Surat Keterangan Usaha Bumdes atau yang sering disingkat SKUB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyatakan bahwa sebuah usaha atau kegiatan di desa tersebut telah diakui oleh BUMDes. SKUB ini biasanya dibutuhkan oleh para pelaku usaha atau kegiatan di desa untuk memudahkan mereka dalam berbagai urusan, seperti mengajukan pinjaman modal di bank atau perizinan.

Fungsi SKUB

SKUB memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi para pelaku usaha atau kegiatan di desa. Berikut adalah beberapa fungsi SKUB:

  1. Sebagai bukti bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan telah diakui oleh BUMDes.
  2. Sebagai syarat untuk mengajukan perizinan usaha di instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal di bank atau lembaga keuangan lainnya.
  4. Sebagai syarat untuk mengikuti program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tujuan SKUB

Dalam penerbitannya, SKUB memiliki beberapa tujuan yang harus dipenuhi oleh BUMDes. Berikut adalah beberapa tujuan SKUB:

  1. Menjamin keberlangsungan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan di desa.
  2. Menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat desa yang terlibat dalam usaha atau kegiatan tersebut.
  3. Memudahkan para pelaku usaha atau kegiatan dalam mengakses berbagai fasilitas dan program pemerintah yang tersedia.

Format SKUB

SKUB biasanya memiliki format yang sama di setiap BUMDes, namun bisa sedikit berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing BUMDes. Berikut adalah beberapa komponen yang harus ada dalam SKUB:

  1. Nama lengkap dan alamat pelaku usaha atau kegiatan.
  2. Nama usaha atau kegiatan yang dijalankan.
  3. Alamat usaha atau kegiatan.
  4. Jenis usaha atau kegiatan yang dijalankan.
  5. Tanggal berdirinya usaha atau kegiatan.
  6. Surat izin usaha atau kegiatan (jika ada).
  7. Nama ketua atau pengurus BUMDes yang menandatangani SKUB.

Contoh SKUB

Berikut adalah contoh SKUB yang dikeluarkan oleh BUMDes:

Contoh SKUB 1

SURAT KETERANGAN USAHA BUMDES

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Bapak Sugiarto

Alamat : Jalan Raya Desa Mulyorejo No. 12, Kabupaten Sidoarjo

Sebagai Ketua BUMDes Mulyorejo, dengan ini menyatakan bahwa:

Nama Usaha : Warung Makan “Sari Rasa”

Alamat Usaha : Jalan Raya Desa Mulyorejo No. 10, Kabupaten Sidoarjo

Jenis Usaha : Usaha kuliner

Tanggal Berdiri : 10 Februari 2019

Surat Izin Usaha : Tidak ada

Demikian surat keterangan usaha ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Contoh SKUB 2

SURAT KETERANGAN USAHA BUMDES

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ibu Sri

Alamat : Jalan Raya Desa Paseban No. 15, Kabupaten Blitar

Sebagai Ketua BUMDes Paseban, dengan ini menyatakan bahwa:

Nama Kegiatan : Kelompok Tani “Maju Jaya”

Alamat Kegiatan : Dusun Tegalrejo, Desa Paseban, Kabupaten Blitar

Jenis Kegiatan : Usaha pertanian

Tanggal Berdiri : 5 Januari 2018

Surat Izin Kegiatan : Tidak ada

Demikian surat keterangan usaha ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

FAQ tentang SKUB

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar SKUB:

1. Siapa yang dapat mengajukan SKUB?

SKUB dapat diajukan oleh pelaku usaha atau kegiatan di desa yang telah diakui oleh BUMDes.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKUB?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKUB tergantung dari kebijakan masing-masing BUMDes. Namun, biasanya SKUB dapat diterbitkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah permohonan diajukan.

3. Apakah SKUB dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal di bank?

Ya, SKUB dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Kesimpulan

SKUB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BUMDes untuk menyatakan bahwa sebuah usaha atau kegiatan di desa tersebut telah diakui oleh BUMDes. SKUB memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting bagi para pelaku usaha atau kegiatan di desa, seperti sebagai bukti bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan telah diakui oleh BUMDes dan sebagai syarat untuk mengajukan perizinan usaha di instansi terkait. SKUB juga memiliki format yang harus dipenuhi oleh BUMDes, seperti nama lengkap dan alamat pelaku usaha atau kegiatan, jenis usaha atau kegiatan yang dijalankan, dan nama ketua atau pengurus BUMDes yang menandatangani SKUB.