Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) adalah surat resmi yang menyatakan seseorang atau keluarga telah tinggal di suatu wilayah tertentu selama kurun waktu tertentu. SKTT biasanya digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP, pembuatan paspor, dan keperluan pendidikan. SKTT diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat dan memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap daerah.

Fungsi SKTT

Fungsi utama SKTT adalah sebagai bukti bahwa seseorang atau keluarga tersebut telah tinggal di suatu wilayah selama kurun waktu tertentu. Namun, SKTT juga memiliki beberapa fungsi lainnya, antara lain:

  • Sebagai persyaratan untuk pembuatan dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  • Sebagai persyaratan untuk pembuatan paspor.
  • Sebagai persyaratan untuk pendaftaran sekolah atau universitas.
  • Sebagai bukti alamat untuk keperluan perbankan atau kredit.
  • Sebagai bukti alamat untuk keperluan administratif lainnya.

Tujuan SKTT

SKTT memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Menetapkan identitas pemohon SKTT dan anggota keluarganya.
  • Menetapkan alamat pemohon SKTT dan anggota keluarganya.
  • Menetapkan masa tinggal pemohon SKTT dan anggota keluarganya di suatu wilayah.
  • Menetapkan keaslian dokumen SKTT dan menghindari pemalsuan dokumen.

Format SKTT

Format SKTT dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari setiap kelurahan atau desa. Namun, secara umum, format SKTT terdiri dari:

  1. Judul surat, yaitu Surat Keterangan Tempat Tinggal.
  2. Nama lengkap pemohon SKTT dan anggota keluarganya.
  3. Alamat lengkap pemohon SKTT dan anggota keluarganya.
  4. Masa tinggal pemohon SKTT dan anggota keluarganya di suatu wilayah.
  5. Tanggal dan tempat pembuatan SKTT.
  6. Tanda tangan dan cap dari pihak yang menerbitkan SKTT.

Contoh SKTT

Berikut adalah contoh SKTT:

Contoh SKTT 1

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Nama: Ahmad Hidayat

Alamat: Jalan Jambu No. 10, RT 02, RW 03, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor

Masa Tinggal: 3 tahun

Tanggal dan Tempat Pembuatan: 10 Januari 2022, Kelurahan Cikaret

Contoh SKTT 2

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Nama: Siti Rahayu

Alamat: Jalan Merdeka No. 15, RT 04, RW 02, Kelurahan Benteng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi

Masa Tinggal: 5 tahun

Tanggal dan Tempat Pembuatan: 15 Februari 2022, Kelurahan Benteng

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait SKTT:

1. Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SKTT?

Persyaratan untuk mendapatkan SKTT dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan atau desa. Namun, secara umum, persyaratan yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP dan surat pengantar dari RT atau RW setempat.

2. Berapa lama masa berlaku SKTT?

Masa berlaku SKTT dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan atau desa. Namun, secara umum, masa berlaku SKTT berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun.

3. Apakah SKTT dapat digunakan sebagai bukti alamat untuk keperluan perbankan?

Ya, SKTT dapat digunakan sebagai bukti alamat untuk keperluan perbankan atau kredit.

4. Apa yang harus dilakukan jika SKTT hilang atau rusak?

Jika SKTT hilang atau rusak, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian SKTT ke kelurahan atau desa setempat dengan menyertakan fotokopi KTP dan surat pengantar dari RT atau RW setempat.

Kesimpulan

Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) adalah surat resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau keluarga telah tinggal di suatu wilayah selama kurun waktu tertentu. SKTT memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda-beda tergantung pada keperluan administratif masing-masing individu. SKTT juga memiliki format yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap kelurahan atau desa. Namun, secara umum, SKTT terdiri dari judul surat, nama lengkap pemohon SKTT dan anggota keluarganya, alamat lengkap pemohon SKTT dan anggota keluarganya, masa tinggal pemohon SKTT dan anggota keluarganya di suatu wilayah, tanggal dan tempat pembuatan SKTT, serta tanda tangan dan cap dari pihak yang menerbitkan SKTT.