Apakah Anda sedang berencana untuk bekerja di Jepang? Jika iya, maka Anda memerlukan Surat Keterangan Kerja (SKK) sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan visa. Di dalam artikel ini, kami akan membahas tentang Surat Keterangan Kerja Visa Jepang secara lengkap mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan FAQ.

Pengertian Surat Keterangan Kerja Visa Jepang

Surat Keterangan Kerja (SKK) adalah surat resmi yang berfungsi sebagai bukti bahwa Anda memiliki pekerjaan tetap di Indonesia. SKK ini diterbitkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan dianggap sebagai salah satu syarat utama untuk pengajuan visa kerja ke Jepang.

Fungsi Surat Keterangan Kerja Visa Jepang

Surat Keterangan Kerja Visa Jepang memiliki beberapa fungsi antara lain:

  • Sebagai bukti bahwa Anda memiliki pekerjaan tetap di Indonesia
  • Sebagai bukti bahwa Anda memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk menopang biaya hidup Anda selama di Jepang
  • Sebagai bukti bahwa Anda memiliki hubungan yang baik dengan perusahaan tempat Anda bekerja

Tujuan Surat Keterangan Kerja Visa Jepang

Tujuan dari Surat Keterangan Kerja Visa Jepang adalah untuk membantu proses pengajuan visa kerja Anda. Dalam hal ini, SKK akan memberikan informasi kepada pihak kedutaan Jepang bahwa Anda memiliki pekerjaan tetap di Indonesia dan akan kembali ke Indonesia setelah masa kontrak Anda di Jepang berakhir.

Format Surat Keterangan Kerja Visa Jepang

Meskipun format Surat Keterangan Kerja Visa Jepang dapat berbeda-beda tergantung dari perusahaan tempat Anda bekerja, namun umumnya SKK harus memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama lengkap pemohon
  • Nomor Paspor
  • Jabatan di perusahaan tempat bekerja
  • Lama bekerja di perusahaan
  • Nomor telepon dan alamat perusahaan tempat bekerja
  • Informasi tentang gaji dan tunjangan yang diterima
  • Periode kontrak kerja di Jepang
  • Informasi tentang alasan mengapa Anda bekerja di Jepang

Contoh Surat Keterangan Kerja Visa Jepang

Berikut adalah contoh Surat Keterangan Kerja Visa Jepang:

Contoh 1:

Surat Keterangan Kerja

Kepada Yth.
Kedutaan Besar Jepang

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami menyatakan bahwa:

Nama : Bagus Setiawan
Nomor Paspor : AB123456
Jabatan : Marketing Manager
Lama Bekerja : 3 tahun
Nomor telepon dan alamat perusahaan : 08123456789, Jl. Raya Jembatan Besi No. 10, Jakarta Pusat
Gaji dan tunjangan yang diterima : Rp 15.000.000,- per bulan
Periode kontrak kerja di Jepang : 1 tahun
Alasan bekerja di Jepang : Mengembangkan karir dan memperluas wawasan

Demikianlah Surat Keterangan Kerja ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT ABCD

Contoh 2:

Surat Keterangan Kerja

Kepada Yth.
Kedutaan Besar Jepang

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami menyatakan bahwa:

Nama : Ani Indah
Nomor Paspor : CD654321
Jabatan : Sekretaris
Lama Bekerja : 2 tahun
Nomor telepon dan alamat perusahaan : 087654321, Jl. Raya Jembatan Besi No. 10, Jakarta Pusat
Gaji dan tunjangan yang diterima : Rp 8.000.000,- per bulan
Periode kontrak kerja di Jepang : 6 bulan
Alasan bekerja di Jepang : Mengembangkan kemampuan dan pengalaman kerja

Demikianlah Surat Keterangan Kerja ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT ABCD

FAQs Surat Keterangan Kerja Visa Jepang

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait Surat Keterangan Kerja Visa Jepang:

1. Apakah Surat Keterangan Kerja harus diterbitkan oleh perusahaan tempat saya bekerja saat ini?
Ya, Surat Keterangan Kerja harus diterbitkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja saat ini. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan sebelumnya tidak dapat diterima.

2. Apakah Surat Keterangan Kerja harus ditandatangani oleh atasan langsung?
Ya, Surat Keterangan Kerja harus ditandatangani oleh atasan langsung atau pihak HRD perusahaan tempat Anda bekerja.

3. Apakah Surat Keterangan Kerja harus menggunakan bahasa Jepang?
Tidak, Surat Keterangan Kerja dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Namun, jika Anda memiliki kemampuan bahasa Jepang yang baik, Anda dapat membuat Surat Keterangan Kerja dalam bahasa Jepang untuk memudahkan proses pengajuan visa.

4. Berapa lama Surat Keterangan Kerja berlaku?
Surat Keterangan Kerja biasanya berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, hal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan kedutaan Jepang di wilayah Anda.

Kesimpulan

Surat Keterangan Kerja Visa Jepang adalah salah satu persyaratan utama untuk pengajuan visa kerja ke Jepang. SKK ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda memiliki pekerjaan tetap di Indonesia dan memiliki penghasilan yang cukup untuk menopang biaya hidup Anda selama di Jepang. Surat Keterangan Kerja harus diterbitkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan harus memuat informasi yang lengkap. Jangan lupa untuk mengajukan pertanyaan terkait Surat Keterangan Kerja jika Anda memiliki kebingungan terkait isinya.