Surat Keterangan Usaha UMKM (UKM) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga terkait untuk membuktikan bahwa suatu usaha yang dijalankan termasuk dalam kategori UMKM. Surat ini penting bagi para pelaku UMKM karena dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan berbagai macam keperluan bisnis, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan sebagainya.

Fungsi Surat Keterangan Usaha UMKM

Surat Keterangan Usaha UMKM memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai bukti legalitas usaha. Dengan adanya surat ini, maka usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM dianggap sah secara hukum.
  2. Sebagai syarat pengajuan kredit. Bank atau lembaga keuangan lainnya akan meminta surat ini sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit.
  3. Sebagai syarat pembukaan rekening bank. Bank akan meminta surat ini sebagai salah satu persyaratan pembukaan rekening usaha.
  4. Sebagai syarat pengajuan tender atau lelang. Surat ini sering kali dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tender atau lelang.

Tujuan Surat Keterangan Usaha UMKM

Tujuan dari penerbitan Surat Keterangan Usaha UMKM adalah untuk memberikan pengakuan secara resmi bahwa usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM memang benar-benar ada dan sah secara hukum.

Dengan adanya surat ini, maka pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengajukan berbagai keperluan bisnis, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan sebagainya. Selain itu, surat ini juga dapat digunakan sebagai bukti kredibilitas usaha di mata calon konsumen atau investor.

Format Surat Keterangan Usaha UMKM

Format Surat Keterangan Usaha UMKM biasanya berisi informasi sebagai berikut:

  1. Nama lengkap pemilik usaha atau perusahaan
  2. Alamat lengkap usaha atau perusahaan
  3. Nomor telepon dan email
  4. Jenis usaha yang dijalankan
  5. Surat ini diterbitkan oleh instansi atau lembaga terkait
  6. Tanggal diterbitkan surat

Contoh Surat Keterangan Usaha UMKM

Berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Usaha UMKM:

Contoh 1

SURAT KETERANGAN USAHA

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Pemilik Usaha : Budi Santoso

Alamat Usaha : Jl. Raya Jember No. 12, Malang

Nomor Telepon : 0812345678

Email : [email protected]

Jenis Usaha : Kuliner

Adalah pemilik usaha yang terdaftar dan terverifikasi sebagai pelaku UMKM di wilayah Malang.

Surat ini diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM pada tanggal 15 Januari 2022.

Demikian surat keterangan usaha ini kami berikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang

Contoh 2

SURAT KETERANGAN USAHA

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Pemilik Usaha : Ani Wijayanti

Alamat Usaha : Jl. Raya Bandung No. 50, Jakarta

Nomor Telepon : 0812345678

Email : [email protected]

Jenis Usaha : Fashion

Adalah pemilik usaha yang terdaftar dan terverifikasi sebagai pelaku UMKM di wilayah Jakarta.

Surat ini diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM pada tanggal 10 Februari 2022.

Demikian surat keterangan usaha ini kami berikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Dinas Koperasi dan UKM Kota Jakarta

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait Surat Keterangan Usaha UMKM:

1. Apakah Surat Keterangan Usaha UMKM wajib dimiliki oleh pelaku UMKM?

Tidak wajib, namun sangat diperlukan untuk memudahkan dalam mengajukan berbagai keperluan bisnis.

2. Di mana bisa mendapatkan Surat Keterangan Usaha UMKM?

Surat Keterangan Usaha UMKM dapat diperoleh dari instansi atau lembaga terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Usaha UMKM?

Waktu yang dibutuhkan cukup singkat, biasanya hanya beberapa hari kerja saja.

4. Apakah Surat Keterangan Usaha UMKM berlaku seumur hidup?

Tidak, Surat Keterangan Usaha UMKM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.

5. Apakah Surat Keterangan Usaha UMKM sama dengan SIUP?

Tidak sama. Surat Keterangan Usaha UMKM dikeluarkan oleh instansi terkait sebagai bukti legalitas usaha, sedangkan SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Surat Keterangan Usaha UMKM memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting bagi pelaku UMKM. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha, syarat pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, pengajuan tender atau lelang, serta bukti kredibilitas usaha di mata calon konsumen atau investor. Format Surat Keterangan Usaha UMKM biasanya berisi informasi tentang nama pemilik usaha, alamat usaha, jenis usaha, serta instansi atau lembaga terkait yang menerbitkan surat. Contoh Surat Keterangan Usaha UMKM dapat dilihat di atas. Jangan lupa untuk memperbarui Surat Keterangan Usaha UMKM secara berkala karena memiliki masa berlaku tertentu.