Apakah kamu sedang membutuhkan surat keterangan waris notaris? Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat. Artikel ini membahas secara lengkap tentang pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan jawaban atas pertanyaan umum seputar surat keterangan waris notaris.
Pengertian Surat Keterangan Waris Notaris
Surat keterangan waris notaris adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris yang berisi informasi tentang pewaris, para ahli waris, dan harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Dokumen ini juga mencantumkan informasi tentang pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Waris Notaris
Surat keterangan waris notaris sangat penting untuk memudahkan proses pembagian harta waris. Dokumen ini memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai bukti sah bahwa ahli waris telah menerima hak warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Sebagai bukti kepemilikan atas harta waris yang diterima oleh ahli waris.
- Sebagai dasar untuk melakukan perubahan nama di dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan KTP.
- Sebagai dasar untuk melakukan perubahan kepemilikan atas aset-aset yang dimiliki oleh pewaris.
Tujuan dari surat keterangan waris notaris adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam proses pembagian harta waris. Dokumen ini juga mempercepat proses pembagian harta waris dan meminimalisir terjadinya sengketa di antara ahli waris.
Format Surat Keterangan Waris Notaris
Surat keterangan waris notaris harus dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Berikut ini adalah format umum surat keterangan waris notaris:
- Header surat keterangan waris notaris, berisi tentang identitas notaris yang menerbitkan surat keterangan waris.
- Identitas pewaris, mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas seperti KTP atau paspor.
- Identitas ahli waris, mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas seperti KTP atau paspor.
- Informasi tentang harta waris yang ditinggalkan, mencakup jenis aset, nilai aset, dan persentase pembagian harta waris yang diterima oleh masing-masing ahli waris.
- Tanda tangan notaris dan para ahli waris.
Contoh Surat Keterangan Waris Notaris
Berikut ini adalah contoh surat keterangan waris notaris:
Contoh 1
Surat Keterangan Waris
No. 001/SKW/X/2021
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini:
Notaris :
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 12, Jakarta Selatan
Menyatakan bahwa pada hari ini, Senin tanggal dua puluh tiga bulan oktober tahun dua ribu dua puluh satu, di hadapan kami Notaris, telah hadir:
1. Nama : Ani Wulandari
Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat
No. KTP : 3278034901200001
2. Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat
No. KTP : 3278034901200002
3. Nama : Candra Wijaya
Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat
No. KTP : 3278034901200003
Adapun para hadirin tersebut adalah:
1. Ani Wulandari, adalah istri dari almarhum Bambang Wijaya, yang meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2021 di Jakarta.
2. Budi Santoso, adalah anak dari almarhum Bambang Wijaya dan Ani Wulandari.
3. Candra Wijaya, adalah adik dari Budi Santoso.
Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian atas dokumen yang terkait, kami menyatakan bahwa harta waris yang ditinggalkan oleh almarhum Bambang Wijaya adalah sebagai berikut:
1. Rumah di Jalan Merdeka No. 25, Jakarta Pusat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
2. Mobil Toyota Camry tahun 2018 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal ini, kami bersepakat untuk membagi harta waris tersebut sebagai berikut:
1. Ani Wulandari menerima 50% dari nilai harta waris.
2. Budi Santoso menerima 25% dari nilai harta waris.
3. Candra Wijaya menerima 25% dari nilai harta waris.
Demikian surat keterangan waris ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 Oktober 2021
Notaris,
Budi Santoso
Ani Wulandari
Budi Santoso
Candra Wijaya
Contoh 2
Surat Keterangan Waris
No. 002/SKW/X/2021
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini:
Notaris :
Nama : Dewi Lestari
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 12, Jakarta Selatan
Menyatakan bahwa pada hari ini, Senin tanggal dua puluh tiga bulan oktober tahun dua ribu dua puluh satu, di hadapan kami Notaris, telah hadir:
1. Nama : Dian Sastro
Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat
No. KTP : 3278034901200001
2. Nama : Dewi Lestari
Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat
No. KTP : 3278034901200002
3. Nama : Eko Sutrisno
Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat
No. KTP : 3278034901200003
Adapun para hadirin tersebut adalah:
1. Dian Sastro, adalah putri dari almarhum Bambang Wijaya, yang meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2021 di Jakarta.
2. Dewi Lestari, adalah istri dari almarhum Bambang Wijaya.
3. Eko Sutrisno, adalah saudara kandung dari almarhum Bambang Wijaya.
Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian atas dokumen yang terkait, kami menyatakan bahwa harta waris yang ditinggalkan oleh almarhum Bambang Wijaya adalah sebagai berikut:
1. Tanah di Jalan Sudirman No. 11, Jakarta Pusat senilai Rp. 5.000.000.000