat Keterangan Hamil 2

Kepada Yth.

Kepala Dinas Kesehatan

Di tempat

Dengan ini kami menerangkan bahwa:

Nama : Laila Fitriani

Alamat : Jl. Cempaka No. 5, Kel. Cempaka, Kec. Suka Maju, Kota Bandung

Usia kehamilan : 4 bulan

Perkiraan tanggal kelahiran : 15 November 2022

Demikianlah surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 15 Agustus 2022

Bidan Dewi Susanti

No. STR : 0001122

FAQs (Frequently Asked Questions)

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang surat keterangan hamil:

1. Apakah surat keterangan hamil wajib untuk dimiliki?

Tidak wajib, namun surat keterangan hamil sangat diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi, seperti mengurus cuti hamil dan asuransi kesehatan.

2. Kapan waktu terbaik untuk mendapatkan surat keterangan hamil?

Waktu terbaik untuk mendapatkan surat keterangan hamil adalah saat usia kehamilan mencapai 3 bulan atau lebih.

3. Apakah surat keterangan hamil hanya bisa dikeluarkan oleh dokter?

Tidak, surat keterangan hamil juga bisa dikeluarkan oleh bidan yang terdaftar di Dinas Kesehatan.

Kesimpulan

Surat keterangan hamil adalah dokumen resmi yang dibutuhkan oleh calon ibu untuk keperluan administrasi, seperti mengurus cuti hamil dan asuransi kesehatan. Surat ini bisa dikeluarkan oleh dokter atau bidan yang terdaftar di Dinas Kesehatan. Dengan memiliki surat keterangan hamil, calon ibu bisa memperoleh kepastian mengenai kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.