Berduka cita atas meninggalnya seseorang adalah sebuah hal yang tidak bisa dihindari. Namun, setelah itu, ada urusan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah surat keterangan waris. Bagi masyarakat Tionghoa, ada surat keterangan waris khusus yang disebut dengan surat keterangan waris Tionghoa. Apa itu surat keterangan waris Tionghoa? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Surat Keterangan Waris Tionghoa

Surat Keterangan Waris Tionghoa adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Keluarga Tionghoa untuk mengakui kepemilikan harta waris seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini biasanya digunakan oleh masyarakat Tionghoa untuk memperoleh hak atas harta waris seseorang yang telah meninggal.

Fungsi Surat Keterangan Waris Tionghoa

Surat keterangan waris Tionghoa berfungsi sebagai pengakuan dari keluarga Tionghoa bahwa seseorang telah meninggal dunia dan memberikan hak kepemilikan harta waris kepada ahli warisnya. Surat ini juga digunakan sebagai bukti sah dalam mengurus surat-surat kepemilikan harta waris di kemudian hari.

Tujuan Surat Keterangan Waris Tionghoa

Surat keterangan waris Tionghoa bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bagi ahli waris dalam memperoleh hak kepemilikan harta waris. Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga Tionghoa dan meminimalisir sengketa terkait harta waris.

Format Surat Keterangan Waris Tionghoa

Format surat keterangan waris Tionghoa biasanya terdiri dari:

  • Header surat yang memuat nama dan alamat Kepala Keluarga Tionghoa yang menerbitkan surat keterangan waris
  • Paragraf awal yang menjelaskan tentang kondisi meninggalnya seseorang dan ahli waris yang dimaksudkan
  • Daftar harta waris yang dimiliki oleh orang yang meninggal dan siapa yang berhak menerima
  • Tanda tangan dari Kepala Keluarga Tionghoa dan ahli waris yang bersangkutan

Contoh Surat Keterangan Waris Tionghoa

Berikut ini adalah contoh surat keterangan waris Tionghoa:

Contoh 1

Surat Keterangan Waris Tionghoa

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Liem Tjoen Hian
Alamat: Jalan Raya No. 10, Surabaya

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama almarhum: Tan Tiong Kie
Alamat: Jalan Kenangan No. 5, Surabaya

Telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020 di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Almarhum meninggalkan harta waris berupa:

  • Rumah di Jalan Kenangan No. 5, Surabaya
  • Mobil Toyota Avanza tahun 2018
  • Tabungan di Bank BRI Cabang Surabaya

Dalam hal ini, kami menyatakan bahwa yang berhak menerima harta waris tersebut adalah:

  • Istri almarhum: Tan Liang Nio
  • Anak pertama almarhum: Tan Eng Hui
  • Anak kedua almarhum: Tan Eng Tiong

Demikian surat keterangan waris ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 2 Januari 2020
Kepala Keluarga Tionghoa

(tanda tangan)

Contoh 2

Surat Keterangan Waris Tionghoa

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Sutanto
Alamat: Jalan Merdeka No. 20, Jakarta

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama almarhum: Tjoa Kim Tjiang
Alamat: Jalan Pintu Besar Selatan No. 8, Jakarta

Telah meninggal dunia pada tanggal 1 Februari 2020 di Rumah Sakit Jakarta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa:

  • Rumah di Jalan Pintu Besar Selatan No. 8, Jakarta
  • Mobil Honda CR-V tahun 2017
  • Tabungan di Bank BNI Cabang Jakarta

Dalam hal ini, kami menyatakan bahwa yang berhak menerima harta waris tersebut adalah:

  • Istri almarhum: Tan Li Lan
  • Anak pertama almarhum: Tjoa Liang Kie
  • Anak kedua almarhum: Tjoa Liang Tiong
  • Anak ketiga almarhum: Tjoa Liang Seng

Demikian surat keterangan waris ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 Februari 2020
Kepala Keluarga Tionghoa

(tanda tangan)

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait surat keterangan waris Tionghoa:

1. Apakah surat keterangan waris Tionghoa sah secara hukum?

Ya, surat keterangan waris Tionghoa sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai bukti sah dalam mengurus surat-surat kepemilikan harta waris di kemudian hari.

2. Apakah surat keterangan waris Tionghoa hanya berlaku untuk masyarakat Tionghoa?

Ya, surat keterangan waris Tionghoa khusus diterbitkan oleh Kepala Keluarga Tionghoa untuk mengakui kepemilikan harta waris seseorang yang telah meninggal dunia dan hanya berlaku untuk masyarakat Tionghoa.

3. Apakah surat keterangan waris Tionghoa wajib dibuat?

Tidak, surat keterangan waris Tionghoa tidak wajib dibuat. Namun, surat ini sangat penting dalam mengurus hak kepemilikan harta waris seseorang yang telah meninggal dunia.

4. Apakah surat keterangan waris Tionghoa dapat digunakan untuk mengurus hak kepemilikan harta waris di luar negeri?

Tergantung aturan di negara yang bersangkutan. Namun, surat keterangan waris Tionghoa dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan harta waris di Indonesia.

Kesimpulan

Surat keterangan waris Tionghoa adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Keluarga Tionghoa untuk mengakui kepemilikan harta waris seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini berfungsi sebagai pengakuan dari keluarga Tionghoa bahwa seseorang telah meninggal dunia dan memberikan hak kepemilikan harta waris kepada ahli warisnya. Surat keterangan waris Tionghoa bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bagi ahli waris dalam memperoleh hak kepemilikan harta waris dan menjaga keharmonisan dalam keluarga Tionghoa. Surat keterangan waris Tionghoa dapat digunakan sebagai bukt