Buat kamu yang sudah menikah dan membutuhkan dokumen resmi, pastinya sudah tidak asing lagi dengan surat keterangan nikah. Surat ini sangat penting karena bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuat kartu keluarga, paspor, membeli asuransi, dan lain sebagainya. Namun, bagi yang belum pernah mengurusnya, mungkin masih bingung tentang apa itu surat keterangan nikah, apa fungsi dan tujuannya, serta bagaimana cara mengurusnya.

Pengertian Surat Keterangan Nikah

Surat keterangan nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini berisi informasi tentang data suami istri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, serta tanggal dan tempat pernikahan. Surat keterangan nikah juga memiliki nomor registrasi yang unik untuk memudahkan penggunaannya saat dibutuhkan.

Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Nikah

Surat keterangan nikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Sebagai bukti legalitas pernikahan
  • Sebagai syarat untuk membuat kartu keluarga
  • Sebagai syarat untuk membuat paspor
  • Sebagai syarat untuk mengajukan asuransi atau kredit
  • Sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai keperluan

Format Surat Keterangan Nikah

Surat keterangan nikah memiliki format standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Format yang biasanya digunakan antara lain:

  1. Judul surat: Surat Keterangan Nikah
  2. Nama instansi yang menerbitkan surat
  3. Nomor registrasi surat
  4. Nama suami dan istri beserta data pribadi seperti tanggal lahir dan pekerjaan
  5. Tanggal dan tempat pernikahan
  6. Nama saksi pernikahan beserta data pribadi
  7. Tanda tangan pejabat yang berwenang

Surat keterangan nikah biasanya dicetak menggunakan kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di KUA atau Kementerian Agama.

Contoh Surat Keterangan Nikah

Berikut adalah contoh surat keterangan nikah:

Contoh 1

Surat Keterangan Nikah

Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan
Nomor Registrasi: 123456789

Kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama suami: Budi Santoso
Tempat/Tanggal lahir: Jakarta, 1 Januari 1990
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Selatan

Nama istri: Ani Wulandari
Tempat/Tanggal lahir: Bandung, 2 Februari 1992
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl. Thamrin No. 456, Jakarta Pusat

Bahwa mereka telah menikah pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 15 Agustus 2021
Tempat: Masjid Al-Ikhlas, Jakarta Selatan

Saksi-saksi:
1. Ahmad Syahroni, 087654321
2. Siti Nur Aini, 081234567

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta Selatan, 20 Agustus 2021
Kepala KUA Jakarta Selatan

(Ani Wulandari)

Contoh 2

Surat Keterangan Nikah

Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibitung
Nomor Registrasi: 987654321

Kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama suami: Andi Pratama
Tempat/Tanggal lahir: Bekasi, 1 Januari 1992
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl. Raya Cibitung No. 789, Bekasi

Nama istri: Siti Nurhayati
Tempat/Tanggal lahir: Cirebon, 2 Februari 1994
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Pahlawan No. 101, Cibitung

Bahwa mereka telah menikah pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 20 Maret 2021
Tempat: Masjid Al-Falah, Cibitung

Saksi-saksi:
1. Dedi Mulyadi, 085678901
2. Yuni Astuti, 085432109

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Cibitung, 25 Maret 2021
Kepala KUA Kecamatan Cibitung

(Andi Pratama)

FAQs (Frequently Asked Questions)

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan umum seputar surat keterangan nikah:

1. Apa saja kegunaan surat keterangan nikah?

Jawab: Surat keterangan nikah dapat digunakan sebagai bukti legalitas pernikahan, syarat untuk membuat kartu keluarga, paspor, mengajukan asuransi atau kredit, dan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai keperluan.

2. Bagaimana cara mengurus surat keterangan nikah?

Jawab: Untuk mengurus surat keterangan nikah, kamu harus datang ke KUA atau Kementerian Agama yang berwenang dengan membawa persyaratan seperti fotokopi KTP suami istri, akta nikah, dan surat pengantar dari RT/RW setempat. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menunggu proses penerbitan surat keterangan nikah yang biasanya memakan waktu beberapa hari.

3. Apakah surat keterangan nikah dapat dijadikan sebagai surat bukti alamat?

Jawab: Tidak, surat keterangan nikah hanya dapat digunakan sebagai bukti legalitas pernikahan dan identitas suami istri, bukan sebagai bukti alamat.

Kesimpulan

Surat keterangan nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KUA atau Kementerian Agama. Surat ini berisi informasi tentang data suami istri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, serta tanggal dan tempat pernikahan. Surat keterangan nikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya sebagai bukti legalitas pernikahan, syarat untuk membuat kartu keluarga, paspor, mengajukan asuransi atau kredit, dan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai keperluan. Untuk mengurus surat keterangan nikah, kamu harus datang ke KUA atau Kementerian Agama yang berwenang dengan membawa persyaratan seperti fotokopi KTP suami istri, akta nikah, dan surat pengantar dari RT/RW setempat.