Masyarakat Indonesia meyakini bahwa pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting dalam hidup. Pasangan yang menikah akan diakui sebagai keluarga yang sah dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang sama. Oleh karena itu, surat keterangan nikah dari desa sangatlah penting untuk dimiliki. Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan pertanyaan yang sering ditanyakan tentang surat keterangan nikah dari desa.
Pengertian Surat Keterangan Nikah dari Desa
Surat keterangan nikah dari desa adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepala desa sebagai bukti sahnya suatu pasangan yang telah menikah di wilayah desa tersebut. Surat ini berisi data-data penting mengenai pasangan yang telah menikah, seperti nama, tanggal, tempat, dan saksi-saksi yang hadir pada acara pernikahan tersebut.
Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Nikah dari Desa
Surat keterangan nikah dari desa memiliki banyak fungsi dan tujuan. Beberapa di antaranya adalah:
- Sebagai bukti sahnya pernikahan di hadapan hukum.
- Sebagai syarat untuk membuat akta nikah di kantor catatan sipil.
- Sebagai syarat untuk membuat kartu keluarga.
- Sebagai syarat untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Sebagai syarat untuk mengajukan visa suami/istri di Kedutaan Besar.
Format Surat Keterangan Nikah dari Desa
Format surat keterangan nikah dari desa biasanya terdiri dari:
- Header yang berisi logo atau lambang desa serta nama dan nomor surat.
- Bagian pengantar yang menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan dari pasangan yang telah menikah.
- Bagian identitas pasangan yang terdiri dari nama, tanggal, dan tempat lahir, pekerjaan, alamat, serta nomor KTP.
- Bagian tentang acara pernikahan yang terdiri dari tanggal, tempat, dan saksi-saksi yang hadir.
- Penutup yang berisi tanda tangan kepala desa dan cap desa.
Contoh Surat Keterangan Nikah dari Desa
Berikut adalah contoh surat keterangan nikah dari desa:
Contoh 1:
No. 01/SKND/DesaMaju/2021
Kepala Desa Maju
Kecamatan Kabupaten
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Maju, Kecamatan Kabupaten, dengan ini menerangkan bahwa:
Nama suami: Budi Santoso
Tanggal, tempat lahir: 10 Januari 1990, Kabupaten
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Raya No. 1, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
No. KTP: 1234567890
Nama istri: Siti Nurhayati
Tanggal, tempat lahir: 20 Februari 1995, Kabupaten
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Jl. Raya No. 2, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
No. KTP: 0987654321
Pernikahan dilangsungkan pada:
Tanggal: 1 Maret 2021
Tempat: Gedung Serbaguna Desa Maju
Saksi-saksi:
- Nama: Ahmad, Alamat: Jl. Raya No. 3, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
- Nama: Budi, Alamat: Jl. Raya No. 4, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
Demikianlah surat keterangan nikah ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Maju
Tanda tangan dan cap desa
Contoh 2:
No. 02/SKND/DesaMaju/2021
Kepala Desa Maju
Kecamatan Kabupaten
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Maju, Kecamatan Kabupaten, dengan ini menerangkan bahwa:
Nama suami: Dodi Prasetyo
Tanggal, tempat lahir: 5 Mei 1992, Kabupaten
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl. Raya No. 5, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
No. KTP: 1357902468
Nama istri: Yulia Setiawati
Tanggal, tempat lahir: 15 Juni 1994, Kabupaten
Pekerjaan: Guru
Alamat: Jl. Raya No. 6, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
No. KTP: 0246813579
Pernikahan dilangsungkan pada:
Tanggal: 2 April 2021
Tempat: Lapangan Desa Maju
Saksi-saksi:
- Nama: Agus, Alamat: Jl. Raya No. 7, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
- Nama: Budi, Alamat: Jl. Raya No. 8, Desa Maju, Kecamatan Kabupaten
Demikianlah surat keterangan nikah ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Maju
Tanda tangan dan cap desa
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai surat keterangan nikah dari desa:
1. Apakah surat keterangan nikah dari desa sama dengan akta nikah?
Tidak. Surat keterangan nikah dari desa hanya digunakan sebagai bukti sahnya pernikahan di wilayah desa tersebut, sedangkan akta nikah dikeluarkan oleh kantor catatan sipil dan digunakan sebagai bukti sahnya pernikahan di hadapan hukum.
2. Apa saja syarat untuk mendapatkan surat keterangan nikah dari desa?
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan nikah dari desa antara lain:
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Surat nikah dari agama atau kantor catatan sipil
- Pas foto suami dan istri
- Biaya administrasi yang ditetapkan oleh desa
3. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat surat keterangan nikah dari desa?
Waktu yang diperlukan untuk membuat surat keterangan nikah dari desa bervariasi tergantung pada kebijakan desa masing-masing. Namun, umumnya surat tersebut dapat selesai dalam waktu 1-2 hari kerja.
4. Apakah surat keterangan nikah dari desa dapat digunakan untuk mengajukan visa suami/istri di luar negeri?
Ya, surat keterangan nikah dari desa dapat digunakan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa suami/istri di Kedutaan Besar.