Apakah kamu sedang membutuhkan surat keterangan waris notaris? Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat. Artikel ini membahas secara lengkap tentang pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan jawaban atas pertanyaan umum seputar surat keterangan waris notaris.

Pengertian Surat Keterangan Waris Notaris

Surat keterangan waris notaris adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris yang berisi informasi tentang pewaris, para ahli waris, dan harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Dokumen ini juga mencantumkan informasi tentang pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Waris Notaris

Surat keterangan waris notaris sangat penting untuk memudahkan proses pembagian harta waris. Dokumen ini memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Sebagai bukti sah bahwa ahli waris telah menerima hak warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Sebagai bukti kepemilikan atas harta waris yang diterima oleh ahli waris.
  • Sebagai dasar untuk melakukan perubahan nama di dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan KTP.
  • Sebagai dasar untuk melakukan perubahan kepemilikan atas aset-aset yang dimiliki oleh pewaris.

Tujuan dari surat keterangan waris notaris adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam proses pembagian harta waris. Dokumen ini juga mempercepat proses pembagian harta waris dan meminimalisir terjadinya sengketa di antara ahli waris.

Format Surat Keterangan Waris Notaris

Surat keterangan waris notaris harus dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Berikut ini adalah format umum surat keterangan waris notaris:

  1. Header surat keterangan waris notaris, berisi tentang identitas notaris yang menerbitkan surat keterangan waris.
  2. Identitas pewaris, mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas seperti KTP atau paspor.
  3. Identitas ahli waris, mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas seperti KTP atau paspor.
  4. Informasi tentang harta waris yang ditinggalkan, mencakup jenis aset, nilai aset, dan persentase pembagian harta waris yang diterima oleh masing-masing ahli waris.
  5. Tanda tangan notaris dan para ahli waris.

Contoh Surat Keterangan Waris Notaris

Berikut ini adalah contoh surat keterangan waris notaris:

Contoh 1

Surat Keterangan Waris

No. 001/SKW/X/2021

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini:

Notaris :

Nama : Budi Santoso

Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 12, Jakarta Selatan

Menyatakan bahwa pada hari ini, Senin tanggal dua puluh tiga bulan oktober tahun dua ribu dua puluh satu, di hadapan kami Notaris, telah hadir:

1. Nama : Ani Wulandari

Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat

No. KTP : 3278034901200001

2. Nama : Budi Santoso

Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat

No. KTP : 3278034901200002

3. Nama : Candra Wijaya

Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat

No. KTP : 3278034901200003

Adapun para hadirin tersebut adalah:

1. Ani Wulandari, adalah istri dari almarhum Bambang Wijaya, yang meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2021 di Jakarta.

2. Budi Santoso, adalah anak dari almarhum Bambang Wijaya dan Ani Wulandari.

3. Candra Wijaya, adalah adik dari Budi Santoso.

Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian atas dokumen yang terkait, kami menyatakan bahwa harta waris yang ditinggalkan oleh almarhum Bambang Wijaya adalah sebagai berikut:

1. Rumah di Jalan Merdeka No. 25, Jakarta Pusat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

2. Mobil Toyota Camry tahun 2018 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini, kami bersepakat untuk membagi harta waris tersebut sebagai berikut:

1. Ani Wulandari menerima 50% dari nilai harta waris.

2. Budi Santoso menerima 25% dari nilai harta waris.

3. Candra Wijaya menerima 25% dari nilai harta waris.

Demikian surat keterangan waris ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 23 Oktober 2021

Notaris,

Budi Santoso

Ani Wulandari

Budi Santoso

Candra Wijaya

Contoh 2

Surat Keterangan Waris

No. 002/SKW/X/2021

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini:

Notaris :

Nama : Dewi Lestari

Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 12, Jakarta Selatan

Menyatakan bahwa pada hari ini, Senin tanggal dua puluh tiga bulan oktober tahun dua ribu dua puluh satu, di hadapan kami Notaris, telah hadir:

1. Nama : Dian Sastro

Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat

No. KTP : 3278034901200001

2. Nama : Dewi Lestari

Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat

No. KTP : 3278034901200002

3. Nama : Eko Sutrisno

Alamat : Jl. Merdeka No. 25, Jakarta Pusat

No. KTP : 3278034901200003

Adapun para hadirin tersebut adalah:

1. Dian Sastro, adalah putri dari almarhum Bambang Wijaya, yang meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2021 di Jakarta.

2. Dewi Lestari, adalah istri dari almarhum Bambang Wijaya.

3. Eko Sutrisno, adalah saudara kandung dari almarhum Bambang Wijaya.

Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian atas dokumen yang terkait, kami menyatakan bahwa harta waris yang ditinggalkan oleh almarhum Bambang Wijaya adalah sebagai berikut:

1. Tanah di Jalan Sudirman No. 11, Jakarta Pusat senilai Rp. 5.000.000.000