Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan surat ketetapan pajak atau SKP. SKP adalah surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKP dikeluarkan setelah wajib pajak melakukan pelaporan pajak dan pemeriksaan oleh DJP. Namun, apa saja fungsi, tujuan, format, dan contoh SKP? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat resmi dari DJP yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKP diterbitkan setelah wajib pajak melakukan pelaporan pajak dan pemeriksaan oleh DJP. Dalam SKP, terdapat rincian mengenai jenis pajak, jumlah pajak, dan batas waktu pembayaran.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Adapun fungsi SKP adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak
- Menjadi dasar hukum bagi DJP untuk melakukan penagihan pajak
- Memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak
Tujuan Surat Ketetapan Pajak
Tujuan SKP adalah untuk menegakkan peraturan perpajakan dan menjamin kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan adanya SKP, DJP dapat mengetahui besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dan melakukan penagihan apabila wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan yang ditetapkan dalam SKP.
Format Surat Ketetapan Pajak
Format SKP terdiri dari:
- Header, berisi logo DJP dan identitas DJP
- Nomor SKP, nomor unik yang diberikan oleh DJP
- Identitas wajib pajak, termasuk nama, alamat, dan NPWP
- Informasi mengenai jenis pajak, jumlah pajak, dan batas waktu pembayaran
- Tanda tangan dan cap dari DJP
Contoh Surat Ketetapan Pajak
Berikut ini adalah contoh SKP yang dikeluarkan oleh DJP:
Contoh 1:
Nomor: 1234567890
Surat Ketetapan Pajak
Tanggal: 1 Januari 2021
Identitas Wajib Pajak:
Nama: Ahmad
Alamat: Jl. A. Yani No. 1, Jakarta
NPWP: 1234567890
Informasi Pajak:
Jenis Pajak: PPh 21
Jumlah Pajak: Rp 10.000.000
Batas Waktu Pembayaran: 31 Januari 2021
Tanda Tangan dan Cap:
Direktorat Jenderal Pajak
Contoh 2:
Nomor: 0987654321
Surat Ketetapan Pajak
Tanggal: 1 Januari 2021
Identitas Wajib Pajak:
Nama: Budi
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 2, Jakarta
NPWP: 0987654321
Informasi Pajak:
Jenis Pajak: PPN
Jumlah Pajak: Rp 20.000.000
Batas Waktu Pembayaran: 31 Januari 2021
Tanda Tangan dan Cap:
Direktorat Jenderal Pajak
FAQs
Apakah SKP harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu?
Iya, SKP harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam surat. Apabila melewati batas waktu pembayaran, maka DJP dapat menagih pajak dengan menggunakan surat teguran atau surat paksa.
Apakah SKP dapat diprotes?
Iya, wajib pajak memiliki hak untuk melakukan protes apabila tidak setuju dengan besarnya pajak yang ditetapkan dalam SKP. Namun, protes harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP.
Kesimpulan
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat resmi dari DJP yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKP memiliki fungsi sebagai dasar hukum bagi DJP untuk melakukan penagihan pajak dan memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak. Format SKP terdiri dari header, nomor SKP, identitas wajib pajak, informasi mengenai jenis pajak, jumlah pajak, dan batas waktu pembayaran, serta tanda tangan dan cap dari DJP. Wajib pajak memiliki hak untuk melakukan protes apabila tidak setuju dengan besarnya pajak yang ditetapkan dalam SKP.