Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Certificate of Registration adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat ini memberikan informasi bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) pada DJP. SKT juga menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut telah membayar pajak secara rutin dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Fungsi dan Tujuan SKT

Fungsi utama dari SKT adalah sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada DJP. Selain itu, SKT juga memiliki beberapa tujuan lainnya, antara lain:

  • Mempermudah proses pengajuan pengurangan pajak
  • Memfasilitasi proses pengajuan permohonan restitusi pajak
  • Menjamin kepercayaan dan kredibilitas perusahaan di mata investor dan klien

Format SKT

SKT terdiri dari beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nama perusahaan
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Alamat perusahaan
  • Tanggal penerbitan SKT
  • Masa berlaku SKT
  • Tanda tangan pejabat pajak yang bertanggung jawab

SKT biasanya dikeluarkan dalam bentuk fisik dan dicetak pada kertas bertanda tangan resmi dari pejabat pajak yang bertanggung jawab. Namun, SKT juga dapat dikeluarkan dalam bentuk digital melalui aplikasi e-filing yang disediakan oleh DJP.

Contoh SKT

Berikut adalah contoh SKT:

contoh SKT

Contoh SKT di atas menunjukkan informasi yang harus dicantumkan pada SKT, seperti NPWP, alamat perusahaan, dan tanggal penerbitan.

Berikut adalah contoh SKT dalam bentuk digital:

contoh SKT digital

Contoh SKT di atas menunjukkan informasi yang sama dengan SKT fisik, tetapi dikeluarkan dalam bentuk digital melalui aplikasi e-filing DJP.

FAQs

1. Apakah semua perusahaan harus memiliki SKT?

Ya, semua perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus memiliki SKT.

2. Bagaimana cara mendapatkan SKT?

SKT dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui aplikasi e-filing DJP.

3. Berapa lama masa berlaku SKT?

Masa berlaku SKT biasanya satu tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.

4. Apakah SKT dapat digunakan sebagai bukti identitas perusahaan?

Tidak, SKT hanya digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada DJP.

Kesimpulan

SKT adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. SKT memiliki beberapa fungsi, seperti mempermudah proses pengajuan pengurangan pajak dan memfasilitasi proses pengajuan permohonan restitusi pajak. SKT juga dapat dikeluarkan dalam bentuk fisik atau digital melalui aplikasi e-filing DJP.